diabetesThe World Health Organisation has announced the Global Diabetes Compact, a comprehensive and inclusive approach to support countries in implementing effective programmes for the prevention and management of diabetes.
Mutu Rekam Medis dalam Era JKN

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) bekerjasama dengan Kedeputian Bidang JPKP BPJS Kesehatan pada kegiatan pelatihan “pengelolaan dan audit rekam medis di FKTP”. Dalam pembukaan pelatihan, Deputi Direksi Bidang JPKP dr. Ari Dwi Aryani, MKM, AAK mengatakan bahwa kegiatan dilakukan dalam upaya meningkatkan mutu penulisan rekam medis.
Strategi Kendali Mutu dan Kendali Biaya

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah menyelenggarakan pelatihan untuk Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) pada 28-29 September 2020. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penelitian yang telah dilakukan oleh PKMK FK –KMK UGM pada tahun 2018-2020. Hasil penelitian PKMK FK-KMK UGM menyebutkan: 1) TKMKB belum tahu cara melakukan kendali mutu dan kendali biaya; 2) banyaknya pekerjaan lain tim KMKB selai melakukan kendali mutu dan kendali biaya; 3) biaya pelaksanaan KMKB belum independen; 4) belum adanya sistem pelaporan dan monev kegiatan TKMKB, sehingga perlu dilakukan optimalisasi peran TKMKB.
Tingkatkan mutu layanan kesehatan, Selamatkan Bangsa dari Pandemi COVID-19
Disarikan oleh: Andriani Yulianti, MPH
Perjuangan menyelamatkan bangsa Indonesia dari belenggu COVID-19 masih panjang dan membutuhkan kerja keras. Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tentu menjadi harapan dan tujuan utama dari masyarakat/pasien, petugas kesehatan, pengelola layanan kesehatan serta regulator. Bahkan di masa pandemik COVID-19 ini pun pelayanan kesehatan tetap dapat dijalankan dengan mengutamakan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan yang bertugas. Pelayanan kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru akan sangat berbeda dengan keadaan sebelum COVID-19. Penyedia layanan kesehatan perlu menyiapkan prosedur keamanan yang lebih ketat dimana Protokol pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) diikuti sesuai standar.
Momentum peringatan HKN ke 56 di masa pandemi diharapkan dapat membangun semangat dan tekad untuk terus berjuang, tidak hanya mengajak masyarakat untuk belajar dan bertanggung jawab terhadap kesehatan diri yang diwujudkan dengan berperilaku sehat agar terhindar dari berbagai penyakit. Pelayanan kesehatan, sebagai sektor yang paling terdampak oleh situasi pandemik ini harus di dorong untuk berubah ke arah tatanan pelayanan kesehatan mengikuti adaptasi kebiasaan baru.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mulai memikirkan langkah yang akan diambil untuk tetap merawat pasien COVID-19 namun di saat bersamaan juga memberikan pelayanan kepada pasien umum dengan risiko penularan seminimal mungkin, sehingga disebut sebagai balancing act. Termasuk prosedur penerimaan pasien juga akan mengalami perubahan, misalnya penggunaan masker secara universal, prosedur skrining yang lebih ketat, pengaturan jadwal kunjungan, dan pembatasan pengunjung/ pendamping pasien bahkan pemisahan pelayanan untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19.
Prinsip utama pengaturan layanan kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk menyesuaikan layanan rutinnya adalah:
- Memberikan layanan pada pasien COVID-19 dan non COVID-19 dengan menerapkan prosedur skrining, triase dan tata laksana kasus.
- Melakukan antisipasi penularan terhadap tenaga kesehatan dan pengguna layanan dengan penerapan prosedur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di unit kerja dan pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD).
- Menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yaitu: harus mengenakan masker bagi petugas, pengunjung dan pasien, menjaga jarak antar orang >1m dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 40 s/d 60 detik atau dengan hand sanitizer selama 20 s/d 30 detik.
