Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Bimbingan Teknis Online:

Pengorganisasian Pencegahan dan Pengendalian infeksi (PPI) di FKTP

3 - 5 Maret 2021

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Membahas mengenai Kejadian infeksi nosokomial bagi FKTP yang dapat memperburuk performance di mata masyarakat, yang sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang tertuang dalam Standar Akreditasi FKTP maupun Permenkes No. 27/2017.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?

Dalam bimtek ini anda akan mendapatkan :

  1. Peserta memahami konsep dan implementasi pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai Permenkes No 27 tahun 2017 dan standar akreditasi FKTP.
  2. Memahami kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP dan standar akreditasi FKTP yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian infeksi.
  3. Memahami dan dapat mengimplementasikan kewaspadaan standar di FKTP dan dapat mengimplementasikan kewaspadaan berdasar transmisi di FKTP.
  4. Memahami dan dapat menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi terkait pelayanan kesehatan di FKTP dengan bundles HAIs serta mampu merencanakan dan melaksanakan surveilans HAIs.
  5. Mampu melakukan Infection Control Risk Assessment.
  6. Mampu menyusun dokumen pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP yang dipersyaratkan dalam akreditasi.
  7. Mampu menyusun program pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP yang dipersyaratkan dalam akreditasi.
  8. Mampu melakukan monitoring dan evaluasi dalam program pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep dan implementasi pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai Permenkes No 27 tahun 2017 dan standar akreditasi FKTP.
  2. Kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP dan Pemahaman standar akreditasi FKTP yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian infeksi.
  3. Implementasi kewaspadaan standar di FKTP dan kewaspadaan berdasar transmisi di FKTP.
  4. Penerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi terkait pelayanan kesehatan di FKTP dengan bundles HAIs serta Perencanaan dan pelaksanaan surveilans HAIs.
  5. Infection Control Risk Assessment.
  6. Dokumen yang dibutuhkan dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP sesuai standar akreditasi.
  7. Pembahasan program dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP.
  8. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP.
  Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan hadir pada Bimtek ini adalah:

  1. Kepala Puskesmas, Klinik Pratama, Klinik Utama.
  2. Pendamping Akreditasi FKTP.
  3. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di FKTP.
  4. Tim Peningkatan Mutu FKTP.
  5. Tim Keselamatan Pasien FKTP.
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM.

Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk soft file.
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000 per orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Metode Penyelenggaraan Bimtek

Jadwal pelatihan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 3-5 Maret 2021, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari pelaksanaan.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

BIMTEK

Pengelolaan dan Audit RM di FKTP

Yogyakarta, 26 - 27 Februari 2020

Pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) diharuskan untuk mempunyai rekam medis, hal ini tertuang pada Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK). Standar 8.4 menyebutkan bahwa Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku. Berdasarkan standar, FKTP harus mempunyai rekam medis.

Pada standar akreditasi FKTP di kriteria 8.4.2. bahwa petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab pekerjaan. Maksud dan tujuannya adalah Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang peningkatan mutu rekam medis
  • Ilmu tentang standar rekam medis sesuai akreditasi
  • Ilmu tentang teknis penyusunan dokumen terkait standar akreditasi FKTP
  • Ilmu tentang Standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, symbol, dan istilah
  • Ilmu tentang Prosedur akses petugas terhadap informasi medis
  • Ilmu tentang Metoda pengambilan, penyimpanan, dan retensi rekam medis
  • Ilmu tentang Teknis Penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
  • Ilmu tentang potensi fraud layanan kesehatan di FKTP
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep Rekam Medis berdasarkan standar akreditasi FKTP
  2. Teknis penyusunan dokumen terkait standar akreditasi FKTP
  3. Teknis Standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, symbol, dan istilah
  4. Teknis Prosedur akses petugas terhadap informasi medis
  5. Teknis Metoda pengambilan, penyimpanan, dan retensi rekam medis
  6. Teknis Penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
  7. Teknis Audit klinis
  8. Potensi fraud layanan kesehatan di FKTP
  Sasaran Peserta
  1. Rekam Medis
  2. Komite medis dan keperawatan
  3. Tim mutu PKM
  4. Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  5. Peneliti
  6. Dosen
  7. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

saumadr. Sauma Nurlina Amalia

  • Dokter umum Gadjah Mada Medical Center (GMC) UGM
  • Project Manager Sistem Informasi Klinik (Rekam medis elektronik) GMC UGM

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

Andriani Yulianti, MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Inovasi Kesehatan Ibu dan Anak

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  3. Membawa 1 Panduan Praktik Klinis/SOP sesuai dengan diagnosa rekam medis yang dibawa
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Bimbingan teknis

Pengenalan Sistem Rujukan Ibu dan Anak Melalui Konsep Manual Rujukan Maternal Neonatal

