Bimbingan Teknis Cara Efektif Penerapan Standar Akreditasi Klinik Pratama

BIMTEK

Cara Efektif Penerapan Standar Akreditasi Klinik Pratama

Yogyakarta, 26 – 27 April 2019 

 

  Latar Belakang

Akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap fasilitas kesehatan klinik yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar akreditasi. Ketentuan tentang pelaksanaan akreditasi klinik tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan N0. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Sedangkan regulasi tentang Penyelenggaraan Klinik secara khusus diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

Pada penerapan standar akreditasi klinik, unsur yang dinilai dalam akreditasi meliputi: kelompok standar administrasi dan manajemen klinik serta Upaya Kesehatan Perorangan (Klinis). Untuk mempersiapkan Klinik dalam pelaksanaan akreditasi maka perlu proses pemahaman dan cara efektif yang harus dirancang oleh pemilik maupun pengelola klinik. Hal ini agar dapat terbangun sistem manajemen mutu yang utuh dalam rangka mempersiapkan, memelihara dan meningkatkan pencapaian standar akreditasi klinik secara berkesinambungan.

  Tujuan

Secara umum, bimbingan teknis ini bertujuan untuk membantu Klinik dalam persiapan akreditasi agar mendapatkan status kelulusan yang optimal. Secara khusus, kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  1. Membantu klinik dalam memahami standar dan instrumen akreditasi
  2. Membantu klinik dalam memahami proses yang harus dilakukan dalam persiapan akreditasi
  3. Membantu klinik mengidentifikasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi klinik
  4. Membantu klinik agar mampu melakukan self assessment untuk menyusun rencana perbaikan
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang berkualifikasi TOT Pendamping Standar Akreditasi Puskesmas dari Kementerian Kesehatan

Waktu dan Metode Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis ini akan dilakukan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 26 dan 27 April 2019. Metode kegiatan meliputi penyampaian materi, diskusi serta praktek penyusunan dokumen inti yang diperlukan pada penerapan akreditasi klinik pratama.

WAKTU MATERI BAHASAN FASILITATOR
Hari I    
08.00-08.30 Pendaftaran Peserta Panitia
08.30-09.00 Pre test & Pembukaan Course Director
09.00-10.30

Materi 1: Tahapan Persiapan Akreditasi Klinik, Proses Penilaian dan Metode survei Akreditasi Klinik

Tim PKMK
10.30-10.45 Istirahat pagi  
10.30-12.00

Materi 2: Dokumen Regulasi pada Standar Akreditasi Klinik

Praktikum

Tim PKMK
12.00-13.00 ISHOMA  
13.00-14.30

Materi 3:Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik: Identifikasi Dokumen dan Kegiatan yang dipersyaratkan : BAB 1&2

Tim PKMK
14.30-14.45 Istirahat sore  
14.45-16.30

Materi 4:Lanjutan:

Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik: Identifikasi Dokumen dan Kegiatan yang dipersyaratkan : BAB 3&4

Tim PKMK
Hari II    
08.15-08.30 Review Hari 1  
08.30-10.15

Materi 5: Mengelola Implementasi Akreditasi Klinik: Sharing Pengalaman Klinik Pratama Gadjah Mada Medical Center (GMC)

Tim PKMK
10.15-10.30 Istirahat pagi  
10.30-12.00 Konsep Mutu dan Akreditasi Tim PKMK
12.00-13.00 ISHOMA  
13.30-14 30

Implementasi Keselamatan Pasien di Klinik

Tim PKMK
14.30-14.45 Istirahat sore  
14.45-16.15 Praktek Penyusunan dokumen Keselamatan Pasien  
16.15-17.00 RTL, Post Test dan Penutup Course Director

MATERI PENDUKUNG

  Peserta

Adapun peserta yang diharapkan dapat mengikuti bimbingan teknis antara lain:

  1. Pengelola ataupun pemilik klinik pelayanan kesehatan
  2. Pendamping Akreditasi klinik dari Instansi pemilik Klinik pelayanan kesehatan
  3. Pemerhati atau Individu yang concern tentang peningkatan mutu pada klinik pelayanan kesehatan
Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

