[Edukasi] Penting! Optimalkan Media Komunikasi untuk Deteksi Potensi Fraud Lebih Banyak (2)

Saluran komunikasi yang dimiliki rumah sakit merupakan salah satu jalur untuk menampung informasi potensi fraud. Saluran komunikasi seperti hotline akan membantu Anda menangkap sebanyak mungkin informasi potensi-potensi fraud yang mungkin terjadi di RS.

Pada artikel sebelumnya Anda telah membaca tentang alasan penting memiliki sistem pelaporan untuk mendeteksi potensi fraud. Artikel tersebut juga menjelaskan berbagai alasan hambatan yang mungkin timbul dalam optimalisasi saluran pelaporan tersebut. Nah, sesuai janji saya, pada artikel kali ini saya akan memaparkan bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Bila Anda belum membaca artikel sebelumnya, silakan klik di sini.

Hambatan dalam penyelenggaraan sistem pelaporan akan sangat menyulitkan faskes untuk mengumpulkan data-data potensi fraud. Agar sistem pelaporan fraud dapat berjalan baik, faskes harus mempersiapkan dengan detil hal-hal teknis yang dibutuhkan. Persiapan teknis tersebut diantaranya:

 

  1. Menyiapkan informasi mengenai bentuk-bentuk potensi fraud layanan kesehatan yang mungkin terjadi di sekitar kita.
    Informasi bentuk-bentuk fraud di faskes serta penjelasannya dapat diambil dari Permenkes No. 36/ 2015 yang dapat Anda akses di link ini.
  2. Memilih media-media informasi di faskes yang akan digunakan sebagai media pelaporan potensi fraud.
    Faskes dapat menggunakan saluran-saluran informasi yang sudah umum digunakan. Saluran komunikasi ini dapat berupa hotline, website, kotak saran, email faskes, ataupun SMS center. Faskes juga dapat memutuskan untuk membuat saluran komunikasi baru yang dikhususkan untuk menggali informasi fraud.
  3. Mempersiapkan sistem respon pasca pelaporan.
    Laporan potensi fraud yang diterima dari staf internal maupun pelanggan faskes harus direspon baik. Faskes harus menentukan orang yang akan menerima laporan, membuat rekap laporan, meneruskan laporannya ke tim anti fraud, hingga menetapkan tindak lanjutnya. Alur pengelolaan laporan mulai dari penerimaan hingga tindak lanjutnya juga harus ditetapkan dan diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat.
  4. Mempersiapan sistem pengelolaan dan pendokumentasian laporan.
    Laporan potensi fraud yang masuk harus dibuat dokumentasi yang aman dan diteruskan ke pihak yang seharusnya. Dokumen laporan dapat diberi kode agar tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
  5. Membuat kebijakan keadilan dan perlindungan pelapor.
    Pelapor harus mendapat rasa aman saat mengungkapkan detil laporannya. Informasi perlindungan data pelapor dicantumkan dalam media komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan informasi potensi fraud.

Agar sistem pelaporan yang sudah ada di faskes dapat berjalan efektif, beberapa tips berikut dapat Anda terapkan:

