70 Rumah Sakit Diputus Kontrak Lantaran Layanan JKN Ditenggarai Penuh Kecurangan

BPJS Kesehatan yang memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diduga penuh akan kecurangan (fraud). Alhasil, 70 rumah sakit pun langsung diputus kontrak karena hal tersebut. Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya A Rusady.

“Kami sudah melakukan pemutusan kerjasama pada 70 rumah sakit karena hal-hal seperti ini. Ada rumah sakit yang jelas kami temukan tidak sesuai dengan kelasnya,” katanya ditulis Kamis (7/3).

“Ada juga dokter yang melakukan upcoding atau pengisian kode dilakukan oleh staff yang seharusnya oleh dokter itu sendiri,” tambahnya.

Menurutnya kalau peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 218 juta jiwa. Namun, lebih dari 50 persen layanan kesehatan ada pada fasilitas milik swasta. Bahkan, katanya, ada 640 ribu warga yang memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) setiap harinya.

“Memang, fraud bisa terjadi jika ada kesempatan. Ini semua bisa terjadi di manapun oleh siapapun. Kami juga, dalam memberikan pelayanan ini, ada ketidakseimbangan antara revenue dan spending dari aspek iuran,” ujar Maya.

Selain itu menurut Dewan pakar Ikatan Dokter Indonesia, M Nasser mengatakan bahwa fraud dalam JKN merupakan semua bentuk kecurangan dengan unsur sengaja yang diajukan sebagai klaim palsu. Sehingga, katanya, tidak semua fraud bisa dijerat hukum jika hal itu tidak disengaja.

“Bentuk kecurangan sangat banyak. Namun yang perlu dijerat dalam hukum publik adalah yang merugikan karena mengajukan klaim yang harus dibayar padahal klaim palsu,” paparnya.

“Kerugian akibat fraud di AS sekitar 7 persen dari anggaran berjalan. Di Indonesia, kerugiannya sukar dihitung karena banyak hal tapi diperkirakan sekitar 5-8 persen juga,” tambahnya.

Dirinya menganggap, fraud akan menyedot dana BPJS jika tidak segera diatasi. Terlebih, saat ini telah terjadi defisit anggaran BPJS Kesehatan cukup tinggi. Menurutnya, fraud lebih sering dilakukan oleh pihak rumah sakit serta oknum dokter di pulau Jawa.

Disisi lain Ketua Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI), Nurhaidah Ahmad mengatakan, salah satu syarat utama keberlanjutan program JKN dengan mencegah fraud. Menurutnya, fraud merupakan faktor utama terjadinya defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

“Upaya pencegahan harus lebih diutamakan, agar tidak terlalu banyak korban akibat fraud, yang secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap keberlanjutan penyelenggaraan JKN,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan mapping pada titik potensi terjadinya fraud dalam penyelenggaraan progam JKN. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi yang dilakukan.

“Sebenarnya persoalan yang mencuat ke permukaan selama ini dapat teridentifikasi dan bahkan dapat diatasi. Seperti defisit Dana Jaminan Sosial (DJS), waiting list peserta di Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut (FKRTL), Gate Keeper Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bebas hambatan, tunggakan iuran, Out Of Pocket (OOP), penurunan mutu pelayanan, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

sumber: https://www.aktual.com/70-rumah-sakit-diputus-kontrak-lantaran-layanan-jkn-ditenggarai-penuh-kecurangan/3/ 

 

Terkena ‘Wabah’ Fraud, BPJS Kesehatan Putus Kontrak 70 RS

Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan ditengarai penuh kecurangan (fraud). Imbasnya, ada 70 rumah sakit yang langsung diputus kontrak karena hal itu.

Demikian disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya A Rusady dalam Diskusi Forum Diskusi LIFAI dengan Topik “Pencegahan Fraud, untuk Keberlanjutan JKN” yang digelar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI) di Jakarta, Rabu (6/3).

“Kami sudah melakukan pemutusan kerjasama pada 70 rumah sakit karena hal-hal seperti ini. Ada rumah sakit yang jelas kami temukan tidak sesuai dengan kelasnya, ada juga dokter yang melakukan upcoding atau pengisian kode dilakukan oleh staf yang seharusnya oleh dokter itu sendiri,” kata Maya A Rusady.