 

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Andriani Yulianti | 081328003119 |ndiani_86@yahoo.com

 

 

 

BIMTEK Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Clinical Pathway di Rumah Sakit

Dilaksanakan online melalui Webex pada 4 – 8 Mei 2020

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Clinical Pathway adalah suatu alur proses kegiatan pelayanan pasien yang spesifik untuk suatu penyakit atau tindakan tertentu mulai dari pasien masuk sampai pasien pulang yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Bila diimplementasi dengan baik clinical pathway dapat memberi manfaat seperti: membantu memberi pelayanan kesehatan terbaik, menetapkan standar lama hari perawatan, prosedur pemeriksaan klinis dan jenis penatalaksanaannya, menilai hubungan berbagai tahap pelayanan dan membantu proses koordinasi, memberi pedoman kepada seluruh staf RS termasuk terkait variasi, menyediakan kerangka kerja pengumpulan data, menurunkan beban dokumentasi dokter, dan meningkatkan kepuasan pasien melalui edukasi.

Namun, banyak rumah sakit belum paham teknis mulai dari penyusunan, penerapan, hingga evaluasi clinical pathway. Bimtek ini hadir untuk membantu rumah sakit dalam proses persiapan hingga implementasi dan evaluasi clinical pathway.

  Materi

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Konsep dan manfaat clinical pathways.
  2. Langkah-langkah penyusunan clinical pathways.
  3. Proses implementasi clinical pathways.
  4. Evaluasi implementasi clinical pathways.
  Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?

Dalam bimtek ini Anda akan mendapatkan:

  1. Draft formulir clinical pathway.

 

  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Hanevi Djasri, dr., MARS., FISQua
Konsultan dan Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen FK-UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat, Pengurus ARSADA Pusat, Pengurus PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN).
Telah mendapatkan sertifikat Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua) dari ISQua, lembaga yang mengakreditasi PERSI dan JCI, telah mengikuti pelatihan manajemen mutu dan keselamatan pasien di ACHS Australia, dan telah mengikuti workshop PMKP KARS.

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Konsultan dan peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan – FKKMK UGM sejak 2010. Berpengalaman dalam edukasi, fasilitasi, dan pendampingan pengembangan program peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah sakit seperti penyusunan dan implementasi clinical pathway, audit klinik, manajemen resiko, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan sebagainya.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Jajaran direksi RS.
  2. Perwakilan Dewan Pengawas RS.
  3. Kepala Bidang/Bagian: Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medik dan Keuangan.
  4. ketua Komite Medik RS dan Ketua SMF.
  5. Dokter dan Perawat fungsional.
  Metode Penyelenggaraan Bimtek

Bimtek akan diselenggarakan secara online menggunakan aplikasi Webex. Bimtek akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari selama 5 (lima) hari sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk soft file.
  Biaya

Biaya kegiatan ini adalah sebesar Rp. 1.000.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE | 081329358583 | Putiauliarahma@gmail.com 

 

 

 

BIMTEK Manajemen Mutu Pelayanan Geriatri

Kamis – Jumat, 12 – 13 Juli 2018 Pukul 08.30 – 16.00 WIB

 

  Latar Belakang

Indonesia seperti juga berbagai negara lain mengalami peningkatan populasi lanjut usia yang dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek medis, psikologis, ekonomi, dan sosial sehingga diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap warga lanjut usia.

Lanjut usia dengan kondisi multi penyakit, berbagai penurunan fungsi organ, gangguan psikologis, dan sosial ekonomi serta lingkungan pada warga lanjut usia, membutuhkan adanya pelayanan pelayanan geriatri terpadu yang paripurna dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin.

Mewujudkan pelayanan geriatri terpadu di rumah sakit memerlukan adanya program peningkatan mutu dan keselamatan pasien geriatri di rumah sakit. Hal ini dipersyaratkan baik oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit yang kemudian juga diacu oleh Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) yang disusun oleh KARS tahun 2018 pada Bab Program Nasional.

