Rekomendasi pengelolaan dan pencegahan Diabetes di Masa Pandemi COVID-19

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Divisi Manajemen Mutu- PKMK FKKMK UGM)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan wabah COVID-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Lebih dari 54 juta orang di seluruh dunia diketahui terinfeksi dan lebih dari 1 Juta orang telah meninggal dunia (data per 18 November 2020). Pada masa pandemi COVID-19, Orang lanjut usia (lansia) dan orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya seperti Diabetes Melitus (DM) lebih rentan untuk menjadi sakit parah akibat virus COVID-19.

DM merupakan salah satu penyakit yang paling banyak diderita oleh lansia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah gaya hidup yang tidak sehat, sehingga membuat kadar gula darah normal menjadi sulit dicapai. Ketika penderita diabetes mengalami infeksi virus, akan lebih sulit untuk diobati karena fluktuasi kadar glukosa darah dan kemungkinan adanya komplikasi diabetes.

Hal di atas mungkin terjadi, dikarenakan sistem kekebalan terganggu yang membuatnya lebih sulit untuk melawan virus dan kemungkinan mengarah ke masa pemulihan yang lebih lama. Selanjutnya dikarenakan virus yang dapat berkembang di lingkungan dengan glukosa darah yang tinggi. Pada penelitian yang dilakukan oleh Huang I et al dengan melakukan meta-analisis komprehensif dari 30 penelitian menunjukkan bahwa DM dikaitkan dengan hasil yang buruk yang dipengaruhi oleh usia dan hipertensi yang mengakibatkan keparahan ketika terinfeksi COVID-19, ARDS, dll hingga kematian.

International diabetes federation (IDF) yang telah bergabung dalam upaya global, bersama dengan organisasi diabetes terkemuka di dunia dalam mengurangi risiko penderita diabetes selama pandemi COVID-19 merekomendasi beberapa hal tentang pengelolaan dan pencegahan COVID-19. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menjaga agar individu yang paling rentan terhadap komplikasi dari COVID-19 tetap aman sampai pandemi berhasil diatasi. Rekomendasi tersebut dibuat oleh JDRF – Beyond Type 1 Alliance dan juga didukung oleh American Diabetes Association, Harvard Medical School dan The International Society for Pediatric and Adolescent Diabetes (ISPAD), diantanya:

  1. Kadar gula darah rata-rata yang meningkat pada individu dengan diabetes adalah faktor risiko yang dapat mengakibatkan keparahan pada pasien dengan COVID-19. Sehingga penting untuk melakukan:
    • Uji kadar gula darah lebih sering;
    • Hubungi dokter atau ahli kesehatan melalui telepon / telehealth jika memungkinkan untuk mendapatkan nasihat manajemen diabetes pribadi, terutama jika angka glukosa darah secara konsisten berada di luar kisaran.
    • Biasakan diri dengan cara memeriksa keton. Jika memiliki persediaan yang cukup, periksa keton secara teratur terlepas dari kadar gula darah.
    • Amankan persediaan manajemen standar dalam jumlah yang cukup serta persediaan untuk memeriksa keton dan mengobati hipoglikemia berat (glukagon).
    • Cari tahu tentang komunitas daring diabetes.
  2. Kelebihan berat badan / obesitas dan merokok juga merupakan faktor risiko utama untuk hasil COVID-19 yang lebih parah – memaksimalkan kesehatan fisik dan mental dasar untuk meningkatkan kekebalan fisik.
    • Menghentikan merokok ataupun melakukan vape.
    • Jika kelebihan berat badan, berusahalah menuju berat badan yang lebih ideal.
    • Siapkan makanan di rumah menggunakan makanan utuh dan tetap terhidrasi.
    • Pastikan untuk berolahraga, di rumah atau di area luar ruangan di mana dapat dengan mudah menjaga jarak dari orang lain.
    • Dapatkan cukup tidur berkualitas – kebanyakan orang dewasa membutuhkan 7+ jam per malam, anak-anak membutuhkan lebih banyak (setidaknya 9 jam).
    • Jangkau orang lain untuk tetap berhubungan secara virtual.
    • Periksa kesehatan mental, termasuk penggunaan zat dan kebiasaan yang berpotensi berbahaya. Jika bermasalaha dengan kesehatan mental, carilah bantuan daring.
  3. Buat lingkungan seaman mungkin, banyak yang kembali bekerja dan sekolah -.
    • Bekerja dari rumah sebanyak mungkin. Perhatikan modifikasi dalam prosedur kerja untuk menjaga jarak 2 meter / 6 kaki dari orang lain. Sesuaikan jadwal untuk menghindari waktu lalu lintas padat.
    • Jika mengelola lingkungan kerja atau sekolah, pastikan pencegahan sedang disiapkan untuk individu yang rentan. Mengadvokasi pilihan kerja yang fleksibel untuk individu berisiko tinggi.
  4. Deteksi dini COVID-19 atau masalah kesehatan lainnya dapat menyelamatkan nyawa – jika sakit, segera diobati.
    • Ukur suhu setiap hari dengan termometer dan ukur detak jantung dengan jam tangan. Lacak setiap perubahan.
    • Jangan pernah berhenti minum insulin atau obat lain, bahkan saat sakit. Diskusikan tentang insulin, metformin, atau perubahan dosis obat lain dengan dokter.
    • Pastikan memiliki rencana pengelolaan hari sakit khusus diabetes, untuk berjaga-jaga.
    • Ketahui tanda-tanda peringatan ketoasidosis diabetik (DKA) dan segera cari pertolongan medis untuk gejala-gejalanya termasuk napas berbau buah, muntah, penurunan berat badan, dehidrasi, kebingungan, dan hiperventilasi.
  5. Tindakan pencegahan dasar dapat menyelamatkan nyawa – lanjutkan kebiasaan kebersihan pribadi yang ketat.
    • Cuci tangan setiap kali bersentuhan dengan barang atau tempat di luar rumah.
    • Kenakan masker kain atau penutup wajah setiap kali berada dalam jarak 2 meter / 6 kaki dari seseorang di luar rumah.
    • Hindari kontak yang terlalu lama dengan partikel aerosol – mis. ruangan dalam ruangan dengan ventilasi rendah, terutama yang menampilkan percakapan keras atau nyanyian
    • Disinfeksi permukaan bersentuhan tinggi secara teratur di rumah Anda, batuk atau bersin ke siku atau tisu, dan hindari menyentuh wajah Anda.
  6. Bekerja dengan menjaga jarak sosial – terus meminimalkan interaksi fisik dengan orang lain.
    • Minimalkan kontak dengan individu di luar rumah. Pertahankan jarak setidaknya 2 meter / 6 kaki dari orang lain.
    • Minimalkan perjalanan ke luar rumah, dapat mencari perawatan medis rutin dari rumah, dengan memanfaatkan opsi farmasi telehealth dan pemesanan melalui pos.
    • Sesuaikan jadwal untuk menghindari waktu sibuk di tempat umum. Manfaatkan waktu belanja khusus untuk individu yang rentan jika tersedia.

