JAKARTA, KOMPAS.com – Implementasi program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kesehatan dan Ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih menghadapi tantangan.
Baru Sebulan, Klaim BPJS di Bengkulu Capai Rp 8,1 Miliar
BENGKULU, KOMPAS.com – Sejak diberlakukannya program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan awal Januari 2014, klaim dari beberapa rumah sakit di Bengkulu yang ditunjuk mencapai Rp 8,1 miliar.
50 Asuransi Swasta Bergabung dalam BPJS Kesehatan
Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 50 asuransi swasta bergabung dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya yaitu mewujudkan program pemerintah memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
Video Streaming
Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional:
Aspek Hukum Pidana Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional
|
|
PETUNJUK VIDEO STREAMING :
|
|
INTERNAL MEDICINE EMERGENCY & LIFE SUPPORT (IMELS)
INTERNAL MEDICINE EMERGENCY & LIFE SUPPORT (IMELS)
PENGANTAR
Dalam sepuluh tahun terakhir ini diyakini terjadi penurunan jenis dan jumlah tindakan yang “dapat” dilakukan ahli penyakit dalam, utamanya di bidang kegawatdaruratan, baik di ruang gawat darurat, ruang rawat intensif, maupun ruang rawat biasa baik di tingkat global maupun di Indonesia khususnya. Disadari maupun tidak disadari, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran yang pesat di satu sisi, dan kebutuhan masyarakat di sisi lain, menuntut tingkat kompetensi yang memadai dalam mengakomodasi situasi tersebut.
Kecenderungan melakukan konsultasi ataupun merujuk pasien ke disiplin lain untuk melakukan tindakan dalam situasi gawat darurat, seperti pungsi pleura, pungsi kardial, pemasangan infus vena sentral, kajian gawat darurat kardiologi-paru, dan bahkan toleransi operasi dari segi jantung maupun paru, semakin menurunkan kemampuan ketrampilan motorik dan juga kognitif ahli penyakit dalam.
Berdasarkan kondisi nyata seperti diuraikan di atas, perlu kiranya membekali para dokter umum yang berminat dan mempunyai komitmen tinggi dalam pelaksanaan kegawatdaruratan di bidang penyakit dalam melalui workshop IMELS sebagai perwujudan untuk menciptakan dokter yang dituntut profesionalismenya dalam menanggulangi kegawadaruratan penyakit dalam dengan cepat, tepat dan cermat.
TUJUAN WORKSHOP
- Mengetahui informasi terkini mengenai berbagai jenis penyakit dalam
- Agar dokter dapat mengenali tanda dan gejala kegawatdaruratan di bidang penyakit dalam
- Memahami patofisiologi dan mengetahui langkah yang perlu dilakukan untuk menegakkan diagnosis, mengetahui tata laksana serta mengetahui komplikasi kegawatdaruratan di bidang penyakit dalam.
- Menciptakan dokter yang dituntut profesionalisme dalam menanggulangi kegawadaruratan penyakit dalam dengan cepat, tepat dan cermat.
