The Institute for Healthcare Improvement (IHI) adalah sebuah organisasi independen non profit yang berbasis di Cambridge, Massachusetts yang merupakan inovator terkemuka di bidang kesehatan dan perbaikan perawatan kesehatan di seluruh dunia. IHI mempercayai bahwa setiap orang harus mendapatkan perawatan kesehatan yang terbaik. Selama lebih dari 25 tahun, IHI telah bermitra dengan visioner, pemimpin dan praktisi garis depan di seluruh dunia untuk memicu keberanian dan menemukan cara-cara kreatif untuk meningkatkan kesehatan individu dan populasi. Kegiatan IHI difokuskan pada lima bidang utama yaitu peningkatan kemampuan, perawatan yang berpusat pada pribadi dan keluarga, patient safety, quality, cost dan value, dan tujuan untuk masyarakat.
IHI menggunakan model perbaikan mutu dengan menggunakan siklus Plan-Do-Study-Act (PDSA) yang kemudian ditulisan dengan format yang terdiri dari: Pendahuluan, Pembentukan Tim, Menetapkan Tujuan, Menetapkan Tindakan, Memilih Perubahan, Pengujian Perubahan, Menerapkan Perubahan dan Penyebaran Perubahan. Berbagai kisah peningkatan mutu tersebut dapat dibaca pada website mereka ( www.ihi.org )
{module [152]}
Jakarta, PKMK. Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, meminta agar seluruh jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengutamakan sejumlah sasaran dalam upaya menyehatkan masyarakat. Sasaran tersebut antara lain Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs), dan upaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Murni dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Jakarta, PKMK. Badan Pengawas Rumah Sakit yang belum lama ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013, sebaiknya mendapatkan sebuah Standar Pelayanan Medik. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Rumah Sakit bisa lebih operasional karena ada rambu ataupun standar tertentu yang baku.
Banjarmasin (Metrotvnews.com) : Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, segera mengoperasikan Rumah Sakit Gigi dan Mulut di wilayah tersebut.
Kompas.com – Pasar bebas tenaga kesehatan ASEAN yang akan mulai diberlakukan di tahun 2015 seharusnya tidak membuat rumah sakit dan tenaga kesehatan Indonesia takut. Apalagi saat ini rumah sakit di Indonesia tidak kalah berkualitas dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Kompas.com- Para petugas kesehatan seperti dokter dan perawat diharapkan tidak perlu mengkhawatirkan masalah gaji dan intensif pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Januari 2014 mendatang.
Jakarta (Liputan6.com) : Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Juli 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).