Meningkatkan Kualitas Layanan Bagi Penderita Stroke: Sebuah Analisis kualitatif dari perspektif profesional layanan kesehatan

Kita ketahui bahwa stroke merupakan penyebab disabilitas nomor satu dan penyebab kematian nomor dua di dunia setelah penyakit jantung. “Di Indonesia, stroke menjadi penyebab kematian utama. Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, prevalensi stroke di Indonesia meningkat dari 7 per 1000 penduduk pada tahun 2013, menjadi 10,9 per 1000 penduduk pada tahun 2018.

Dari sisi pembiayaan, stroke menjadi salah satu penyakit katastropik dengan pembiayaan terbesar ketiga setelah penyakit jantung dan kanker, yaitu 3.23 triliun rupiah pada tahun 2022. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu sebesar 1,91 triliun. Namun demikian sekitar 90% kasus stroke sebenarnya dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko seperti hipertensi, merokok, diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, diabetes, dan fibrilasi atrium.

Sebuah penelitian oleh Baatiema, Leonard, et al 2020 mengungkap beberapa strategi potensial untuk meningkatkan kualitas pemberian layanan stroke berdasarkan perspektif penyedia layanan stroke. Temuan-temuan ini relevan untuk memberikan informasi dan membentuk inisiatif kebijakan untuk meningkatkan kualitas perawatan stroke di negara-negara berkembang dan berkembang.

Penting bagi pembuat kebijakan dan manajer kesehatan untuk mempertimbangkan strategi yang direkomendasikan dalam konteks penyedia layanan stroke yang berbeda dalam mengembangkan inisiatif peningkatan kualitas.Terdapat 8 kerangka strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pasien stroke yakni memperhatikan: Peluang pengembangan profesional, Pelayanan yang dilakukan secara multidisiplin, Melakukan kampanye kesadaran stroke, Pengembangan protokol standar, Digitalisasi praktik klinis, Sumber Daya Manusia, Membangun kemitraan serta kelengkapan infrastruktur dan logistik layanan stroke.

lebih lengkap dapat mengakses link berikut: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7104640/

 

 

Mental health of adolescents

One in six people are aged 10–19 years. Adolescence is a unique and formative time. Physical, emotional and social changes, including exposure to poverty, abuse, or violence, can make adolescents vulnerable to mental health problems. Protecting adolescents from adversity, promoting socio-emotional learning and psychological well-being, and ensuring access to mental health care are critical for their health and well-being during adolescence and adulthood.

Continue reading

Permasalahan Kesehatan Jiwa Yang Bisa Terjadi Pada Setiap Fase Kehidupan

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2023 jatuh setiap tanggal 10 Oktober. Tahun ini mengusung tema’ Kesehatan mental adalah hak asasi manusia universal’ peringatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, meningkatkan kesadaran, dan mendorong tindakan yang mendorong dan melindungi kesehatan mental setiap orang sebagai hak asasi manusia secara universal. Kesehatan mental adalah hak asasi manusia yang mendasar bagi semua orang. Setiap orang, siapapun dan dimanapun berada, berhak atas standar kesehatan jiwa tertinggi yang dapat dicapai. Hal ini mencakup hak untuk dilindungi dari risiko kesehatan mental, hak atas layanan yang tersedia, dapat diakses, dapat diterima, dan berkualitas baik, serta hak atas kebebasan, kemandirian dan inklusi dalam masyarakat.

Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.

Di Indonesia, upaya kesehatan mental tertuang di dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 bahwa upaya kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa, serta setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa, dan orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara.