  Materi

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Prinsip dasar pelayanan geriatri.
  2. Uraian PMK No. 79/ 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit.
  3. Berbagai jenis pelayanan geriatri di RS: rawat jalan, rawat inap, respite, home care & hospice.
  4. Persyaratan lokasi, bangunan, pelayanan, peralatan, dan ketenagaan, untuk pelayanan geriatri.
  5. Alur pelayanan dan sistem rujukan pasien geriarti
  6. Pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan geriatri.
  7. Menyusun rencana pengembangan pelayanan geriarti
  8. Promosi dan edukasi Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).

  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

idewaI Dewa Putu Pramantara, dr., SpPD-KGer
Dokter spesialis Penyakit Dalam, Konsultan geriatri yang berpengalaman dalam pengelolaan pelayanan geriatri di RS lulus JCI dan terakreditasi paripurna.

 

Hanevi Djasri, dr., MARS
Konsultan dan Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen FKKMK-UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat, Pengurus ARSADA Pusat, Pengurus PDMMI Pusat dan Koordinator Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) serta anggota International Society for Quality in Healthcare (ISQua). Berpengalaman dalam mengelola rumah sakit dan program peningkatan mutu, khususnya peningkatan mutu pelayanan klinis di RS pemerintah dan RS swasta seluruh di Indonesia.

Puti Aulia Rahma, drg., MPH
Konsultan dan peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan – FKKMK UGM. Berpengalaman dalam edukasi, fasilitasi, dan pendampingan pengembangan program peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah sakit seperti penyusunan dan implementasi clinical pathways, audit klinik, manajemen resiko, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan sebagainya.

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Pimpinan, manajer dan staf di rumah sakit yang akan/ sedang mengembangkan pelayanan geriatri.
  2. Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien yang terkait dengan pengumpulan, validasi, pengolahan dan analisa data Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.

  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

  Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Laptop/Notebook untuk praktek

*Tanpa membawa perlengkapan, peserta tidak dapat praktikum.

  Biaya

Early bird (1 bulan sebelum acara):

  • Peserta perorangan Rp. 3.000.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 12.500.000 – Rp. 22.500.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.000.000/ orang (mulai dari Rp. 20.000.000 – lebih)

Reguler & Onsite:

  • Peserta perorangan Rp. 3.500.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 3.000.000/ orang (mulai dari Rp. 15.000.000 – Rp. 27.000.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 25.000.000 – lebih)

  KESAN PESERTA

  [widgetkit id=”45″]

 

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH | 081329358583 | copantifraudyankes@gmail.com 

Informasi Penyelenggaraan
Anantasia Noviana, SE | 082116161620 | novi_pmpk@yahoo.com 
Maria Lelyana | 081329760006 | lelyana.pkmk@gmail.com 

 

 

BIMTEK Membangun Sistem Pegendalian Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit

BIMTEK

Membangun Sistem Pegendalian Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit

Kamis – Jumat, 26 – 27 Juli 2018 Pukul 08.30 – 16.00 WIB

 

  Latar Belakang

Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan rumah sakit (RS) untuk membangun sistem pengendalian fraud mulai dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Secara umum alur kerja program anti fraud di rumah sakit dapat disusun sebagai berikut:

  1. Membangun kesadaran
    Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya di rumah sakit merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenai potensi dan bahaya fraud di rumah sakit.
  2. Pelaporan tindakan fraud
    Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud di rumah sakit hendaknya dapat membuat pelaporan. Rumah sakit perlu menyediakan sarana dan alur pelaporan yang baik.
  3. Deteksi
    Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada di rumah sakit. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan melalui analisis data klaim dan data hasil pelaporan.
  4. Investigasi
    Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan.
  5. Pemberian sanksi
    Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat ditentukan berdasar kebijakan direktur di rumah sakit.
  6. Membangun kesadaran
    Setelah sebuah kasus fraud ditindak lanjuti, alur berikutnya adalah kembali ke membangun kesadaran sehingga kejadian fraud tidak terulang kembali.