AGENDA KEGIATAN
Susunan Acara
Kursus Emergency Doctor IMELS- Basic II 2014
Gedung Cimandiri One Raden Shaleh, 15-16 Maret 2014
|
Hari I : 15 Maret 2013 |
||
|
Waktu |
Topik |
Pembicara |
|
07.00-07.30 |
PRE TEST |
|
|
07.30-08.00 |
Pengantar Kegawatdaruratan |
dr. Cosphiadi Irawan, SpPD, K-HOM |
|
08.00-08.30 |
Henti Jantung & Sindrom Koroner Akut |
dr. Dono Antono, SpPD, K-KV |
|
08.30-09.00 |
Koagulasi Intravaskular Diseminata |
dr. Ikhwan Rinaldi, SpPD |
|
09.00-09.30 |
Sepsis dan Infeksi Berat |
dr. Khie Chen, SpPD |
|
09.30-09.45 |
Diskusi |
|
|
09.45-10.00 |
Coffe Break |
|
|
10.00-10.30 |
Pneumonia, ALI, ARDS |
Dr. dr. Zulkifli Amin, SpPD, K-P, FCCP |
|
10.30-11.00 |
Gangguan Ginjal Akut |
dr. M. Bonar H.Marbun,SpPD,K-GH |
|
11.00-11.30 |
Ketoasidosis Diabetikum |
dr. Tri Juli Edi Tarigan, SpPD |
|
11.30-11.45 |
Diskusi |
|
|
11.45-13.00 |
ISHOMA |
|
|
Waktu |
Skill Stasion I |
Aktivitas |
Skill Stasion II |
Aktivitas |
|
|
Topik : Tanda & Gejala, Syok, Henti Jantung |
4 Sub Station utk Basic Life Support:
|
Topik : Sepsis, Infeksi, DIC, ARDS, KAD, Gangguan Ginjal akut) |
|
|
Fasilitator: dr. Dono Antono, SpPD, K-KV dr.Ceva W Pitoyo, SpPD,KP,KIC dr. Muhadi, SpPD dr.Arif
Mansjoer,SpPD,KIC |
|
Fasilitator: dr. Tri Juli Edi Tarigan, SpPD Dr.dr.C.Martin Rumende,SpPD,KP,FCCP
|
|
|
|
13.00-14.30 |
Kelompok A |
|
Kelompok B |
|
|
14.30-14.45 |
COFFEE BREAK |
|||
|
14.45-16.15 |
Kelompok B |
|
Kelompok A |
|
|
Hari II : 16 Maret 2014 |
||
|
Waktu |
Topik |
Pembicara |
|
07.30-08.00 |
Penyakit Arterial Perifer |
dr. Cosphiadi Irawan, SpPD, K-HOM |
|
08.00-08.30 |
Perdarahan Saluran Cerna Bag. Atas |
Dr. dr. Murdani Abdullah, SpPD, K-GEH |
|
08.30-09.00 |
Intoksikasi dengan Ancaman Hidup |
dr. Sukamto Koesnoe, SpPD |
|
09.30-09.45 |
Diskusi |
|
|
09.45-10.00 |
Coffe Break |
|
|
10.00-10.30 |
Enselopati Hepatikum |
dr. Irsan Hasan, SpPD, K-GEH / Andri |
|
10.30-11.00 |
Krisis Hipertensi |
dr.Parlindungan Siregar,SpPD,KGH |
|
11.00-11.30 |
Syok |
dr. Ceva Wicaksono Pitoyo, SpPD, K-P, KIC |
|
11.30-11.45 |
Diskusi |
|
|
11.45-13.30 |
ISHOMA |
|
|
Waktu |
Skill Stasion III |
Aktivitas |
Skill Stasion IV |
Aktivitas |
|
|
Topik : Sindrom Koroner Akut.Penyakit Arteri Perifer, Krisis Hipertensi |
|
Topik : Penurunan kesadaran (Enselopati, Perdarahan saluran cerna, Intoksikasi) |
|
|
Fasilitator: dr. Ika Prasetya Wijaya, SpPD dr. Ikhwan Renaldi,SpPD |
|
Fasilitator: dr. Andri S. Sulaiman, SpPD,K-GEH dr. Muhadi, SpPD |
|
|
|
13.00-14.30 |
Kelompok A |
|
Kelompok B |
|
|
14.30-14.45 |
COFFEE BREAK |
|||
|
14.45-16.15 |
Kelompok B |
|
Kelompok A |
|
|
16.15-17.15 |
POST TEST |
|||
Peserta yang diharapkan Hadir
Dokter umum dan dokter spesialis di seluruh Indonesia dengan jumlah maksimal 50 peserta.
