Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit
Halo Bapak dan Ibu!
Selamat mempelajari Modul II dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul II bertujuan untuk memberi wawasan RS dalam persiapan pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS.
Berikut materi Modul 2 tentang Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS:
Materi 1 – Permenkes No. 36/ 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (Sundoyo, SH, MH, MKN – PERSI):
Deskripsi:
Materi tentang amanat Permenkes No. 36/ 2015 mengenai pencegahan fraud di sektor kesehatan secara umum termasuk pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di RS dan pembahasan mengenai sanksi bagi pelaku fraud.
{tab title=”PART 1″ class=”orange” align=”justify”}
{tab title=”PART 2″ class=”blue”}
{tab title=”PART 3″ class=”green”}
{/tabs}
Materi 2 – Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015
(dr. Hanevi Djasri, MARS – PKMK FK UGM):
Deskripsi:
Materi tentang motivasi-motivasi pelaku fraud layanan kesehatan dan penjelasan apakah motivasi ini dapat dibenarkan sebagai alasan tindakan fraud layanan kesehatan.
FORUM DISKUSI – Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015
Materi 3 – Pembentukan Tim dan Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Internal RS (dr. Daniel Budi Wibowo, MKes – PERSI):
Deskripsi:
Materi mengenai amanat Permenkes No. 36/ 2015 mengenai pembentukan tim dan tupoksi tim pencegahan kecurangan JKN di RS. Termasuk pengelolaan tim anti fraud layanan kesehatan (pembiayaan, kegiatan, dll).
materi Video part 1 Video part 2
FORUM DISKUSI – Pembentukan Tim dan Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Internal RS
Materi 4 – Pengalaman RS dalam Membentuk Tim dan Menerapkan Program Pencegahan Kecurangan di RS (Dr. dr. Hananto, Sp.JP(K), MARS, FICA – PERSI)):
Deskripsi:
Materi mengenai pengalaman RS membentuk tim dan menerapkan program pencegahan kecurangan JKN.
materi Video Part 1 Video Part 2 Video Part 3
TUGAS
Pada modul ini Anda diminta untuk melakukan self assessment menggunakan Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015 yang telah disediakan. Self assessment ini bertujuan untuk melihat kesiapan RS Anda dalam membentuk dan mengoptimalkan peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN untuk mencegah fraud.
Lembar Kerja: Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015.
Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com
Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.
Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com