Gambar alur program anti fraud adalah sebagai berikut:

 

Gambar 1. SiklusAnti Fraud (European Comission, 2013)

Sistem ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang sudah mulai dilakukan di rumah sakit dengan sedikit pengembangan. Untuk membantu RS dalam membangun sistem pengendalian fraud, KPK menerbitkan daftar kegiatan yang harus dipenuhi sebagai panduan. Daftar kegiatan ini merupakan detil teknis implementasi Permenkes No. 36/ 2015.

  Materi

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Pengenalan bentuk-bentuk program pencegahan kecurangan JKN di RS
  2. Menilai dan mengelola resiko fraud di rumah sakit.

  3. Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit.
  4. Penyusunan kurikulum dan sistem pengaduan kecurangan JKN.

  5. Teknis deteksi potensi fraud dengan metode analisis data klaim.
  6. Persiapan investigasi potensi fraud.

  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah: 

Hanevi Djasri, dr., MARS
Kepala Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKMK UGM sejak 2003. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrument dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan, terutama yang berhubungan dengan dampak fraud pada mutupelayanan klinis. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, organisasi profesi, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.

Puti Aulia Rahma, drg., MPH
Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Saat ini sedang dalam proses sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) pada Juni 2018.

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Jajaran direksi RS.
  2. Komite medik RS, perekam medik RS, dan klinisi (dokter dan perawat).
  3. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS.

Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (teori, instrument praktikum, dan template-template) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Laptop/Notebook untuk praktikum
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud: Data klaim BPJS minimal 6 bulan terakhir (data dimasukkan kedalam template terlampir).

*Tanpa membawa perlengkapan, peserta tidak dapat praktikum.

  Biaya

Early bird (1 bulan sebelum acara):

  • Peserta perorangan Rp. 3.000.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 12.500.000 – Rp. 22.500.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.000.000/ orang (mulai dari Rp. 20.000.000 – lebih)

Reguler & Onsite:

  • Peserta perorangan Rp. 3.500.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 3.000.000/ orang (mulai dari Rp. 15.000.000 – Rp. 27.000.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 25.000.000 – lebih)

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH | 081329358583 | copantifraudyankes@gmail.com 

Informasi Penyelenggaraan
Anantasia Noviana, SE | 082116161620 | novi_pmpk@yahoo.com 
Maria Lelyana | 081329760006 | lelyana.pkmk@gmail.com 

 

 

BIMTEK Strategi Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Melalui Regulasi Terbaru

26 – 27 April 2021

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kendali mutu dan kendali biaya dilakukan melalui utilisation review (UR), audit medis, pembinaan etika dan disiplin serta sosialisasi kewenangan tenaga klinis. Hasil penelitian PKMK FK-KMK UGM menunjukkan bahwa ke-4 tugas sudah dilakukan, namun belum berjalan optimal. Tidak optimalnya pelaksanaan tugas TKMKB dipengaruhi oleh: 1) TKMKB belum ada kewenangan melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran; 2) inkonsistensi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 dengan implementasi; 3) fasilitas infrastruktur yang membantu mengolah data dan laporan Kinerja tim KMKB belum tersedia secara independen; 4) kompetensi TKMKB belum dijelas; 5) audit belum menilai mutu semua tenaga pemberi layanan; 6) inkonsistensi struktur TKMKB di cabang dan provinsi dengan TKMKB pusat; 7) tidak ada hubungan koordinasi antara TKMKB tingkat cabang, provinsi dan pusat. Untuk itu, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi peran TKMKB.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Konsep Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB)
  • Cara melakukan kendali mutu dan kendali biaya
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep kendali mutu dan kendali biaya
  2. Konsep Utilisasi Review (UR)
  3. Cara melakukan Utilisasi Review (UR
  4. Konsep Audit Klinis
  5. Cara melakukan Audit Klinis
  Sasaran Peserta
  1. TKMKB Koordinasi
  2. TKMKB Rumah Sakit (Teknis)
  3. Tim anti fraud
  4. Komite medis, keperawatan dan Nakes lain
  5. PMKP RS
  6. Tim Mutu PKM
  7. Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  8. Tenaga Kesehatan lain
  9. Peneliti
  10. Dosen
  11. Mahasiswa
  12. BPJS Kesehatan
  13. Dinas Kesehatan
  Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

julita

Dr. drg. Yulita Hendartini, M.Kes

  • Akademisi kebijakan pembiayaan dan manajemen asuransi kesehatan (KPMAK)