- Menyediakan fasilitas perawatan terutama ruang isolasi untuk pasien kasus COVID-19.
- Terintegrasi dalam sistem penanganan COVID-19 di daerah masing-masing sehingga terbentuk sistem pelacakan kasus, penerapan mekanisme rujukan yang efektif dan pengawasan isolasi mandiri dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Melaksanakan kembali pelayanan yang tertunda selama masa pandemik COVID-19.
Untuk dapat memenuhi prinsip-prinsip tersebut, beberpa hal di bawah ini perlu dilakukan:
- Membuat pembagian dan pengaturan zona risiko COVID-19 dan pembatasan akses masuk di Faskes.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk inovasi layanan kesehatan seperti: a. Sistem pendaftaran melalui telepon atau secara online untuk membatasi jumlah orang yang berada di Rumah Sakit dalam waktu yang bersamaan. Pada aplikasi daftar online pasien juga dapat diminta mengisi kajian mandiri COVID-19 untuk memudahkan dan mempersingkat proses skrining ketika mengunjungi Rumah Sakit. b. Layanan telemedicine untuk mengurangi jumlah orang yang berada di Rumah Sakit. c. Rekam medik elektronik d. Sistem pembayaran secara online / melalui uang elektronik
- Mengembangkan sistem “drug dispencing” dimana pasien yang telah menerima layanan telemedicine tidak perlu datang ke faskes hanya untuk mengambil obat. Dapat mengembangkan layanan pengantaran obat atau bekerjasama dengan penyedia jasa lain untuk mengantarkan obat kepada pasien. Dalam penerapan layanan antar obat harus memperhatikan prosedur pelayanan farmasi yang ada.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI (2020), Panduan Teknis Pelayanan Rumah Sakit, Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Asia Today: Sri Lanka to strictly enforce virus regulations
COLOMBO, Sri Lanka — Sri Lanka police will strictly enforce mask and social distancing requirements and punish violators starting Monday as other anti-virus measures are eased to reduce the economic pain.
Buku Panduan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56
Disini anda bisa mengunduh Buku Panduan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56 Tahun 2020.
Tema HKN-56: “Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat”
Sub-tema HKN-56: “Jaga Diri, Keluarga dan Masyarakat, Selamatkan Bangsa dari Pandemi Covid-19”
Standarisasi Dan Protokol Perlindungan Terhadap Dokter
Disarikan oleh: Andriani Yulianti, MPH
Situasi pandemi COVID-19 membuka berbagai problematika di bidang kesehatan, yang menunjukkan bahwa banyak celah dalam pelayanan bidang kesehatan yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal melindungi tenaga kesehatan agar tidak terpapar infeksi. Dalam hal ini dokter sebagai tenaga kesehatan garda terdepan dalam peperangan melawan wabah penyakit. Menjadi prioritas kesehatan masyarakat bagi pembuat kebijakan untuk memahami faktor risiko kelompok rentan ini dengan mencegah penularan pekerjaan. Berbagai pertimbangan di bidang kesehatan perlu dibuat dalam menjalani adaptasi kebiasaan baru pada masa Pandemi COVID-19.