Diakuinya, peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 218 juta jiwa. Namun, lebih dari 50 persen layanan kesehatan ada pada fasilitas milik swasta. Bahkan, katanya, ada 640 ribu warga yang memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) setiap harinya.

“Memang, fraud bisa terjadi jika ada kesempatan. Ini semua bisa terjadi di manapun oleh siapapun. Kami juga, dalam memberikan pelayanan ini, ada ketidakseimbangan antara revenue dan spending dari aspek iuran,” ujar Maya.

Sementara Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia, M Nasser mengatakan, fraud dalam JKN merupakan semua bentuk kecurangan dengan unsur sengaja yang diajukan sebagai klaim palsu. Sehingga, katanya, tidak semua fraud bisa dijerat hukum jika hal itu tidak disengaja.

“Bentuk kecurangan sangat banyak. Namun yang perlu dijerat dalam hukum publik adalah yang merugikan karena mengajukan klaim yang harus dibayar padahal klaim palsu. Kerugian akibat fraud di AS sekitar 7 persen dari anggaran berjalan. Di Indonesia, kerugiannya sukar dihitung karena banyak hal tapi diperkirakan sekitar 5-8 persen juga,” ungkap Nasser.

Dirinya menganggap, fraud akan menyedot dana BPJS jika tidak segera diatasi. Terlebih, saat ini telah terjadi defisit anggaran BPJS Kesehatan cukup tinggi. Menurutnya, fraud lebih sering dilakukan oleh pihak rumah sakit serta oknum dokter di Pulau Jawa.

Ketua Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI), Nurfaidah Ahmad mengatakan, salah satu syarat utama keberlanjutan program JKN dengan mencegah fraud. Menurutnya, fraud merupakan faktor utama terjadinya defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

“Upaya pencegahan harus lebih diutamakan, agar tidak terlalu banyak korban akibat fraud, yang secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap keberlanjutan penyelenggaraan JKN,” tutur Nurfaidah.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan mapping pada titik potensi terjadinya fraud dalam penyelenggaraan progam JKN. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi yang dilakukan.

“Sebenarnya persoalan yang mencuat ke permukaan selama ini dapat teridentifikasi dan bahkan dapat diatasi. Seperti defisit Dana Jaminan Sosial (DJS), waiting list peserta di Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut (FKRTL), Gate Keeper Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bebas hambatan, tunggakan iuran, Out Of Pocket (OOP), penurunan mutu pelayanan, dan lain sebagainya,” papar Nurfaidah.(dod)

sumber: http://www.rmoljakarta.com/read/2019/03/06/55904/Terkena-Wabah-Fraud,-BPJS-Kesehatan-Putus-Kontrak-70-RS-

 

LAFAI Gelar Diskusi Anti Fraud

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya A Rusady menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Diskusi LAFAI dengan Topik “Pencegahan Fraud, untuk Keberlanjutan JKN” yang digelar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI) di Loungue Room LADOKGI TNI AL R.E Martadinata, Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, kecurangan (fraud) dalam dunia keaehatan menjadi permasalahan bersama yang mendesak untuk diselesaikan.

“Kami sudah melakukan pemutusan kerjasama pada 70 rumah sakit karena hal-hal seperti ini. Ada rumah sakit yang jelas kami temukan tidak sesuai dengan kelasnya, ada juga dokter yang melakukan upcoding atau pengisian kode dilakukan oleh staff yang seharusnya oleh dokter itu sendiri,” kata Maya A Rusady.

Diakuinya, peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 218 juta jiwa. Namun, lebih dari 50 persen layanan kesehatan ada pada fasilitas milik swasta. Bahkan, katanya, ada 640 ribu warga yang memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) setiap harinya.

“Memang, fraud bisa terjadi jika ada kesempatan. Ini semua bisa terjadi di manapun oleh siapapun. Kami juga, dalam memberikan pelayanan ini, ada ketidakseimbangan antara revenue dan spending dari aspek iuran,” ujar Maya.

