Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kegiatan Uji Coba Instrumen Kepatuhan Implementasi Permenkes No. 36/ 2015

16feb-1

Pada tahun 2015, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu bagian penting dalam peraturan tersebut adalah keharusan semua pihak untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di unitnya, termasuk di FKRTL dalam hal ini rumah sakit dan klinik rujukan. FKRTL menjadi pihak penting untuk mengimplementasikan aturan ini terlebih dahulu karena disanalah sebagian besar dana Jaminan Kesehatan dialirkan dan kesiapan dari sumber dayanya. Fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan laporan BPJS kesehatan, sampai dengan Juni 2015, dengan pengawasan yang masih minim saja, telah terdeksi sebanyak 175.774 klaim FKRTL dengan nilai sebesar Rp. 440 Milyar yang terduga Fraud.

Meski Permenkes 36/2015 mewajibkan FKRTL membangun sistem pencegahan kecurangan, namun belum menjelaskan standard minimum yang jelas sistem pencegahan seperti apa yang perlu dibangun FKRTL. Standard diserahkan ke FKRTL, sehingga perlu adanya standarisasi sistem pencegahan yang dibangun oleh FKRTL untuk meminimalkan "selera" atau subyektifitas pemilik atau pejabat FKRTL dalam membangun sistem pencegahan. Perlu adanya instrumen yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat implementasi pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL sekaligus menjadi panduan untuk menentukan langkah demi langkah yang perlu diambil untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL.

Penyusunan instrumen diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan PKMK FK UGM. Model instrumen dibuat menyerupai instrumen survey akreditasi rumah sakit agar mudah dikenali dan ditindaklanjuti oleh rumah sakit. Instrumen terdiri dari 3 poin utama amanat Permenkes No. 36 tahun 2015, 9 standar yang harus dipatuhi, 25 kriteria penilaian, dan 41 bukti penilaian yang harus tercapai.

Instrumen diuji valiaditas dan reabilitasnya RSUP Sanglah dan RSUD Wates pada tanggal 8-11 Desember 2015. RSUP Sanglah dipilih sebagai perwakilan rumah sakit milik pemerintah kelas A yang terletak di Indonesia bagian timur. Sedangkan RSUD Wates dipilih mewakili rumah sakit pemerintah kelas B yang terletak di Indonesia bagian barat. Dalam kegiatan uji coba dilakukan juga penilaian kepatuhan pemenuhan standar di masing-masing rumah sakit dengan hasil sebagai berikut:

  1. Di RSUD Wates, sebanyak 13 item dari 40 item bukti penilaian telah tercapai (32,5%), 5 dari 40 item bukti penilaian baru sebagian tercapai (12,5%), dan 22 dari 40 item bukti penilaian tidak terpenuhi sama sekali (55%).
  2. Di RSUP Sanglah, sebanyak 30 item dari 40 bukti penilaian telah tercapai (75%), 5 dari 40 item bukti penilaian baru sebagian tercapai (12,5%), dan 5 dari 40 item bukti penilaian tidak terpenuhi sama sekali (12,5%).

Teks: Puti Aulia Rahma, drg., MPH