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Data indikator mutu di Faskes tahun 2018 (3 indikator)
  3. 10 Rekam Medis dengan diagnosa yang sama (kasus high volume, high risk, problem prone, dan high cost), misal Hipertensi Esensial
  4. Panduan Praktik Klinis (PPK) sesuai dengan diagnosa yang dipilih, misal PPK Hipertensi Esensial
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 500.000,- . Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

 

BIMTEK Manajemen Kepala Ruang untuk Perawat dan Tenaga Kesehatan Lain

BIMTEK

Manajemen Kepala Ruang untuk Perawat dan Tenaga Kesehatan  Lain

Yogyakarta, 8 – 9 April 2020

pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Pasal 29 Undang-Undang Keperawatan menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai: pemberi Asuhan Keperawatan; penyuluh dan konselor bagi Klien; pengelola Pelayanan Keperawatan; peneliti Keperawatan; pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Tugas-tugas ini mengharuskan rumah sakit memiliki kepala ruang sebagai leader yang akan mempersiapakan kebutuhan SDM, mengelola pelayanan, dan mengeavaluasi pelayanan agar tercipta pelayanan yang bermutu.

Tenaga kesehatan selain dokter dan perawat juga menjabat sebagai Kepala Ruang instalasi lainnya di ruamh sakit, misalnya Farmasi, Laboratorium, Gizi dan sebagainya. Namun dibanyak rumah sakit tenaga kesehatan lain ini belum mempunyai komite tersendiri. Diharapkan dengan adanya bimtek ini, dapat meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan menjadi dasar pembentukan komite tenaga kesehatan lainnya.

Untuk itu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM akan menyelenggarakan Bimtek Manajemen Kepala Ruang untuk Perawat dan Tenaga Kesehatan Lain.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang leaderhsip
  • Ilmu tentang Manajemen SDM
  • Dapat melakukan efisiensi di RS
  • Dapat melakukan efektifitas dan efisiensi pelayanan
  • Form clinical pathways
  • Form lean management
  • Form manajemen risiko
  Apa yang dibahas?
  1. Leadership
  2. Managemen Sumber Daya Manusia (SDM)
  3. Penyusunan indikator dan pengelolaan data hasil pengukuran indikator
  4. Lean management
  5. Clinical pathaways
  6. Manajemen risiko
  Sasaran Peserta
  1. Komite keperawatan
  2. Komite tenaga kesehatan lain
  3. Kepala ruang keperawatan
  4. Kepala ruang pelayanan lain di RS
  5. Peneliti
  6. Dosen
  7. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari akademisi dan praktisi. Praktisi dari RSUP Dr. Sardjito.

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua 

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

patric

Patricia Suti lasmani SKep, Ns,MPH

  • Ketua komite keperawatan RSUP Dr. Sardjito

 

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

 

Lucia Evi Indriarini, SE.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Cost of Quality fasilitas pelayanan kesehatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa 1 SOP pelayanan, misal SOP pemberian obat di Farmasi
  3. Membawa formulir clinical pathways RS
  4. Panduan Praktik Klinis (PPK) sesuai dengan clinical pathways yang dibawa
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

Belajar Audit Klinis dari rumah

BIMTEK ONLINE

Audit klinis untuk Profesional Pemberi Asuhan (dokter, perawat, gizi, farmasi)
dan Tenaga Kesehatan Lain di FKTP dan FKRTL

10-11 Februari Tahun 2022, Pukul 09.00-12.00 WIB

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Standar PMKP 5.1 akreditasi RS menyebutkan bahwa “dilakukan evaluasi proses pelaksanaan panduan praktik klinik, alur klinis (clinical pathway), dan/atau protocol klinis, dan/atau prosedur, dan/atau standing order di prioritas pengukuran mutu pelayanan klinis”. Evaluasi dapat dilakukan melalui audit medis dan atau audit klinis untuk menilai efektivitas penerapan panduan praktik klinik dan alur klinis sehingga dapat dibuktikan bahwa penggunaan panduan praktik klinis serta alur klinis telah mengurangi variasi proses dan hasil. Salah satu elemen penilaian di standar PMKP 5.1 mengharuskan adanya bukti Rumah sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada panduan praktik klinis/alur klinis prioritas di tingkat rumah sakit berupa dokumen dan wawancara.