Sementara Dewan pakar Ikatan Dokter Indonesia, M Nasser mengatakan, fraud dalam JKN merupakan semua bentuk kecurangan dengan unsur sengaja yang diajukan sebagai klaim palsu. Sehingga, katanya, tidak semua fraud bisa dijerat hukum jika hal itu tidak disengaja.

“Bentuk kecurangan sangat banyak. Namun yang perlu dijerat dalam hukum publik adalah yang merugikan karena mengajukan klaim yang harus dibayar padahal klaim palsu. Kerugian akibat fraud di AS sekitar 7 persen dari anggaran berjalan. Di Indonesia, kerugiannya sukar dihitung karena banyak hal tapi diperkirakan sekitar 5-8 persen juga,” ungkap Nasser.

Dirinya menganggap, fraud akan menyedot dana BPJS jika tidak segera diatasi. Terlebih, saat ini telah terjadi defisit anggaran BPJS Kesehatan cukup tinggi. Menurutnya, fraud lebih sering dilakukan oleh pihak rumah sakit serta oknum dokter di pulau Jawa.

Ketua Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI), Nurfaidah Ahmad mengatakan, salah satu syarat utama keberlanjutan program JKN dengan mencegah fraud. Menurutnya, fraud merupakan faktor utama terjadinya defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

“Upaya pencegahan harus lebih diutamakan, agar tidak terlalu banyak korban akibat fraud, yang secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap keberlanjutan penyelenggaraan JKN,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan mapping pada titik potensi terjadinya fraud dalam penyelenggaraan progam JKN. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi yang dilakukan.

“Sebenarnya persoalan yang mencuat ke permukaan selama ini dapat teridentifikasi dan bahkan dapat diatasi. Seperti defisit Dana Jaminan Sosial (DJS), waiting list peserta di Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut (FKRTL), Gate Keeper Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bebas hambatan, tunggakan iuran, Out Of Pocket (OOP), penurunan mutu pelayanan, dan lain sebagainya,” ungkapnya. (mdo)

sumber: https://indopos.co.id/read/2019/03/06/167689/lafai-gelar-diskusi-anti-fraud

 

Diskusi Komunitas

Pada menu ini Anda dapat menemukan rekaman berbagai diskusi. Antara lain, diskusi dari Whatsapp Group (WAG) yang diselenggarakan oleh Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI). Silahkan klik tombol DISKUSI LAFAI untuk melihat poin-poin diskusi tiap minggu. Bila Anda ingin mengakses materi-materi diskusi di WAG, silakan klik tombol MATERI DISKUSI.

DISKUSI LAFAI

MATERI DISKUSI

 

 

 

 

 

Seminar 1 Hari: Sosialisasi Dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kerangka Acuan

Seminar 1 Hari: Sosialisasi Dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kerja sama antara Kementerian Kesehatan RI dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM dan WHO Indonesia

Jakarta, 28 Maret 2019

Latar Belakang

Mutu pelayanan kesehatan telah menjadi isu nasional dan global. Mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam mencapai Universal Health Coverage dan Sustainable Development Goals, upaya peningkatan tersebut harus didukung oleh Kebijakan dan Strategi Mutu Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan/National Quality Policy and Strategy (NQPS). WHO telah meluncurkan buku pedoman NQPS yang dapat digunakan sebagai referensi setiap negara yang ingin mengembangkan NQPS, menyesuaikan dengan situasi dan prioritas masing-masing negara. Dengan dibentuknya Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2016 membuka sebuah kesempatan emas untuk mendokumentasikan kebijakan dan strategi mutu pelayanan di Indonesia sebagai langkah awal dalam penyusunan NQPS.

Pada tahun 2017, Kementerian Kesehatan bersama dengan PKMK FKKMK UGM serta didukung WHO Indonesia, telah mengembangkan analisis situasi untuk delapan komponenproses NQPS yang direkomendasikan oleh WHO. Analisis situasi disusun berdasarkan temuan dari berbagai dokumen terkait dan diskusi melalui kegiatan lokakarya dengan pemangku kepentingan terkait.