Identifikasi kesehatan jiwa yang bisa terjadi pada setiap fase kehidupan tertuang dalam Pedoman Kesehatan Jiwa di Fasyankes Tingkat Pertama tahun 2020, yakni Fase Prakonsepsi dan Pranatal yakni Menikah dan diluar nikah, Kehamilan dibawah umur dan diluar pernikahan, Kehamilan yang tidak diinginkan, Kehamilan dengan berisiko (depresi,kondisi medis umum, defisiensi mikronutrien, merokok, perilaku berisiko), Herediter. Fase Bayi dan Anak Usia Dini yakni Masalah kelekatan dan perkembangan anak pada ibu depresi paska persalinan, Pola asuh orang tua, Perkembangan fisik dan kognitif pada bayi dan anak usia dini, Faktor sosial ekonomi yang buruk, Pengaruh negatif keluarga besar (extended family), Pengaruh media informasi. Fase Anak Usia Sekolah yakni Perundungan, Terpapar pornografi/Gadget/Napza, Anak terlantar/jalanan, Anak korban konflik dan kekerasan, Perdagangan/ekploitasi anak, Trauma psikis pada kejadian kehidupan negative, Pengaruh sekolah dan lingkungan, Masalah sosial ekonomi dan Orangtua dengan gangguan jiwa dan penyalahgunaan zat.

Fase Remaja yakni Penyalahgunaan Napza/Gadget, Tekanan teman sebaya, Tuntutan sekolah, Disorientasi diri dan seksual, Pengaruh media, Hubungan seksual berisiko, Perilaku Kekerasan Fase Dewasa yakni Pengangguran, Konflik rumah tangga, Penyalahgunaan Napza/Gadget/ Pornografi, Karir dan lingkungan kerja, Sosial ekonomi, Jaminan kesehatan, Isolasi sosial dan keluarga, Keharmonisan rumah tangga, Penyakit kronis. Fase Lansia yakni Penyakit degeneratif dan kronis, Masalah kesepian, Masalah isolasi social, Kehilangan (Penghasilan,pasangan,) Penelantaran, Jaminan kesehatan, Masalah penurunan fungsi kognitif, Masalah Tempat tinggal Lansia dan Kehidupan spiritualitas/persiapan akhir kehidupan).

Upaya Kesehatan jiwa dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa dengan tetap menghormati hak asasi Pasien, serta Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan di keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa. Adapun Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi: Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.

Sumber:

 

Pertemuan Sosialisasi dan Pelatihan Enumerator Evaluasi Penerapan Kode ICD-10 dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Penyakit Menular dengan Potensi Wabah di Provinsi DIY

Kerangka Acuan Kegiatan

Pertemuan Sosialisasi dan Pelatihan Enumerator Evaluasi Penerapan Kode ICD-10 dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Penyakit Menular dengan Potensi Wabah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Program INSPIRASI
(Improving Quality of Disease Preparedness, Surveillance and Response in Indonesia)

Diselenggarakan oleh: PKMK FKKMK UGM
Bekerjasama dengan: Kemenkes RI dan CDC

  Pendahuluan

International Health Regulation yang dimulai pada tahun 2005 merupakan sebuah kerangka hukum yang dikembangkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai reaksi terhadap bencana pandemi yang sebelumnya pernah melanda Eropa. Kerangka ini juga menentukan standar yang akan digunakan dalam menentukan apakah insiden tersebut memenuhi syarat sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian seluruh dunia” atau “public health emergency of international concern.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia dengan pendampingan dari WHO dan Center for Disease Control and Prevention US (CDC US) telah membangun Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon(SKDR) pada tahun 2009. Indonesia termasuk negara yang mengikuti IHR dalam menanggapi ancaman mumum seperti Influenza-A musiman serta penularan infeksi baru seperti Severa Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan penyakit yang baru muncul seperti COVID-19.

Terdapat 24 penyakit infeksi menular yang dilaporkan secara mingguan ke dalam aplikasi SKDR yang didasarkan kepada algoritma yang telah ditetapkan oleh Tim Kerja Surveilans, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Algoritma tersebut mudah dipahami oleh tenaga kesehatan dengan latar belakang klinis seperti dokter umum, namun seringkali tenaga unit pelapor ke dalam aplikasi SKDR merupakan seorang tenaga surveilans tanpa pengetahuan klinis 1. Beberapa puskesmas juga dilaporkan mulai menggunakan kode ICD-10 yang diinput oleh dokter umum ke dalam rekam medis sebagai acuan untuk melakukan pelaporan surveilans mingguan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat standar yang berbeda yang digunakan oleh puskesmas dalam menentukan kategori penyakit yang akan dilaporkan.