  1. Membuat kebijakan yang menjadikan sistem pelaporan fraud sebagai bagian dari program kepatuhan dan etik rumah sakit.
    Kebijakan ini harus disepakati dan dipahami bersama oleh seluruh staf faskes. Perlu sosialisasi kebijakan agar diketahui dan dipatuhi oleh seluruh staf faskes.
  2. Memastikan berbagai saluran pelaporan yang disediakan berfungsi baik.
    Lakukan cek secara berkala untuk mengetahui keaktifan media pelaporan fraud yang ada di faskes. Pastikan sarana untuk melaporkan potensi fraud tersedia. Misal, alat tulis, bila media pelaporan yang digunakan berupa kotak saran.
  3. Siapkan sistem pelaporan yang tidak perlu mencantumkan nama pelapor.
    Pastikan dalam form isian laporan ada keterangan bahwa pelapor dapat menggunakan kode saat menyebutkan identitasnya. Pastikan juga pelapor mengetahui bahwa identitas dan isi laporan yang mereka buat terjamin kerahasiaannya.
  4. Menyiapkan insentif bagi pelapor.
    Insenstif tidak melulu harus berupa uang. Pemberian pelayanan gratis di faskes dapat menjadi reward yang representatif bagi pelapor.
  5. Pimpinan menunjukan komitmen untuk menindaklanjuti pelaporan fraud.
    Percuma dibangun sistem pengaduan fraud bila tidak ada dukungan dan ketegasan pimpinan untuk menindaklanjuti hasil pelaporannya. Pimpinan harus menunjukkan komitmen untuk ikut serta mencegah fraud dengan menindaklanjuti hasil laporan potensi fraud yang disampaikan padanya.
  6. Analisa laporan secara berkala dan didokumentasikan.
    Hal penting dalam pengelolaan laporan potensi fraud adalah keberkalaan. Laporan lebih baik dianalisis secara rutin, misal 3 bulan sekali. Potensi-potensi fraud yang ditemukan dari sarana pengaduan dapat segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang lebih lanjut.
  7. Lakukan edukasi dan publikasi terkait keberadaan dan cara menggunakan sistem pelaporan fraud.
    Sarana pengaduan potensi fraud harus disosialisasikan kepada staf faskes dan pasien agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin. Informasikan kepada mereka cara menggunakan sarana pengaduan tersebut, apa saja potensi fraud yang dapat dilaporkan, serta jaminan kerahasiaan identitas dan laporan yang mereka sampaikan.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (putiauliarahma@gmail.com)

*Bila Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan share artikel ini. Sehingga manfaat ini juga dapat dirasakan orang sekitar Anda.
*Anda kami persilakan untuk menggunakan artikel ini untuk berbagai keperluan. Namun, jangan lupa mencantumkan nama penulis dan referensi terkait lainnya untuk menghindari plagiarisme.

 

We can lower health-care costs and improve quality of care

It seems that Congress is unable to fix health care, having promised to do so following the the 2016 General Election. According to the Centers for Medicaid and Medicare, the U.S. spent $3.2 trillion on health care in 2016. That’s $10,035 per person — an amount that is breaking the bank for individuals, businesses and government entities alike.

Continue reading

‘Meningkatkan Efektivitas Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Melalui Surveior dan Pendamping Berkualitas’

“Meningkatkan Efektivitas Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Melalui Surveior dan Pendamping Berkualitas” menjadi topik dalam penyelenggaraan Seminar dan Lokakarya Nasional Akreditasi FKTP Tahun 2018 yang diselenggarakan pertama kali di Jakarta.

Akreditasi adalah salah satu bentuk upaya peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan termasuk untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP). Di Indonesia upaya ini telah dilakukan sejak tahun 2012 dengan menyusun standar akreditasi dan membentuk Komisi Akreditasi Fasilitias Kesehatan (FKTP) sebagai penyelenggara akreditasi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan.

Pada proses akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama diperlukan peran serta dari Surveior dan Pendamping Akreditasi FKTP. Untuk menjadi surveior dan pendamping akreditasi FKTP yang berkualitas diperlukan kompetensi yang sesertai dengan update keilmuan dan keterampilan secara berkala termasuk memahami berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbaru serta peraturan dan kebijakan nasional yang berlaku. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional.

Seminar dan Lokakarya Nasional pertama yang dilaksanakan pada 15-16 Februari 2018 buka oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan dihadiri oleh sekitar 600 peserta yang terdiri dari Surveior maupun Pendamping Akreditasi FKTP. Antusiasme peserta turut mendukung output akhir dari kegiatan ini yang berupa Rencana Tindak Lanjut serta Rekomendasi yang ditanda tangani bersama antara Komisi Akreditasi FKTP serta perwakilan dari peserta.