Yogyakarta, 24 April 2020

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM, telah melakukan pendampingan perbaikan sistem KIA di berbagai kabupaten di Indonesia. Beberapa memandang bahwa derajat kesehatan ibu dan anak serta masyarakat akan naik apabila anggaran kesehatan ditingkatkan, namun ternyata pandangan tersebut salah, anggaran kesehatan pada beberapa daerah mungkin sudah cukup, tetapi porsinya yang tidak tepat, banyak kegiatan overlapping atau saling tumpang tindih antara bidang satu dengan bidang lain, antara seksi satu dengan seksi lainnya. Hal ini tentu membuang sumber daya di dinas kesehatan itu sendiri, perencanaan yang tidak tepat akan menghasilkan penganggaran yang tidak tepat. Target kesehatan tentu tidak akan tercapai.

Implementasi manual rujukan bisa menjadi alat bantu untuk menghasilkan sebuah sistem khusus KIA yang komprehensif, mulai dari sistem transportasi, pelayanan kesehatan, ketersediaan darah, hingga sistem pembiayaan yang terintegrasi dengan BPJS. Khusus untuk kasus ibu hamil, regulasi sistem rujukan harus segera diterapkan, karena aturan yang diterapkan oleh BPJS mengharuskan persalinan normal dilakukan di faskes primer, padahal ibu – ibu dengan resiko tinggi harus melahirkan di rumah sakit, meskipun pada akhirnya mereka melahirkan normal, tetapi perdarahan dan komplikasi lain dapat terjadi sewaktu-waktu dan hal tersebut hanya dapat ditangani di rumah sakit PONEK. Hal ini yang ingin diselesaikan dengan regulasi manual rujukan.

Prinsip utama adalah mengurangi kepanikan dan kegaduhan yang tidak perlu dengan cara menyiapkan persalinan (rujukan terencana) bagi yang membutuhkan (pre-emptive strategy). Untuk itu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM akan memperkenalkan Sistem Rujukan Ibu dan Anak Melalui Konsep Manual Rujukan Maternal Neonatal yang dapat membantu dalam upaya menurunkan AKI-AKB di Indonesia.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  1. Memahami prinsip utama pelaksanan sistem rujukan MRMN
  2. Memahami 10 langkah dalam penerapan manual rujukan
  3. Memahami langkah-langkah penerapan manual rujukan MRMN
  4. Memahami alur persalinan dalam MRMN
  5. Memahami pengelompokkan kasus pada alur persalinan
  6. Memahami mekanisme proses monitoring dalam implementasi MRMN
  Apa yang dibahas?
  1. Prinsip Utama Sistem Rujukan MRMN
  2. Pedoman 10 langkah penerapan manual rujukan
  3. langkah-langkah penerapan manual rujukan
  4. Alur persalinan dalam MRMN
  5. pengelompokkan kasus pada alur persalinan
  6. Mekanisme monitoring dalam implementasi MRMN
  Sasaran Peserta
  1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/ Kab Kota
  2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Bidang Kesehatan Keluarga
  3. Direktur RS
  4. Kepala Puskesmas
  5. Lembaga Donor
  6. Mahasiswa
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM.

Fasilitator

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.500.000 per orang (belum termasuk akomodasi). Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

BIMTEK

Komite Keperawatan Untuk Meningkatkan Mutu Asuhan Keperawatan

Yogyakarta, 6 - 7 Mei 2020

Pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit menyebutkan bahwa bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di Rumah Sakit.

Pasal 11 menyebutkan bahwa Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara: a. melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit; b. memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan. Berdasarkan ketentuan diatas, maka divisi manajemen mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan bimbingan teknis “Komite keperawatan untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan”.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Masalah terkait perawat di RS
  • Peningkatan mutu layanan asuhan keperawatan
  • Form audit keperawatan
  • Form clinical pathways
  • Kebutuhan SDM perawat
  Apa yang dibahas?
  1. Teknis melakukan kredensial dan rekredensial
  2. Teknis audit keperawatan
  3. Teknis penyusunan aspek keperawatan pada clinical pathways
  4. Teknis penyusunan panduan asuhan keperawatan
  5. Teknis perhitungan sumber daya manausia
  Sasaran Peserta
  1. Komite keperawatan
  2. Perawat
  3. Dosen
  4. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

saumaPatricia Suti Lasmani, SKep, NsMPH

  • Ketua Komite keperawatan di RSUP Dr. Sardjito

 

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

ariani

Ariani Arista Putri Pertiwi, S.Kep.,Ns.,MAN.,DNP

  • Sekretaris Departemen Keperawatan Dasar dan Emergensi FK-KMK UGM

 

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  3. Membawa 1 Panduan Praktik Klinis/SOP sesuai dengan diagnosa rekam medis yang dibawa
  4. Membawa 1 panduan asuhan keperawatan
  5. Membawa 1 clinical pathways RS
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.