Pelaporan surveilans harus dipastikan terstandar dan seragam dari unit pelapor sehingga dapat memberikan data yang berkualitas. Data yang berkualitas sangatlah penting dalam menentukan KLB di berbagai tingkatan dan dalam analisis surveilans untuk mencegah terjadinya KLB di masa depan. Berbagai cara dapat dilakukan untuk memastikan pelaporan terstandar, salah satunya adalah menggunakan kode klasifikasi penyakit. Kode klasifikasi penyakit yang banyak digunakan saat ini adalah International Classification of Disease versi 10 atau ICD-10 yang juga digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk klaim asuransi Jaminan Kesehatan Nasional.

PKMK FKKMK UGM bekerja sama dengan CDC Indonesia pada bulan September 2022 – Desember 2022 telah melakukan uji validasi kode ICD-10 dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku Utara. Untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan data SKDR, maka diperlukan sosialisasi kepada dokter klinisi dan petugas surveilans di puskesmas sebagai unit pelapor.

Penggunaan kode ICD-10 untuk SKDR telah diimplementasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak April 2023. Sosialisasi bagi dokter umum dan petugas surveilans di puskesmas-puskesmas di wilayah DIY telah dilaksanakan pada bulan Mei-Juli tahun 2023. Evaluasi penggunaan kode ICD-10 dalam algoritma sistem kewaspadaan dini dan respon di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitas dan kualitas data laporan SKDR sebagai acuan dan bahan pertimbangan bagi provinsi lain.

  Tujuan Pertemuan
  1. Paparan rencana evaluasi penggunaan kode ICD-10 dalam sistem Kewaspadaan Dini dan Respon penyakit menular dengan potensi wabah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Menentukan waktu kunjungan kegiatan evaluasi pada puskesmas terpilih
  3. Diskusi dengan dinas kesehatan dan puskesmas terkait tindak lanjut rencana evaluasi di puskesmas sasaran
  Peserta Kegiatan
No. Instansi / Jabatan Jumlah Orang
1. Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi DI.Yogyakarta 2
2. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman 1
3. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta 1
4. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul 1
5. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo 1
6. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul 1
7. Kepala Puskesmas Kotagede 1 1
8. Kepala Puskesmas Umbulharjo 1 1
9. Kepala Puskesmas Godean 1 1
10. Kepala Puskesmas Mlati 2 1
11. Kepala Puskesmas Sedayu 1 1
12. Kepala Puskesmas Kasihan 1 1
13. Kepala Puskesmas Kokap 1 1
14. Kepala Puskesmas Girimulyo 1 1
15. Kepala Puskesmas Playen 1 1
16. Kepala Puskesmas Semin 1 1
17. PKMK FKKMK UGM 6
18. CDC Country Office Indonesia 2 -3
19. Enumerator Evaluasi 12

 

  Jadwal Kegiatan

Hari, tanggal : Kamis, 5 Oktober 2023
Waktu : 09.00 – 15.00 WIB
Tempat : H-Boutique Hotel Jogjakarta Jl. Prof. Herman Yohanes No.1, Terban,
Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223

  Waktu Agenda
Waktu Agenda Pemateri
08.00 – 09.00 Registrasi  
09.00 – 09.10 Pembukaan dan sambutan
  1. PKMK FKKMK UGM
  2. Dinas Kesehatan Provinsi DIY
09.10 – 09.25