Informasi dan pendaftaran
Firman Wahyudi
Optima Preparation
Jl. Padang No. 5B, Pasar Manggis,
Setia Budi, Jakarta Pusat 12970
Ph/Fax : 021 8317064
Mobile : 082110393182
Email : firman.wyd79@gmail.com
Web : www.optimaprep.com
Can text messages improve the NHS and patient care?
cbronline.com – The number of cancelled NHS operations and appointments continues to rise according to the latest official figures, but a text messaging system has been deployed in a number of NHS hospitals to minimise the impact of cancellations on patients.
Andreanus Soemardji:Kaitkan Peran Pendidikan untuk Jalankan BPJS
BANDUNG, itb.ac.id – Awal tahun 2014 ini, pemerintah Indonesia mulai menerapkan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sebuah amanat UUD 1945 yang didasari dari tujuan melindungi masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum. Setelah sebelumnya disahkan melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mulai 1 Januari 2014 ini BPJS Kesehatan mulai dilakukan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 2015 mendatang.
Continue reading
RS di Australia Gagal Perpendek Masa Tunggu di Ruang ICU
radioaustralia.net.au – Banyak rumah sakit umum (RSU) di Australia yang tidak berhasil memenuhi target memperpendek masa tunggu di ruang gawat darurat (ICU serta daftar tunggu operasi yang tidak mendesak.
Lampiran 1
Jakarta, 11 Februari 2014. Hari ini, Selasa (11/2) KPK memaparkan hasil kajian mengenai Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung KPK Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto dan Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Riduan.
Kajian yang dilakukan pada Agustus-Desember 2013 ini dilakukan dengan metode prospective analysis. Hasilnya, KPK menemukan potensi masalah dalam pelaksanaan BPJS, yakni pertama, adanya konflik kepentingan dalam penyusunan anggaran dan rangkap jabatan. Penyusunan anggaran BPJS disusun Direksi BPJS dan disetujui Dewan Pengawas tanpa ada keterlibatan pemerintah dan pihak eksternal. Sedangkan anggaran Dewan Pengawas berasal dari anggaran BPJS juga.
Karena itu, KPK merekomendasikan untuk merevisi UU 24/2011 untuk melibatkan pihak eksternal dalam persetujuan dan pengelolaan dana operasional BPJS. Selain itu, KPK juga meminta Pemerintah segera mengangkat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang bersedia untuk tidak rangkap jabatan.
Kedua, perihal adanya potensi kecurangan (fraud) dalam pelayanan. Rumah sakit berpotensi menaikkan klasifikasi atau diagnosis penyakit dari yang seharusnya (upcoding) dan atau memecah tagihan untuk memperbesar nilai penggantian (unbundling). Ini dimaksudkan untuk mendapatkan klaim lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan BPJS.
Atas temuan ini, KPK mengimbau agar pelaksanaan program dilaksanakan dengan prinsip clean and good governance serta berhati-hati dalam pengelolaan anggaran agar mengedepankan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat.
Ketiga, terkait pengawasan yang masih lemah. Pengawasan internal tidak mengantisipasi melonjaknya jumlah peserta BPJS yang dikelola, dari 20 juta (dulu dikelola PT Askes), hingga lebih dari 111 juta peserta. Padahal, perubahan ruang lingkup perlu diiringi dengan perubahan sistem dan pola pengawasan agar tidak terjadi korupsi. Sedangkan pengawasan eksternal, KPK melihat adanya ketidakjelasan area pengawasan. Saat ini, ada tiga lembaga yang mengawasi BPJS, yakni DJSN, OJK dan BPK. Namun substansi pengawasannya belum jelas.
Rekomendasi KPK menunjukkan bahwa pengawasan publik juga diperlukan. Karena itu, KPK meminta agar CSO dan akademisi dilibatkan dalam pengawasan JKN. Sistem teknologi informasi juga perlu diperkuat.
Atas temuan potensi korupsi, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris menyatakan siap bekerja sama lebih jauh dengan KPK, termasuk sosialisasi potensi korupsi kepada seluruh jajarannya. Peran pencegahan itu, juga harus diperkuat dengan pengawasan. Karena itu, ia setuju bila ada usulan revisi UU No. 24/2011 tentang BPJS agar ada kejelasan peran pengawas eksternal secara substansi. “Kami memang memerlukan pengawas pihak ketiga agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari.”