Banyaknya korban tenaga medis akibat COVID- yakni data per 9 Oktober mencapai 132 Dokter yang meninggal. Oleh karena itu, tim mitigasi dokter dalam pandemi COVID -19 PB IDI telah menyusun sebuah pedoman perlindungan dokter di era COVID-19 untuk mencegah bertambahnya korban khususnya dari kalangan dokter. Beberapa pertimbangan yang perlu diambil baik bagi tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan di era COVID-19 (lihat tabel1)
Tabel 1. Pertimbangan bagi tenaga kesehatan dan sistem kesehatan di era COVID-19
| Tenaga Kesehatan | Sistem Kesehatan |
|
Aplikasi telemedicine untuk triase dan penanganan pasien apabila memungkinkan |
Menyediakan dan menyebarluaskan informasi dan fasilitas untuk telemedicine |
| Mematuhi pedoman penggunaan APD |
Menyediakan APD yang lengkap untuk keluarga pasien dan tenaga kesehatan |
| Melaporkan diri dan menghentikan kegiatan sebagai tenaga kesehatan apabila masuk dalam kriteria kasus sesuai dengan pedoman resmi pemerintah yang berlaku |
Meningkatkan edukasi ke pasien dan publik mengenai indikasi karantina dan kunjungan ke rumah sakit |
| Membatasi prosedur elektif |
Melakukan tes/pengujian COVID-19 secara berkala untuk mengendalikan penularan |
Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan fasilitas terutama dalam masa pandemi COVID-19 ini. Mengeliminasi bahaya potensial merupakan cara terbaik, dibandingkan dengan mengurangi bahaya potensial tersebut. Namun, apabila bahaya potensialnya adalah biologi, terutama yang menyebabkan pandemi, maka tidak mungkin menghilangkannya. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan yang paling efektif dimulai dari eliminasi, pengendalian teknik, administrasi, dan alat pelindung diri perlu dilakukan. (Lihat Gambar 1)

Gambar 1. Hierarki pengendalian risiko transmisi infeksi (PMK no 52 tahun 2018 dan K3RS)
Penjelasan:
- Tahap Eliminasi merupakan langkah pengendalian yang menjadi pilihan pertama untuk mengendalikan pajanan karena menghilangkan bahaya dari tempat kerja. Namun, beberapa bahaya sulit untuk benar-benar dihilangkan dari tempat kerja.
- Substitusi merupakan upaya penggantian bahan, alat atau cara kerja dengan alternatif lain dengan tingkat bahaya yang lebih rendah sehingga dapat menekan kemungkinan terjadinya dampak yang serius. Contohnya: a) Mengganti tensi air raksa dengan tensi digital b) Mengganti kompresor tingkat kebisingan tinggi dengan tipe yang kebisingan rendah (tipe silent kompresor)
- Pengendalian Teknik merupakan pengendalian rekayasa desain alat dan/atau tempat kerja. Pengendalian risiko ini memberikan perlindungan terhadap pekerja termasuk tempat kerjanya. Untuk mengurangi risiko penularan penyakit infeksi harus dilakukan penyekatan menggunakan kaca antara petugas loket dengan pengunjung/pasien. Contoh pengendalian teknik yaitu: untuk meredam suara pada ruang dengan tingkat bising yang tinggi seperti: a) Pada poli gigi khususnya menggunakan unit dental dan kompresor b) Pada ruang genset
- Pengendalian administrasi berfungsi untuk membatasi pajanan pada pekerja. Pengendalian administrasi diimplementasikan bersamaan dengan pengendalian yang lain sebagai pendukung. Contoh pengendalian administrasi diantaranya: a) Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan pada SDM Fasyankes b) Penyusunan prosedur kerja bagi SDM Fasyankes c) Pengaturan terkait pemeliharaan alat d) Pengaturan shift kerja
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang sangat penting, khususnya terkait bahaya biologi dengan risiko yang paling tinggi terjadi, sehingga penggunaan APD menjadi satu prosedur utama di dalam proses asuhan pelayanan kesehatan. APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dari potensi bahaya di Fasyankes. Alat pelindung diri tidak mengurangi pajanan dari sumbernya, hanya saja mengurangi jumlah pajanan yang masuk ke tubuh. APD bersifat eksklusif (hanya melindungi individu) dan spesifik (setiap alat memiliki spesifikasi bahaya yang dapat dikendalikan). Implementasi APD seharusnya menjadi komplementer dari upaya pengendalian di atasnya dan/atau apabila pengendalian di atasnya belum cukup efektif.