Paparan rencana evaluasi penerapan kode ICD-10 dalam kewaspadaan dini dan respon penyakit menular potensi wabah di Provinsi DI Yogyakarta

materi   lembar balik

PKMK UGM
09.25 – 09.40 Paparan Instrumen Evaluasi Penerapan Kode ICD-10: kuesioner survei dan rencana kunjungan untuk melihat rekam medis PKMK UGM
09.40 – 11.30 Diskusi  
11.30 – 11.45 Penutupan Sesi Sosialisasi  
11.45 – 12.45 Istirahat  
12.45 – 13.00 Registrasi Pelatihan Enumerator PKMK UGM
13.00 – 13.20 Paparan Rencana Evaluasi Penerapan Kode ICD-10 dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons Penyakit Menular Potensi Wabah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta PKMK UGM
13.20 – 14.00 Petunjuk Teknis Audit Rekam Medis sebagai Evaluasi Penerapan Kode ICD-10 PKMK UGM
14.00 – 14.50 Diskusi dan Tanya Jawab  
14.50 – 15.00 Penutupan  

 

 

 

Reportase dari Konferensi Internasional ISQua di Seoul, Korea Selatan

25jan23

The International Society for Quality in Health Care (ISQua) kembali mengadakan pertemuan internasional tentang mutu pelayanan kesehatan, kali ini merupakan konferensi ke-39. Bertempat di Gedung COEX Convention Centre, Korea Selatan, pada 27-30 September 2023.

Pertemuan tahun ini mengangkat tema “Technology, Culture, and Corproduction: Looking to The Horizon of Quality and Safety”, tema yang relevan dengan kondisi mutu pelayanan kesehatan Indonesia dan global saat ini. Bauran kecepatan perkembangan teknologi, konsistensi budaya, dan kecepatan produksi pasar berlomba berkontribusi untuk meningkatkan dan mempertahankan budaya mutu dan aman bagi setiap orang. Reportase selengkapnya dapat diakses pada link berikut

Readmore

Supervisi Kegiatan Request for Proposals (RFP): Collaboration and Partnership In Addressing Public Health Challenges After The Pandemic

Kerangka Acuan Kegiatan

Supervisi Kegiatan Request for Proposals (RFP):
Collaboration and Partnership In Addressing Public Health Challenges After The Pandemic

Program INSPIRASI
(Improving Quality of Disease Preparedness, Surveillance, and Response in Indonesia)

Diselenggarakan oleh: PKMK FK-KMK UGM
Bekerjasama dengan: CDC USA

Latar Belakang

Pada 11 Maret 2020, WHO mendeklarasikan pandemi COVID-19, setelah dua bulan sebelumnya dideklarasikan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Dalam kurun waktu satu tahun, jumlah kematian akibat COVID-19 mencapai 1.8 juta jiwa dan jumlah ini semakin meningkat, hingga pada Maret 2023, WHO mencatat jumlah kematian global akibat COVID-19 mencapai setidaknya 6.8 juta jiwa, dengan lebih dari 761 juta kasus terkonfirmasi di seluruh dunia.

Indonesia merupakan salah satu episentrum global untuk COVID-19. Pada Maret 2023, jumlah penduduk Indonesia yang terinfeksi COVID-19 melampaui 6.7 juta jiwa, dengan total kematian mencapai 161 ribu jiwa. Pandemi COVID-19 telah menunjukkan berbagai kelemahan sistem kesehatan di Indonesia dimana sangat rentan pada ancaman kesehatan dari luar. COVID- 19 juga menunjukkan betapa pentingnya interoperabilitas digital antar sistem aplikasi kesehatan dan kebutuhan yang untuk merespons penyakit dalam keadaan darurat. Beberapa kesenjangan yang muncul diawal pandemi yakni rumah sakit yang kewalahan menghadapi lonjakan pasien COVID-19, sumber daya medis dan lokasi tes yang tidak mencukupi serta kekacauan pada perhitungan jumlah kasus COVID-19, jumlah APD yang tidak mencukupi untuk tenaga kesehatan, serta kesenjangan akses pada populasi yang rentan. Kelemahan ini menyebabkan tingginya risiko infeksi dan tingkat kematian yang lebih tinggi di pada populasi rentan, yaitu orang tua dan mereka yang memiliki penyakit penyerta.

