Bimbingan Teknis Kepala Ruang untuk Nakes Lain

Yogyakarta, 4-5 Juli 2019  |  Pukul 09.00-16.00 Wib

  TOPIK INI MEMBAHAS MASALAH APA?

Tenaga kesehatan selain dokter dan perawat juga menjabat sebagai kepala ruang. Namun, tenaga kesehatan lain ini belum mempunyai komite tersendiri. Diharapkan dengan adanya bimtek ini, dapat meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.


  MANFAAT APA YANG ANDA DAPATKAN?

  1. Tugas, fungsi dan wewenang sebagai KARU
  2. Teori kepemimpinan
  3. Teori manajemen konflik
  4. Cara komunikasi efektif
  5. Teknis lean management
  6. Lembar clinical pathways
  7. Lembar kerja audit
  8. Lembar kerja menyusun indikator, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut
  9. Tools manajemen risiko

  APA SAJA YANG DIBAHAS?

  1. Tugas fungsi dan wewenang sebagai kepala ruang
  2. Kepemimpinan
  3. Manajemen konflik
  4. Teknis komunikasi efektif
  5. Teknis lean management
  6. Review menyusun clinical pathways
  7. Teknis audit
  8. Teknis menyusun indikator, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut
  9. Teknis manajemen risiko (FMEA dan RCA)


  SASARAN PESERTA

Tenaga kesehatan lain berupa psikologi klinis, apoteker dan teknis kefarmasian, audiologi, tenaga gizi, fisioterapis, fisikawan medik, terapi wicara, ahli teknologi laboratorium medik, teknik kardiovaskuler, refraksionis optisien, ortotetik prostetik, tenaga biologi, radiografer, okupasi terapi, perekam medis dan informasi kesehatan, tenaga sanitasi lingkungan, elektromedis, teknisi gigi, penata anastesi, dan teknisi transfusi darah.


  NARASUMBER DAN FASILITATOR

  1. dr. Hanevi Djasri MARS, FISQua
  2. Eva Tirtabayu Hasri S.Kep., MPH

 

JADUAL TENTATIVE

Waktu Materi Narasumber
Hari 1:
09.00-09.15 Pembukaan Pelatihan PKMK
09.15-10.00 Tugas fungsi dan wewenang sebagai kepala ruang PKMK
10.00-10.15 Coffe break  
10.15-11.00 Kepemimpinan PKMK
11.00-11.45 Manajemen konflik PKMK
11.45-12.30 Role play manajemen konflik PKMK
12.30-13.30 Ishoma PKMK
13.30-14.15 Teknis komunikasi efektif PKMK
14.15-15.00 Teknis lean management PKMK
15.00-15.45 Praktikum Lean management PKMK
15.45-16.00 Coffe break dan istirahat Panitia
Hari 2:
09.00-09.45 Teknis manajemen risiko RCA PKMK
09.45-10.30 Teknis manajemen risiko FMEA  
10.30-10.45 Review menyusun clinical pathways  
10.45-11.45 Coffe break Panitia
11.45-13.00 Teknis audit Tim PKMK
13.00-15.00 Ishoma Panitia
15.00-15.45 Teknis menyusun indikator, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut PKMK
15.45-16.00 Penyusunan RTL dan Penutupan PKMK


  BIAYA

Rp. 3.500.000/ orang.
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum

 

  KONTAK PERSON

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | eva.tbh@gmail.com

 

 

Diskusi LAFAI

Anda dapat melibat diskusi di WAG (Whatsapp Group). Silahkan klik pada tanggalnya

 

 

 

 

 

 

 

Materi Diskusi

Berikut adalah materi-materi presentasi yang terkait dengan pengembangan sistem anti fraud layanan kesehatan:

 

 

 

 

Tindak Tegas Fraud, BPJS Kesehatan Putus Kontrak 70 RS Nakal

BPJS Kesehatan telah memutus kontrak dengan 70 rumah sakit yang melakukan kecurangan dalam pelayanan mereka.

Demikian ditegaskan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya A Rusady dalam Diskusi Forum Diskusi LIFAI dengan Topik “Pencegahan Fraud, untuk Keberlanjutan JKN” yang digelar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI) di Jakarta, Rabu (6/3).

“Kami sudah melakukan pemutusan kerjasama pada 70 rumah sakit karena hal-hal seperti ini. Ada rumah sakit yang jelas kami temukan tidak sesuai dengan kelasnya, ada juga dokter yang melakukan upcoding atau pengisian kode dilakukan oleh staff yang seharusnya oleh dokter itu sendiri,” kata Maya A Rusady.

Diakuinya, peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 218 juta jiwa. Namun, lebih dari 50 persen layanan kesehatan ada pada fasilitas milik swasta. Bahkan, katanya, ada 640 ribu warga yang memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) setiap harinya.

“Memang, fraud bisa terjadi jika ada kesempatan. Ini semua bisa terjadi di manapun oleh siapapun. Kami juga, dalam memberikan pelayanan ini, ada ketidakseimbangan antara revenue dan spending dari aspek iuran,” ujar Maya.

Sementara Dewan pakar Ikatan Dokter Indonesia, M Nasser mengatakan, fraud dalam JKN merupakan semua bentuk kecurangan dengan unsur sengaja yang diajukan sebagai klaim palsu. Sehingga, katanya, tidak semua fraud bisa dijerat hukum jika hal itu tidak disengaja.

“Bentuk kecurangan sangat banyak. Namun yang perlu dijerat dalam hukum publik adalah yang merugikan karena mengajukan klaim yang harus dibayar padahal klaim palsu. Kerugian akibat fraud di AS sekitar 7 persen dari anggaran berjalan. Di Indonesia, kerugiannya sukar dihitung karena banyak hal tapi diperkirakan sekitar 5-8 persen juga,” ungkap Nasser.

Dirinya menganggap, fraud akan menyedot dana BPJS jika tidak segera diatasi. Terlebih, saat ini telah terjadi defisit anggaran BPJS Kesehatan cukup tinggi. Menurutnya, fraud lebih sering dilakukan oleh pihak rumah sakit serta oknum dokter di pulau Jawa.

sumber: https://www.jpnn.com/news/tindak-tegas-fraud-bpjs-kesehatan-putus-kontrak-70-rs-nakal