Perlunya memetakan tingkat risiko tertular virus SARS-CoV-2 untuk dokter dibedakan menjadi 4 kelompok :
- Risiko rendah, yaitu dokter yang tidak memberikan pelayanan atau kontak langsung pasien suspek/probable/konfirmasi COVID-19 misalnya dokter di manajemen
- Risiko sedang, yaitu dokter yang memberikan pelayanan atau kontak langsung pasien yang belum diketahui status terinfeksi COVID-19
- Risiko tinggi, yaitu dokter yang melakukan pelayanan pada suspek/probable/konfirmasi COVID-19 namun tidak termasuk melakukan tindakan aerosol
- Risiko sangat tinggi, yaitu dokter yang melakukan pelayanan tindakan aerosol pada pasien suspek/probable/konfirmasi COVID-19, serta dokter yang melakukan pengambilan spesimen pernapasan (nasofaring dan orofaring) dan otopsi.

Gambar 2. Klasifikasi pajanan tenaga kesehatan terhadap SARS-CoV-2 sesuai piramida risiko okupasi untuk COVID-19
Setelah melakukan pemetaan tingkat risiko maka dapat menentukan standar dan protokol dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko transmisi infeksi untuk melindungi dokter di Fasilitas tingkat pertama, fasilitas tingkat lanjut, ruang prosedur/tindakan operasi. Kemudian melakukan pembagian zonasi Rumah Sakit, hingga pada level penggunaan alat pelindung diri, pengaturan aliran udara dan ventilasi, penentuan penyakit akibat COVID-19, Pemeriksaan SARS-CoV-2 untuk dokter dan kriteria kembali bekerja. Standar dan protokolnya dapat dipelajari lebih lengkap dengan membuka bab 2 pada pedoman standar perlindungan dokter di era COVID-19.
Selengkapnya: Baca Pedoman
Sumber:
- Kementrian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 2018.
- Ikatan Dokter Indonesia. Pedoman Standar Perlindungan Dokter Di Era COVID-19. 2020.
COVID-19 infections causing health care worker shortages
COVID-19 cases are surging in rural places across the Mountain States and Midwest, and when it hits health care workers, ready reinforcements aren’t easy to find.
In Montana, pandemic-induced staffing shortages have shuttered a clinic in the state’s capital, led a northwestern regional hospital to ask employees exposed to COVID-19 to continue to work and emptied a health department 400 miles to the east.
Hari Dokter Nasional dan Tantangan Dokter Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) memperingati HUT ke-70 pada 24 Oktober 2020. Banyak yang memaknai HUT IDI ini sebagai Hari Dokter Nasional. Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar (PB) IDI dan Ketua Terpilih PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT, mengungkapkan, meski HUT IDI kerap dimaknai sebagai Hari Dokter Nasional, tetapi belum tercatat resmi secara nasional.
Penerapan Surgical Safety Checklist dan Tantangannya
Penulis: dr. Robertus Arian Datusanantyo, M.P.H., M.Ked.Klin., SpBP-RE
Ceklis keselamatan pembedahan atau surgical safety checklist (SSC) diluncurkan World Health Organization (WHO) tahun 2008 dalam the second global patient safety challenge: safe surgery saves lives. Panduan lengkapnya diterbitkan WHO tahun 2009 dan memuat sepuluh tujuan esensial keselamatan pembedahan, ceklis standar, dan manual pelaksanaan bagi rumah sakit. Dokumen-dokumen ini dapat diakses secara daring dan gratis di situs WHO.
Pelaksanaan SSC di Indonesia sendiri diperkenalkan oleh Komisi Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) dalam rangkaian dengan six goals gerakan keselamatan pasien. Lebih lanjut, implementasi SSC diformalkan dalam standar nasional akreditasi rumah sakit sejak tahun 2012. Seluruh rumah sakit di Indonesia yang telah terakreditasi hampir pasti telah menerapkan SSC pada saat persiapan survei akreditasi.