Standar akreditasi FKTP pada 7.4. Rencana Layanan Klinis menyebutkan juga “Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga”. FKTP melakukan pelaksanaan evaluasi layanan klinis melalui audit klinis. Pelatihan ini akan mendukung pelaksanaan tugas klinisi dalam meningkatkan dan mengevaluasi mutu di FKTP dan FKRTL. Selain untuk memenuhi standar terkait dengan akreditasi audit klinis juga dilakukan oleh Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB).

Mengapa memilih belajar dari rumah?
  • Menghindari transmisi Covid-19
  • Free diskusi materi dengan narasumber
  • Free modul
  • Tidak ada biaya transportasi
  • Tidak meninggalkan rumah
  • Tidak meninggalkan tempat kerja
  • Sertifikat dapat didownload online dalam bentuk PDF
  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang audit klinis 
  • Dapat melakukan efektifitas dan efisiensi pelayanan
  • Form audit klinis
  • Form laporan audit klinis
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep audit klinis
  2. Teknis melakukan audit klinis
  3. Teknis menyusun laporan audit klinis
  Sasaran Peserta
  1. Komite medis dan keperawatan FKRTL
  2. PMKP RS
  3. Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  4. Dinas Kesehatan
  5. Tim Mutu PKM
  6. TKMKB Koordinasi
  7. TKMKB Teknis
  8. Tim anti fraud
  9. Peneliti
  10. Dosen
  11. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua 

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan menyiapkan

  1. Laptop
  2. Panduan Praktik Klinis (PPK), misal PPK Stroke Non Haemoragic
  3. 10 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal 10 rekam medis diagnosa Stroke Non Haemoraic
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,- . Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

WAKTU MATERI
Hari 1
09.00-09.15 Pre Test
09.15-10.00

Konsep audit klinis
Paparan materi praktek pengumpulan data dan analisa data

10.00-10.300 Praktek 1: menyusun topik dan kriteria audit (dikerjakan mandiri)
10.30-11.00 Praktek 2: pengumpulan data dan analisa data (dikerjakan mandiri)
11.00-12.00 Presentasi
Hari 2
09.00-10.00 Paparan materi tentang penyusunan rencana perbaikan dan laporan audit
10.00-11.00

Praktek 3: penyusunan rencana perbaikan dan laporan audit (dikerjakan mandiri)

11.00-11.30 Diskusi dengan narasumber dan penutup
11.30-12.00 Post test dan pengisian lembar reaksi

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

BIMTEK Pengukuran, Analisa Dan Perbaikan Data Mutu Melalui Implementasi PDCA di FKTP dan FKRTL

BIMTEK

Pengukuran, Analisa Dan Perbaikan Data Mutu Melalui Implementasi PDCA di FKTP dan FKRTL

Yogyakarta, 4 – 5 Mei 2020

pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Aboriginal Health & Medical Research Council mengklaim bahwa mengukur dan memantau kualitas perawatan kesehatan tidak mungkin tanpa indikator. Pernyataan diatas sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan oleh KARS dan Komisi Akreditasi FKTP.

Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit ke tujuh (PARS.7) menyatakan bahwa pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data menunjang perbaikan dan menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan untuk dan keselamatan pasien rumah sakit. Pada standar Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) juga disebutkan salah satu tugas tim PMKP yaitu “menentukan profil indikator mutu, metode analisis, dan validasi data dari data indikator mutu yang dikumpulkan dari seluruh unit kerja di rumah sakit”.