Namun begitu, ia juga menekankan bahwa sebagai lembaga baru, BPJS memiliki sistem baru. Karena itu butuh sosialisasi dan penyadaran kepada pihak terkait, termasuk Puskesmas dan rumah sakit yang memberikan layanan kepada masyarakat. “Jangan ada yang coba-coba merekayasa diagnosis utama dan tambahan untuk mendapatkan klaim yang lebih besar. Kita harus kawal bersama.”
Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan DJSN mengenai pengawasan eksternal pada 24 Desember 2013. “Kami telah berbagi peran koordinasi dan pengawasan,” kata Firdaus.
Ruang lingkup pengawasan OJK meliputi kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan dan kinerja investasi, penerapan manajemen risiko, pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan (fraud), evaluasi aset dan liabilitas, kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan, keterbukaan informasi kepada masyarakat (public disclosure), perlindungan konsumen, rasio kolektibilitas iuran, monitoring dampak sistemik, dan aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan DJSN melakukan monev pada perkembangan pencapaian tingkat kepesertaan, kelayakan manfaat, efektivitas penarikan dan kecukupan iuran, implementasi kebijakan investasi, kesehatan keuangan, kesepadanan aset dan liabilitas, informasi kepada masyarakat (public disclosure), realisasi rencana kerja dan anggarannya, dan aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang DJSN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga tekankan pada seluruh stakeholder untuk menjadi whistle blower. Kami menerima pengaduan dari manapun,” tegas Firdaus.
Dengan aset sekitar 10 triliun rupiah, diperkirakan BPJS akan mengelola dana jaminan sosial mencapai 38- 40 triliun rupiah per tahun yang berasal dari dana iuran mandiri peserta, modal awal APBN sebesar 500 miliar rupiah dan bantuan pemerintah sebesar lebih dari 19 triliun rupiah.
Karena mengelola anggaran besar, penting bagi KPK untuk mengingatkan di masa awal BPJS beroperasi, agar berhati-hati dalam pelaksanaannya sehingga tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi. Sebab, hasil kajian KPK telah menemukan celah potensi yang harus diwaspadai. Ini menjadi begitu penting, mengingat bidang kesehatan merupakan salah satu national interest dalam renstra KPK 2011-2015 dan menjalankan amanat Pasal 14 Undang Undang 30 tahun 2002 tentang KPK.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Pengantar Modul 3: Aspek Hukum Pidana Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional
Tanggal: 23 Juni – 5 Juli 2014
Selamat datang pada Minggu ke 3 pembelajaran mengenai fraud melalui web. Pada minggu ini terdapat pertanyaan menarik: Jika seorang dokter atau sistem manajemen rumah sakit melakukan tindakan yang dapat digolongkan fraud, apakah akan terjadi kriminalisasi?
Jawabannya adalah tidak. Fraud adalah sebuah tindakan kriminal, jadi dalam hal ini tidak ada kriminalisasi. Pengalaman saya selama enam bulan ini menarik karena ternyata di berbagai diskusi, sebagian dokter dan manajer rumah sakit menyatakan bahwa fraud bukan sebuah tindakan kriminal. Sebagai contoh: tindakan up-coding merupakan cara untuk survival RS karena klaim (berdasarkan INA-CBG) dinilai merugikan rumah sakit atau dokter. Pengamatan ini bukanlah sebuah penelitian, namun dapat dipakai sebagai salah satu bahan untuk merenung, jangan-jangan memang para dokter dan manajer rumah sakit tidak memahami makna fraud di sektor jaminan kesehatan.
Modul 3 ini bertujuan untuk:
- Memahami Tindak Pidana Korupsi.
- Memahami Hukum Pidana dan Perdata tentang Penipuan
- Memahami berbagai Kasus Hukum Fraud di Amerika Serikat
- Melakukan Skenario mengenai Fraud di JKN dari Perspektif Hukum.