Namun demikian, apakah penerapan tersebut menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari tetap menjadi pertanyaan besar tidak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia. Hal ini menjadi penting karena usia SSC sudah melampaui satu dekade. Sebuah survei yang mencakup 94 negara di tahun 2014-2016 menemukan bahwa SSC diterapkan pada hampir 80% pembedahan dengan berbagai variasi berdasarkan human development index (HDI) dan macam pembedahan (Delisle et al., 2020). Survei ini menemukan bahwa HDI memainkan peranan penting dalam variasi penerapan SSC. Pada negara dengan HDI yang tinggi dan sangat tinggi, SSC lebih sering diterapkan dan berimbang baik pada operasi elektif maupun urgent. Pada negara dengan HDI sedang dan rendah, penerapan SSC lebih jarang. Penerapan di negara dengan HDI sedang dan rendah juga lebih jarang pada pembedahan urgen dibanding elektif.
Temuan mengenai korelasi penerapan SSC dengan HDI menunjukkan bahwa SSC sebenarnya dikenal pada negara-negara dengan HDI sedang dan rendah namun penerapannya tidak konsisten. Walaupun dirancang untuk dapat digunakan secara universal, diduga penerapannya tidak konsisten pada saat sumber daya yang diperlukan untuk penerapannya secara penuh tidak tersedia (Delisle et al., 2020). Dalam konteks sehari-hari, infrastruktur yang tersedia dan keberadaan peralatan dan tenaga terlatih menjadikan penerapan SSC adalah tantangan unik di banyak tempat (Weiser & Haynes, 2018). Menurut daftar HDI 2017 yang menjadi acuan penelitian ini, Indonesia memiliki HDI 0,694 (medium/sedang).
Sekelompok dokter anestesi di India juga pernah melakukan telaah pustaka mengenai kendala penerapan SSC. Telaah ini menyebut masalah hirarki, penundaan pelayanan, penambahan beban kerja, situasi darurat, kecemasan pasien, kurangnya pemahaman terhadap esensi, dan masalah saat operasi selesai sebagai kendala dalam penerapan SSC (Jain, Sharma & Reddy, 2018). Telaah ini menarik karena masalah-masalah ini dalam praktik sehari-hari di Indonesia kerap kita jumpai.
Pertama mengenai hirarki. Dalam berbagai pertemuan mengenai keselamatan pasien di berbagai tingkat dan oleh berbagai pihak, komunikasi selalu ditekankan sebagai salah satu hal penting yang perlu diintervensi. Salah satu unsur dalam komunikasi ini adalah hirarki. Tidak jarang kita jumpai tenaga kesehatan yang lebih junior atau lebih sedikit jumlah tahun pelatihannya tidak memiliki keberanian untuk mengutarakan suatu usulan atau peringatan di kamar bedah. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperpendek jeda hirarki ini (Green et al., 2017).
Kedua mengenai keluhan dari kru kamar bedah. Keluhan-keluhan penerapan SSC sama saja dijumpai di berbagai tempat: menunda mulai operasi, menambah beban kerja, dan sekedar dianggap sebagai tugas mengisi ceklis. Penundaan mulai operasi tentu berkaitan dengan time out. Diperlukan suatu kerja sama yang baik antara perawat kamar bedah, dokter bedah, dan dokter anestesi. Berbagai penelitian telah menunjukkan manfaat dilakukannya time out dan salah satunya adalah menghindari sentinel event (Papadakis, Meiwandi & Grzybowski, 2019).
Ketiga adalah kendala terbesar, yaitu mengenai sign out. Terdapat kendala yang unik pada saat pengisian ceklis untuk sign out karena adanya perbedaan persepsi waktu selesai operasi menurut dokter bedah, dokter anestesi, dan perawat (Jain, Sharma & Reddy, 2018). Pada saat “operasi selesai”, dokter bedah terkadang sudah meninggalkan kamar bedah untuk mengisi laporan di ruangan lain atau beristirahat sebelum operasi berikutnya. Pada saat bersamaan, perawat kamar bedah sibuk untuk mengurus sampel jaringan yang diambil, atau mengumpulkan dan menghitung kembali peralatan dan mulai membersihkannya. Sementara itu, dokter anestesi berada pada saat-saat yang kritis membangunkan pasien dan membuat asesmen untuk rencana pascaoperasi. Sign out, dengan demikian tidak mendapatkan perhatian penuh dari seluruh tim operasi.