Standar akreditasi FKTP juga pada BAB 1 sampai BAB 9, kecuali BAB 8 menyebutkan tentang indikator. Salah satunya pada BAB 1 kriteria 1.1.5 EP 2 bahwa indikator digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang peningkatan mutu layanan kesehatan melalui indikator
  • Dapat mengetahui masalah di FKTP dan FKRTL
  • Dapat melakukan upaya peningkatan mutu
  • Form profil indikator
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep Pengukuran, analisa dan perbaikan data mutu
  2. Teknis pengukuran data mutu
  3. Teknis validasi data mutu
  4. Teknis analisa data mutu
  5. Teknis penyusunan perbaikan data mutu
  Sasaran Peserta
  1. Komite medis dan keperawatan
  2. Komite PMKP RS
  3. Penanggung jawab data mutu
  4. Kepala ruangan
  5. Tim mutu PKM
  6. Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  7. Peneliti
  8. Dosen
  9. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua 

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa data hasil pengukuran 3 indikator mutu (klinis/manajamen/keselamatan pasien) selama tahun 2019
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

BIMTEK Casemix (koding), Pengisian Resume Medis dan Audit Rekam Medis di FKRTL

BIMTEK

Casemix (koding), Pengisian Resume Medis dan Audit Rekam Medis di FKRTL

Yogyakarta, 10 – 11 Agustus 2020

Pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Permenkes nomor 16 tahun 2019 menyebutkan bahwa Pelaksanaan pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud) termasuk mekanisme investigasi dan pelaporan pelaku Kecurangan (fraud), dapat dilakukan melalui Peningkatan kemampuan dokter serta petugas lain yang berkaitan dengan Klaim, berupa “Pemahaman dan penggunaan sistem koding yang berlaku, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien (DPJP) menulis dan memberikan resume medis secara jelas, lengkap dan tepat waktu” dan Meningkatkan kemampuan koder melalui “Pelatihan dan edukasi koding yang benar.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang peningkatan mutu koding
  • Ilmu tentang peningkatan mutu pengisian rekam medis
  • Ilmu tentang peningkatan mutu pengisian resume medis
  • Ilmu tentang audit rekam medis
  • Ilmu tentang potensi fraud di RS
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep koding
  2. Konsep rekam medis
  3. Konsep resume medis
  4. Konsep potensi fraud di RS
  5. Teknis koding
  6. Teknis pengisian rekam medis
  7. Teknis pengisian resume medis
  8. Teknis audit rekam medis
  Sasaran Peserta
  1. Tim Casemix
  2. Tim anti fraud
  3. Dokter umum
  4. Dokter spesialis
  5. Koder
  6. Rekam medis
  7. Peneliti
  8. Dosen
  9. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

endang2dr. Endang Suparniati, M.Kes

  • Konsultan PKMK FK-KMK UGM
  • Kepala Instalasi Penjaminan RSUP Dr. Sardjito
  • Tim anti fraud DIY

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH.,CFE

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Anti fraud layanan kesehatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  3. Membawa 5 berkas resume medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 900.000 per orang
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

Kegiatan Sosialisasi Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma Penyakit

Kerangka Acuan Kerja

Kegiatan Sosialisasi Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma Penyakit yang Dipantau dalam Program Kewaspadaan Dini dan Respons Penyakit Infeksi Berpotensi Wabah

Bagi Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit Wilayah Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman

Program INSPIRASI
(Improving Quality of Disease Preparedness, Surveillance and Response in Indonesia)

Diselenggarakan oleh: PKMK FKKMK UGM
Bekerjasama dengan: Kemenkes RI dan CDC

 

  Pendahuluan

International Health Regulation yang dimulai pada tahun 2005 merupakan sebuah kerangka hukum yang dikembangkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai reaksi terhadap bencana pandemi yang sebelumnya pernah melanda Eropa. Kerangka ini juga menentukan standar yang akan digunakan dalam menentukan apakah insiden tersebut memenuhi syarat sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian seluruh dunia” atau “public health emergency of international concern.”