Pandemi COVID-19 di Indonesia juga menunjukkan bahwa tidak mungkin satu lembaga bekerja sendiri untuk mengelola bencana kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan, selaku pimpinan di sektor kesehatan, tidak mungkin mampu untuk mencegah dan menangani penyakit zoonosis seorang diri, karena penanganannya membutuhkan peran dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pendekatan One Health. Maka dari itu salah satu aspek yang menjadi tujuan besar dari kegiatan ini adalah untuk mampu meningkatkan kolaborasi lintas sektor, lintas lembaga dalam menghadapi tantangan permasalahan kesehatan di masa depan.

Kegiatan penelitian dalam rangka “Request for Proposal: Collaboration and Partnership in Addressing Public Health Challenges After the Pandemic” telah mulai dilaksanakan. Supervisi pelaksanaannya perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan protokol.

Tujuan

  1. Memastikan penelitian dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui
  2. Menilai progres penelitian dan mengidentifikasi masalah atau kendala yang timbul
  3. Memastikan penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  4. Melakukan evaluasi terhadap data penelitian dan keuangan penelitian.

Waktu dan Detail Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Senin-Rabu, 18-20 September 2023
Waktu : 08.00 – 16.00 WITA
Tempat : Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Waktu Agenda
Senin, 18 September 2023
08.00 – 09.00 Pertemuan di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah
09.00 – 10.00 Laporan kemajuan Penelitian
10.00 – 11.00 Perjalanan menuju Lokasi Penelitian
11.00 – 16.00 Supervisi enumerator
Selasa, 19 September 2023
08.00-11.00 Pengecekan data
11.00-16.00 Laporan penggunaan anggaran
Rabu, 20 September 2023
08.00 – 11.00 Pengecekan data
11.00 – 12.00 Penutupan

 

Waktu dan Detail Pelaksanaan Kegiatan

Hari : Kamis-Sabtu, 21-23 September 2023
Waktu : 08.00 – 16.00 WITA
Tempat : Universitas Halu Oleo

Waktu Agenda
Kamis, 21 September 2023
08.00 – 09.00 Pertemuan di Universitas Halu Huleo
09.00 – 10.00 Laporan kemajuan Penelitian
10.00 – 11.00 Perjalanan menuju Lokasi Penelitian
11.00 – 16.00 Supervisi enumerator
Jumat, 22 September 2023
08.00-11.00 Pengecekan data
11.00-16.00 Laporan penggunaan anggaran
Sabtu, 23 September 2023
08.00-11.00 Pengecekan data
11.00-12.00 Penutupan

 

 

Functional Exercise Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency/ PHE) di Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros

22 – 25 Agustus 2023

No Nama Instansi Peran
1 Vensiana K. Lebang, SKM., M.Kes Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Panitia Penyelenggara
2 Fajar Qadri, S.Kep., Ns
3 A.Akhirulla, Amd.Kom
4 Nur Syamsul, SKM, M.Kes Dinas Kesehatan Kota Makassar
5 Kurniaty Idris, SKM
6 Muhajirah Nursin, SKM., M.Kes Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
7 Andi W. Padauleng, SKM
8 Annur Hikmah Basri, SKM
9 Zakiah Darajat, SKM, M.Kes, MH. Kes Dinas Kesehatan Kota Makassar Evaluator
10 Hasan Rahim, S.Kep, Ns, MARS Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
11 dr. Alghazali Samapta, MARS, MH (Kes) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes
12 Ardadi, S.Farm., M. Kes Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel
13 Indra Dwinata, SKM.,MPH FKM UNHAS Observer
14 Awaluddin L.,SKM.,M.Kes PAEI Prov. Sulsel
15 Muhammad Ramli, S.Kep. Ns. M.Kep PPNI Prov. Sulsel
16 Rahmat Jaya, SKM., M.Kes Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Pemain
17 Ira Ekawati, SKM
18 Maryam Huda, SKM., M.Kes
19 Hj. Mardiah, SKM., M.Kes
20 Muhammadong, SKM., M.Kes
21 Ansar, SKM., M.Adm.Kes
22 Fitriani, SKM., M.Kes
23 Fatimah Rasyid, SKM., M.Kes
24 Hariyanto, SKM.,M.Tr.Adm.Kes
25 Firda Kurnia, SKM
26 Surya Aswar, SKM
27 drg. Apriani
28 Al-Gazali Bakri, SKM
29 Tris Soepriyati
30 M. Husaen
31 Darwis, SKM
32 A. Jusmawati, SKM., M.Kes
33 Askariadi Pusat Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel
34 Ns. Muh. Arif, S.Kep
35 Apt. Hendra, S.Si
36 Ns. Sri Muliana, S.Kep
37 St. Saadatur Rahmayaini, SKM
38 Syahrir
39 dr. Andi Mariani, MH.Kes Dinas Kesehatan Kota Makassar
40 drg. Andri Anwar Zainuddin, S.Kg, M.Kes
41 Pasmawati
42 Chabybye Rusly, SKM
43 Ina Mutmainah Dahlan, SKM. M.Kes
44 Asrianto Baharuddin, S.Farm, Apt
45 Sulha Kuba, SKM, M.Kes
46 Rosyidah Thamrin, SKM, M.Tr.Adm.Kes
47 Nur Isnawati, SKM
48 Hadira, S.Kep., Ns., M.Kep
49 dr. H. Rudianto Joto. M.Kes Puskesmas Tabaringan Kota Makassar
50 A. St. Huzaimah A. Abdullah, SKM
51 Suriyani, S.Tr. Kes
52 dr. H. Muhammad Yunus, S.Ked, M.Kes Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
53 dr. H. Mohammad Faisal Rizal
54 Hj. Rusnawari, SKM
55 Lakatutu, SKM, MM
56 Nurhayati, S.Sos
57 Idriani Idrus, SP
58 Rahmatullah, SKM
59 Irwan, SKM., M.Kes
60 Muhammad Amin, S, SiT
61 Herlina Susanti Bahar, SKM
62 dr. Irmawaty Haeruddin BBLK Makassar
63 dr. H. Hendra Saputra Hamka, S.Ked Puskesmas Mandai
64 Reski Wulandari, S.KM
65 Sudirman C, AMAK
66 Agus Supriyanto, S.K.L RSAU Dody Sardjoto
67 Muh. Ihsan Budiman, Amk
68 La Ode Arsina, Amd Kep Rumkital Jala Ammari
69 Abd Gafur, S.Pd., M.Pd BPBD Kota Makassar
70 drh. Risky Yuniarti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sulsel
71 drg. Rahmi Azis, MARS RSUD Daya Kota Makassar
72 Achmad Taufan BPBD Kab Maros
73 Yulce Rakkang, SKM., M.Kes BTKLPP Makassar
74 H. Andi Ali Resa, SKM, M.Kes KKP Kelas I Makassar
75 Tubianto Anang Zulfikar, SKM
76 dr. H. Abbas Zavey Nurdin , Sp.Ok, MKK
77 Hilda Adriati Malik, SKM

 

 

 

 

Wamenkes: Keselamatan Pasien Prioritas Utama Layanan Kesehatan Berkualitas

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D menekankan usaha mengurangi bahaya pasien dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih aman dan berkualitas.

Dalam peringatan Hari Keselamatan Pasien Dunia diikuti daring di Jakarta, Ahad (17/9/2023), Dante mengatakan keselamatan pasien merupakan isu penting dalam pelayanan rumah sakit secara global.

Continue reading