Pertanyaan berikutnya adalah apa yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini? Jawabannya cukup sederhana, yaitu mengenali apa penyebab SSC yang tidak dapat dengan baik diterapkan dan mulai dari situ. Meski sederhana, hal ini tidak mudah dilaksanakan. Sebagai contoh mengenai hirarki. Perusahaan-perusahaan penerbangan telah berkutat dengan masalah ini untuk memperbaiki pola komunikasi antara pilot dan kopilot dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan penerbangan (Green et al., 2017). Beberapa berhasil dengan baik. Dalam konteks di Indonesia, hirarki ini lebih menantang untuk diintervensi karena berkaitan erat dengan budaya setempat.
Berikutnya lebih teknis seperti memilih champion, meningkatkan pelatihan, mulai secara perlahan dengan target terukur, menyesuaikan format ceklis dengan muatan lokal, dan audit berkala (Jain, Sharma & Reddy, 2018). Penyesuaian format ceklis ini penting untuk meningkatkan cakupan keterlibatan personel kamar bedah sehingga ceklis bukan menjadi tanggung jawab satu orang. Satu inovasi yang kemungkinan belum dicoba di Indonesia adalah melibatkan pasien dalam proses time out. Cara ini membutuhkan kesadaran penuh dari pasien mengenai manfaat time out dalam pembedahannya dan terbukti tidak meningkatkan kecemasan pasien (Papadakis, Meiwandi & Grzybowski, 2019).
Uraian di atas diharapkan dapat membantu kita di Indonesia untuk menilik kembali bagaimana penerapan SSC di rumah sakit masing-masing. Mengingat bahwa SSC diciptakan untuk dapat diadaptasi secara universal dan telah terbukti bermanfaat, maka ada alasan signifikan penerapannya secara optimal di Indonesia. Perlu digarisbawahi, SSC harus menjadi gaya hidup yang disadari seluruh kru kamar operasi dan bukan sekedar tugas mengisi ceklis semata. Semoga tulisan ini dapat memantik perhatian lebih mengenai penerapan SSC di rumah sakit masing-masing. Salam sehat!
Penulis
Penulis adalah dokter spesialis alumni Universitas Gadjah Mada dan Universitas Airlangga, tinggal di Sidoarjo.
Kepustakaan
- Delisle, M., Pradarelli, J. C., Panda, N., Koritsanszky, L., Sonnay, Y., Lipsitz, S., Pearse, R., Harrison, E. M., Biccard, B., Weiser, T. G. & Haynes, A. B. (2020) ‘Variation in global uptake of the Surgical Safety Checklist’, British Journal of Surgery, 107(2), pp. e151–e160. doi: 10.1002/bjs.11321.
- Green, B., Oeppen, R. S., Smith, D. W. & Brennan, P. A. (2017) ‘Challenging hierarchy in healthcare teams – ways to flatten gradients to improve teamwork and patient care’, British Journal of Oral and Maxillofacial Surgery. British Association of Oral and Maxillofacial Surgeons, 55(5), pp. 449–453. doi: 10.1016/j.bjoms.2017.02.010.
- Jain, D., Sharma, R. & Reddy, S. (2018) ‘WHO safe surgery checklist: Barriers to universal acceptance’, Journal of Anaesthesiology Clinical Pharmacology, 34(1), pp. 7–10. doi: 10.4103/joacp.JOACP_307_16.
- Papadakis, M., Meiwandi, A. & Grzybowski, A. (2019) ‘The WHO safer surgery checklist time out procedure revisited: Strategies to optimise compliance and safety’, International Journal of Surgery. Elsevier, 69(May), pp. 19–22. doi: 10.1016/j.ijsu.2019.07.006.
- Weiser, T. G. & Haynes, A. B. (2018) ‘Ten years of the Surgical Safety Checklist’, British Journal of Surgery, 105(8), pp. 927–929. doi: 10.1002/bjs.10907.