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia dengan pendampingan dari WHO dan Center for Disease Control and Prevention US (CDC US) telah membangun Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) pada tahun 2009. Indonesia termasuk negara yang mengikuti IHR dalam menanggapi ancaman umum seperti Influenza-A musiman serta penularan infeksi baru seperti Severa Acute Respiratory Syndrom (SARS) dan penyakit yang baru muncul seperti COVID-19.

Terdapat 24 penyakit infeksi menular yang dilaporkan secara mingguan ke dalam aplikasi SKDR yang didasarkan kepada algoritma yang telah ditetapkan oleh Tim Kerja Surveilans, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Algoritma tersebut mudah dipahami oleh tenaga kesehatan dengan latar belakang klinis seperti dokter umum, namun seringkali tenaga unit pelapor ke dalam aplikasi SKDR merupakan seorang tenaga surveilans tanpa pengetahuan klinis . Beberapa puskesmas juga dilaporkan mulai menggunakan kode ICD-10 yang diinput oleh dokter umum ke dalam rekam medis sebagai acuan untuk melakukan pelaporan surveilans mingguan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat standar yang berbeda yang digunakan oleh puskesmas dalam menentukan kategori penyakit yang akan dilaporkan.

Pelaporan surveilans harus dipastikan terstandar dan seragam dari unit pelapor sehingga dapat memberikan data yang berkualitas. Data yang berkualitis sangatlah penting dalam menentukan KLB di berbagai tingkatan dan dalam analisis surveilans untuk mencegah terjadinya KLB di masa depan. Berbagai cara dapat dilakukan untuk memastikan pelaporan terstandar, salah satunya adalah menggunakan kode klasifikasi penyakit. Kode klasifikasi penyakit yang banyak digunakan saat ini adalah International Classification of Disease versi 10 atau ICD-10 yang juga digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk klaim asuransi Jaminan Kesehatan Nasional.

PKMK FKKMK UGM bekerja sama dengan CDC Indonesia pada bulan September 2022 – Desember 2022 telah melakukan uji validasi kode ICD-10 dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku Utara. Untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan data SKDR, maka diperlukan sosialisasi kepada dokter klinisi di puskesmas dan rumah sakit sebagai unit pelapor.

  Tujuan Pertemuan

Memberikan pemahaman dan informasi terkait pemanfaatan Kode ICD-10 sebagai pelengkap algoritma penyakit infeksi berpotensi Wabah/KLB dalam Program Kewaspadaan Dini dan Respons bagi dokter klinisi di puskesmas dan rumah Sakit di Kabupaten Kulon Progo, Sleman, dan Bantul.

  Peserta Kegiatan
  1. Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
  2. Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta
  3. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  4. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
  5. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
  6. Dokter Klinisi di Puskesmas di Wilayah Kab. Sleman, Bantul, dan Kulon Progo
  7. PKMK FKKMK UGM
  8. CDC Country Office Indonesia
  Jadwal Kegiatan

Hari, tanggal : 4 Juli 2023
Waktu : 09.00 – 14.30 WIB

Tempat : Ruang Zara 1 Lantai 9,
Hotel Grand Rohan Jogja Jl. Raya Janti Jl. Gedongkuning No.336, Modalan,
Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY
 

  Agenda
Waktu Agenda Pemateri
08.00 – 09.00 Registrasi  
09.00 – 09.45 Pembukaan dan sambutan

  1. Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
  2. PKMK FKKMK UGM
  3. CDC
  4. Dinas Kesehatan Provinsi DIY
09.45 – 10.00 Coffee break  
10.00 – 10.45

Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma dalam Pelaporan SKDR

materi

PKMK FKKMK UGM
10.45 – 11.15

Tanggapan terkait implementasi pemanfaatan Kode ICD-10 sebagai pelengkap algoritma pelaporan SKDR

Penanggap

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
11.15 – 12.00 Diskusi  
12.00 – 13.00 ISHOMA  
13.00 – 13.45

Kebijakan dan situasi SKDR di Provinsi DIY

materi

Dinkes Kesehatan Provinsi DIY
13.45 – 14.30

Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

materi

PKMK FKKMK UGM
14.30 – selesai Penutupan  

REPORTASE