Bagi pemerhati mutu khususnya terkait Akreditasi FKTP dapat mengakses berbagai materi Seminar dan Lokarkaya Nasional Akreditasi FKTP Tahun 2018 tersebut di website www.mutupelayanankesehatan.net 

{jcomments on}

 

Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Fraud Di Fasilitas Kesehatan – Berbagi Best Practice dari Dinkes DI Yogyakarta

Kerangka Acuan Webinar

Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Fraud
Di Fasilitas Kesehatan – Berbagi Best Practice dari Dinkes DI Yogyakarta

  Latar Belakang

Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan memilki peran untuk membangun sistem pencegahan kecurangan baik di FKTP maupun FKRTL. Dinas Kesehatan harus membangun sistem pencegahan kecurangan JKN di FKTP melalui: (a) penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan Kecurangan JKN; (b) pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya; dan (c) pengembangan budaya pencegahan Kecurangan JKN sebagai bagian dari tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik. Kegiatan ini semua harus dibawah koordinasi dan pembinaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.

Peran dinas dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN di FKRTL sedikit berbeda dengan di FKTP. Permenkes No. 36/ 2015 mengamanatkan bahwa FKRTL harus membangun sistem pencegahan kecurangan sendiri di institusinya. Dinas Kesehatan dalam hal ini lebih banyak berperan sebagai pembina. Lebih lanjut Dinas Kesehatan memiliki peran lain yaitu dengan menerima pengaduan terkait fraud layanan kesehatan dan menyelesaikan perselisihan. Dinas Kesehatan juga memilki peran dalam pembinaan dan pengawasan. Peran ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui: (a) advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; (b) pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan (c) monitoring dan evaluasi.

Saat ini belum banyak Dinas Kesehatan yang menjalankan perannya dengan optimal. Salah satu Dinas Kesehatan yang telah melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan adalah Dinas Kesehatan DI Yogyakarta. Dalam webinar kali ini, PKMK FKKMK UGM mengundang Dinas Kesehatan DI Yogyakarta untuk berbagi best practice dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN di DI Yogyakarta.

  Tujuan

Tujuan webinar secara umum adalah untuk berbagi best practice yang telah dilakukan Dinkes DI Yogyakarta dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan:

  1. Peran Dinas Kesehatan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN di DI Yogyakarta.
  2. Langkah persiapan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN di DI Yogyakarta.
  3. Program-program yang dilakukan Dinas Kesehatan DI Yogyakarta dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN di DI Yogyakarta.
  4. Evaluasi program pencegahan kecurangan JKN di DI Yogyakarta.

  Lokasi dan Waktu

Lokasi : Lab. Leadership Gd. IKM Lt. 3 Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM
Waktu : Jumat, 23 Februari 2018 pukul 10.00 – 11.30 WIB


  Narasumber

Drg. Pembayun Setyaning Astutie, M.Kes


  Peserta

  1. Dinas Kesehatan seluruh Indonesia
  2. Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM

  Jadwal Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Fasilitator
10.00 – 10.10 Pembukaan dan Paparan Rundown oleh Moderator drg. Puti Aulia Rahma, MPH
10.10 – 10.30 Paparan Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta Drg. Pembayun Setyaning Astutie, M.Kes
10.30 – 10.45 Diskusi sesi I drg. Puti Aulia Rahma, MPH
10.45 – 11.05 Paparan Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta Drg. Pembayun Setyaning Astutie, M.Kes
11.05 – 11.20 Diskusi sesi II drg. Puti Aulia Rahma, MPH
11.20 – 11.30 Penutup drg. Puti Aulia Rahma, MPH

*Rundown acara dapat dimodifikasi sesuai kondisi saat diskusi berlangsung.

Video rekaman webinar

Keterangannya:
Video rekaman webinar hanya dapat diakses oleh anggota Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bila Anda belum terdaftar sebagai anggota, silakan daftarkan diri Anda melalui link berikut JADI ANGGOTA KOMUNITAS

 


  Informasi dan Pendaftaran

Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: lelyana.pkmk@gmail.com
Website: www.mutupelayanankesehatan.net