Dugaan Kecurangan Program JKN, Pembayaran Klaim RS Patut Diwaspadai

Sejumlah kecurangan diduga mewarnai implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang digulirkan pemerintah di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas.

Koordinator Divisi Kampanye Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi se-Indonesia menemukan ada 49 kecurangan selama pemantauan pada Maret-Agustus 2017.

"Sebanyak 49 temuan kecurangan program JKN itu berpotensi menghambat efektivitas program JKN dan layanan fasilitas kesehatan," kata Tari di hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis, (14/9/2017).

Dari semua temuan kecurangan yang ada, pemerintah dianggap perlu memberi perhatian lebih pada kecurangan pembayaran klaim tagihan yang diminta rumah sakit kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebab, kata Tari, pembayaran tagihan itu sangat potensial terjadi kecurangan, karena verifikasi klaim masih memiliki celah penyimpangan.

Kecurangan misalnya terjadi pada sisi konsumsi obat, frekuensi tindakan medis, atau penggunaan alkes pada dokumen klaim rumah sakit.

"Jadi meski ada tanda tangan pasien pada lembar tagihan rumah sakit, tapi verifikator BPJS Kesehatan tidak memverifikasi klaim diajukan rumah sakit pada pasien," kata Tari.

"Inilah yang akan menjadi peluang bagi rumah sakit untuk melakukan mark up konsumsi obat dan alat kesehatan serta tindakan medis," tutur dia.

(Baca juga: Bermitra atau Tidak dengan BPJS, RS Wajib Layani Pasien Darurat)

Temuan kecurangan tersebut diklasifikasikan sesuai dengan Peraturan Menkes Nomor 36 Tahun 2015.

Antara lain, memalsukan status kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu dengan cara memalsukan kondisi kesehatan.

Selain itu, memberikan gratifikasi kepada pemberi pelayanan agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai/tidak ditanggung, melakukan kerja sama dengan pemberi pelayanan untuk mengajukanKlaim palsu.

Kecurang lain, memperoleh obat dan/atau alat kesehatan yang diresepkan untuk dijual kembali dan kecurangan lainnya.

Pemantauan terhadap program JKN itu dilakukan di 54 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 18 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta, dan 27 puskesmas.

Adapun provinsi yang dipantau adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

http://nasional.kompas.com/

Add comment

Security code
Refresh