Materi
Ada berbagai bacaan yang menarik untuk diperhatikan dalam Modul 3 ini. Pertama adalah bacaan dan video yang ada di Kursus Pencegahan Korupsi yang pernah diselenggarakan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan FK UGM pada tahun 2013 (terdapat pada Modul 1). Ada dua bacaan yang perlu dibahas dalam kursus tersebut yaitu pertama paper dari: Iswan Elmi (Deputi Bidang Pencegahan KPK) yang menyajikan makalah mengenai “Catatan Mengenai Modus Operandi Korupsi di Sektor Kesehatan dan Cara Pencegahannya” dan paper kedua adalah dari Prof. drg. Etty Indriati, Ph.D (Pakar Antropologi UGM) berjudul “Korupsi, Pemerintah dan Korporasi”. Kedua tulisan tersebut dapat disimak mellaui klik di sini.
Terlihat bahwa korupsi di sektor kesehatan sudah mengakar panjang. Kemudian, dapat disimpulkan pula korupsi seperti ini merupakan tradisi lama. Dalam konteks BPJS yang mempunyai besaran anggaran sekitar 40 Triliun maka terdapat potensi korupsi di badan penyelenggara dan di penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, minggu lalu (11 Februari 2014) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian mengenai Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Silahkan klik di sini untuk membaca pernyataan KPK.
Dalam konteks pernyataan KPK, walaupun tidak disebut fraud, KPK sudah mulai melihat kemungkinan upcoding sebagai salah satu bentuk korupsi, di samping korupsi yang tradisional yang mungkin terjadi di BPJS.
Sinyalemen KPK ini tepat waktu karena fraud di jaminan kesehatan banyak muncul saat terjadi perubahan sistem pembayaran. Sistem yang dimaksud ialah dari model pembiayaan pelayanan kesehatan berdasarkan subsidi ke fasilitas pelayanan kesehatan oleh pemerintah (model NHS Inggris) menjadi pembayaran berbasis klaim DRG (INA-CBG) seperti model di Amerika Serikat. Hal yang mendasarinya (Modul 2 minggu lalu), problem fraud di Amerika Serikat terlihat serius sekali sementara di Inggris masih relatif ringan dan terutama terjadi di asuransi kesehatan swasta.
Apakah untuk sistem pembayaran tanpa asuransi kesehatan, penipuan tidak terjadi. Sebenarnya dalam fee-for-service (pembayaran langsung) sangat mungkin terjadi dengan adanya fenomena supplier induced demand. Apa artinya:
…..sebuah tindakan medik yang diperintahkan oleh dokter/rumah sakit kepada pasien yang dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan pasien, namun lebih pada usaha pencarian keuntungan finansial dari tindakan tersebut……
Referensi mengenai hal ini dapat dibaca di buku saya mengenai Memahami ilmu Ekonomi dalam Manajemen RS. Silahkan simak dan klik di sini
Untuk memahami apakah benar fraud di jaminan kesehatan merupakan masalah hukum pidana, para peserta dipersilakan mencari pasal-pasal KUHP tentang penipuan, dan penipuan di asuransi kesehatan. Kita mungkin akan sangat kaget karena ternyata hukumannya cukup serius, maksimal 4 tahun.
Video Aspek Hukum Pidana Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional
Prof. Laksono Trisnantoro – Sesi I
Prof. Laksono Trisnantoro – Sesi II
Tatap Muka
Penugasan
Di dalam modul 3 ini, jangan lupa tuliskan dan kirim kepada kami tugas untuk menyusun esai berupa “pandangan pribadi” terhadap apa yang disebut sebagai aspek hukum fraud. Apakah Anda setuju bahwa fraud di jaminan kesehatan merupakan tindakan kriminal?
Jawaban diharapkan dapat diterima oleh sekretariat blended learning melalui e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com sebelum tanggal 5 Juli 2014 dengan subject “Penugasan III blended learning fraud“
Selamat mengikuti Modul 3 ini
Laksono Trisnantoro