Pada tahun 2018ini, proses penyusunan NQPS berlanjut untuk menentukan seluruh komponen proses NQPSIndonesia (gambar 1) melalui konsensus dan diskusi yang lebih luas dengan pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, sampai dengan penyusunan dokumen final NQPS Indonesia.


Gambar 1. Kerangka Konsep Penyusunan National Quality Policy and Strategy Indonesia

Pada tahun 2019 ini, pada bulan Januari 2019 telah dibahas mengenai strategi implementasi peningkatan mutu pelayanan kesehatan termasuk penetapan program dan kegiatan untuk masing-masing strategi nasional. Sehingga pada Bulan Februari 2019 kembali melaksanakan pertemuan pembahasan mengenai anggaran NQPS dengan membahas penghitungan biaya dan alokasi anggaran untuk kebutuhan implementasi setiap strategi nasional, menetapkan sumber dana untuk program dan kegiatan hingga menyusun rencana kebutuhan anggaran selama lima tahun untuk implementasi NQPS. Pada tahap berikutnya, akan mensosialisasikan dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia yang telah disusun sejak tahun 2017-2019.

Tujuan

Workshop ini bertujuan untuk:

Mendesiminasikan proses dan hasil penyusunan dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia untuk memperoleh masukan tahap akhir.

Peserta

Akan terdiri dari perwakilan dari:

  1. Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Direktorat Yankes Rujukan, Direktorat Yankes Dasar, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional, Direktorat P2MPL, Balitbangkes, BPPSDM)
  2. Organisasi profesi (IDI, PDGI, PPNI, IBI, Permapkin, PDMMI)
  3. Asosiasi Fasilitas Kesehatan (PERSI, ADINKES, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia)
  4. Lembaga Akreditasi Fasyankes (KARS, KALK dan Komisi Akreditasi FKTP)
  5. BPJS (Kantor Pusat, perwakilan Kantor Regional, perwakilan Kantor Cabang)
  6. NGO kesehatan (Yayasan Orangtua Peduli, Komunitas Peduli Skizofrenia)
  7. Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  8. Dinas Kesehatan Kota Bekasi
  9. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  10. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
  11. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
  12. Dinas Kesehatan Provinsi Papua
  13. dr.Eka Viora, Sp.KJ

Fasilitator

  1. Prof. dr. Adi Utarini,M.Sc, MPH, Ph.D
  2. dr. Hanevi Djasri, MARS
  3. Deni Harbianto, SE
  4. Andriani Yulianti, SE, MPH

Peserta Webinar

Kepala dan staf dinas kesehatan provinsi dan kabupaten kota seluruh indonesia dapat mengikuti seminar ini melalui webinar dengan mengakses link berikut pada tanggal 28 Maret 2019 mulai pukul 08.30 Wib

link webinar https://attendee.gotowebinar.com/register/8525675131988566787

Tanggal dan Tempat Acara

Hari/tanggal : 28 Maret 2019
Tempat        : Hotel Royal Kuningan Jakarta

Jadwal Acara

Waktu Kegiatan Fasilitator/Narasumber
08.00-08.30 Registrasi Peserta dan Coffee Break Panitia
08.30-09.00

Pembukaan

materi

 

dr. Hanevi Djasri, MARS
09:00-09:45

Pemaparan Kegiatan dan Hasil Penyusunan Dokumen National Quality Policy and Strategy Indonesia (NQPS)

materi

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
09.45-10.45

 Diskusi Pleno:

  1. Arahan dan Pembahasan NQPS
  2. Rencana Implementasi NQPS

Moderator :
dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua

Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan

Direktur Mutu dan Akreditasi

10.45-12.00 Diskusi dan Tanya Jawab Moderator: dr.Hanevi Djasri, MARS, FISQua
12.00-13.00 Ishoma Panitia
13.00-14.15 Diskusi: Peran Dinas Kesehatan dalam implementasi NQPS

  • Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  • Dinas Kesehatan DKI Jakarta
  • Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
  • Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
  • Dinas Kesehatan  Provinsi Papua
Moderator : Direktorat  Mutu dan Akreditasi
14.15-15.00

Tanggapan Tim NQPS

Diskusi dan tanya jawab

Moderator : dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
15.00-15.30 Kesimpulan dan Penutup Direktur Mutu dan Akreditasi

 

Biaya

Biaya penyelenggaraan kegiatan ini berasal dari Kementerian Kesehatan RI dan WHO Indonesia

Bimbingan Teknis Cara Efektif Mengelola Persiapan Re-Akreditasi Puskesmas

Yogyakarta,
19 – 20 Februari 2020   |   21 – 22 April 2020   |   10 – 11 Juni 2020

  Menjawab Masalah Apa?

Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Agar pelaksanaan re akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Pada bimbingan teknis ini akan dibahas persiapan apa saja yang harus dilakukan puskesmas serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi.


  Manfaat apa yang anda dapatkan?

Setelah ikut bimbingan teknis ini, peserta akan mampu:

  • Mengidentifikasi dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi puskesmas agar dapat optimal mempersiapkan proses survei ulang (Re akreditasi).
  • Memahami prinsip-prinsip untuk menerapkan Perbaikan mutu berkesinambungan (Continous Quality Improvement)
  • Menyusun kerangka kerja dalam penerapan prinsip CQI untuk memenuhi persyaratan re akreditasi puskesmas.


  Apa saja yang dibahas?

  • Continuous Quality improvement sebagai Kerangka persiapan survei ulang akreditasi puskesmas
  • Dokumentasi yang diperlukan dalam persiapan survei ulang
  • Penerapan Prinsip Keselamatan Pasien dan manajemen risiko pada Proses pelayanan Puskesmas
  • Penerapan Tata Graha (5-R) dalam sistem pelayanan puskesmas
  • Program Kerja persiapan survei ulang akreditasi puskesmas


  Sasaran Peserta?

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
  • Pendamping Akreditasi Dinkes Kabupaten
  • Kepala Puskesmas 

  • Ketua / Koordinator Tim Mutu Puskesmas
  • Ketua/Anggota Pokja Akreditasi Puskesmas

  • Penggiat Mutu Akreditasi FKTP

 

  Agenda

 

WAKTU POKOK BAHASAN FASILITATOR
Hari I
08.00 – 08.30 Pendaftaran Peserta Panitia
08.30 – 09.00 Pre Test & Pembukaan Course Director
09.00 – 10.30

Materi I:

Penyiapan Dokumen Akreditasi sebagai salah satu Persyaratan Re Akreditasi: Review Dokumen Regulasi

Praktikum 1

TIM PKMK UGM
10.30-10.45 Rehat Pagi Panitia
10.45 – 12.00

Materi 2: Perencanaan Puskesmas yang Sesuai Kaidah Akreditasi Puskesmas

TIM PKMK UGM
12.00 – 13.00 ISHOMA Panitia
13.00-14.30 Praktikum 2: Perencanaan Puskesmas yang Sesuai Kaidah Akreditasi Puskesmas TIM PKMK UGM
14.30-14.45 Rehat Sore  
14.45-16.00

Materi 3: Optimalisasi Persiapan Survei Ulang Akreditasi Puskesmas dan Tata Graha sebagai Dasar Penerapan CQI

TIM PKMK UGM

 

Hari II 
08.15-08.30 Review hari I TIM PKMK UGM
08.30- 10.00

Materi 4: Penerapan CQI di Puskesmas dengan Prinsip PDCA/PDSA

TIM PKMK UGM
10.00-10.15 Rehat Pagi Panitia
10.15– 12.00

Materi 5: : Penerapan Keselamatan Pasien di Puskesmas

Praktikum 3

TIM PKMK UGM
12.00-13.00 ISHOMA  Panitia
13.00-15. 30

Materi 6: Tools Manajemen Risiko di Puskesmas

Praktikum  4

 TIM PKMK UGM
15.30-15.45 Rehat Sore  
15.45-16.30

Materi 7: Identifikasi Pemenuhan Instrumen Monev Pasca Akreditasi

Praktikum 5

TIM PKMK UGM
16.30-17.00

Post test, RTL dan Penutup

Course Director

 

  NARASUMBER

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang berkualifikasi TOT Pendamping Standar Akreditasi Puskesmas dari Kementerian Kesehatan

FASILITAS

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

 


  KONTAK

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119 | ndiani_86@yahoo.com  

 

Bimbingan Teknis Cara Efektif Mengelola Persiapan Re-Akreditasi Puskesmas

Bimbingan Teknis

Cara Efektif Mengelola Persiapan Re-Akreditasi Puskesmas

23 – 24 April 2019

  Menjawab Masalah Apa?

Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Agar pelaksanaan re akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Pada bimbingan teknis ini akan dibahas persiapan apa saja yang harus dilakukan puskesmas serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi.


  Manfaat apa yang anda dapatkan?

Setelah ikut bimbingan teknis ini, peserta akan mampu:

  • Mengidentifikasi dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi puskesmas agar dapat optimal mempersiapkan proses survei ulang (Re akreditasi).
  • Memahami prinsip-prinsip untuk menerapkan Perbaikan mutu berkesinambungan (Continous Quality Improvement)
  • Menyusun kerangka kerja dalam penerapan prinsip CQI untuk memenuhi persyaratan re akreditasi puskesmas.


  Apa saja yang dibahas?

  • Continuous Quality improvement sebagai Kerangka persiapan survei ulang akreditasi puskesmas
  • Dokumentasi yang diperlukan dalam persiapan survei ulang
  • Penerapan Prinsip Keselamatan Pasien dan manajemen risiko pada Proses pelayanan Puskesmas
  • Penerapan Tata Graha (5-R) dalam sistem pelayanan puskesmas
  • Program Kerja persiapan survei ulang akreditasi puskesmas


  Sasaran Peserta?

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
  • Pendamping Akreditasi Dinkes Kabupaten
  • Kepala Puskesmas 

  • Ketua / Koordinator Tim Mutu Puskesmas
  • Ketua/Anggota Pokja Akreditasi Puskesmas

  • Penggiat Mutu Akreditasi FKTP

 

  Agenda

 

WAKTU POKOK BAHASAN FASILITATOR
Hari I
08.00 – 08.30 Pendaftaran Peserta Panitia
08.30 – 09.00 Pre Test & Pembukaan Course Director
09.00 – 10.30

Materi I:

Penyiapan Dokumen Akreditasi sebagai salah satu Persyaratan Re Akreditasi: Review Dokumen Regulasi

Praktikum 1

TIM PKMK UGM
10.30-10.45 Rehat Pagi Panitia
10.45 – 12.00

Materi 2: Perencanaan Puskesmas yang Sesuai Kaidah Akreditasi Puskesmas

TIM PKMK UGM
12.00 – 13.00 ISHOMA Panitia
13.00-14.30 Praktikum 2: Perencanaan Puskesmas yang Sesuai Kaidah Akreditasi Puskesmas TIM PKMK UGM
14.30-14.45 Rehat Sore  
14.45-16.00

Materi 3: Optimalisasi Persiapan Survei Ulang Akreditasi Puskesmas dan Tata Graha sebagai Dasar Penerapan CQI

TIM PKMK UGM

 

Hari II 
08.15-08.30 Review hari I TIM PKMK UGM
08.30- 10.00

Materi 4: Penerapan CQI di Puskesmas dengan Prinsip PDCA/PDSA

TIM PKMK UGM
10.00-10.15 Rehat Pagi Panitia
10.15– 12.00

Materi 5: : Penerapan Keselamatan Pasien di Puskesmas

Praktikum 3

TIM PKMK UGM
12.00-13.00 ISHOMA  Panitia
13.00-15. 30

Materi 6: Tools Manajemen Risiko di Puskesmas

Praktikum  4

 TIM PKMK UGM
15.30-15.45 Rehat Sore  
15.45-16.30

Materi 7: Identifikasi Pemenuhan Instrumen Monev Pasca Akreditasi

Praktikum 5

TIM PKMK UGM
16.30-17.00

Post test, RTL dan Penutup

Course Director

 

  NARASUMBER

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang berkualifikasi TOT Pendamping Standar Akreditasi Puskesmas dari Kementerian Kesehatan

FASILITAS

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

 


  KONTAK

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119 | ndiani_86@yahoo.com