Sumber:

  • Huang, I., Lim A, M., Pranata, R. 2020. Diabetes mellitus is associated with increased mortality and severity of disease in COVID-19 pneumonia – A systematic review, meta-analysis, and meta-regression, 14(4): 395–403.
  • https://coronavirusdiabetes.org/

 

 

Mutu Rekam Medis dalam Era JKN

16nov3

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) bekerjasama dengan Kedeputian Bidang JPKP BPJS Kesehatan pada kegiatan pelatihan “pengelolaan dan audit rekam medis di FKTP”. Dalam pembukaan pelatihan, Deputi Direksi Bidang JPKP dr. Ari Dwi Aryani, MKM, AAK mengatakan bahwa kegiatan dilakukan dalam upaya meningkatkan mutu penulisan rekam medis.

Continue reading

Strategi Kendali Mutu dan Kendali Biaya

16nov

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah menyelenggarakan pelatihan untuk Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) pada 28-29 September 2020. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penelitian yang telah dilakukan oleh PKMK FK –KMK UGM pada tahun 2018-2020. Hasil penelitian PKMK FK-KMK UGM menyebutkan: 1) TKMKB belum tahu cara melakukan kendali mutu dan kendali biaya; 2) banyaknya pekerjaan lain tim KMKB selai melakukan kendali mutu dan kendali biaya; 3) biaya pelaksanaan KMKB belum independen; 4) belum adanya sistem pelaporan dan monev kegiatan TKMKB, sehingga perlu dilakukan optimalisasi peran TKMKB.

Continue reading

Tingkatkan mutu layanan kesehatan, Selamatkan Bangsa dari Pandemi COVID-19

Disarikan oleh: Andriani Yulianti, MPH

Perjuangan menyelamatkan bangsa Indonesia dari belenggu COVID-19 masih panjang dan membutuhkan kerja keras. Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tentu menjadi harapan dan tujuan utama dari masyarakat/pasien, petugas kesehatan, pengelola layanan kesehatan serta regulator. Bahkan di masa pandemik COVID-19 ini pun pelayanan kesehatan tetap dapat dijalankan dengan mengutamakan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan yang bertugas. Pelayanan kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru akan sangat berbeda dengan keadaan sebelum COVID-19. Penyedia layanan kesehatan perlu menyiapkan prosedur keamanan yang lebih ketat dimana Protokol pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) diikuti sesuai standar.

Momentum peringatan HKN ke 56 di masa pandemi diharapkan dapat membangun semangat dan tekad untuk terus berjuang, tidak hanya mengajak masyarakat untuk belajar dan bertanggung jawab terhadap kesehatan diri yang diwujudkan dengan berperilaku sehat agar terhindar dari berbagai penyakit. Pelayanan kesehatan, sebagai sektor yang paling terdampak oleh situasi pandemik ini harus di dorong untuk berubah ke arah tatanan pelayanan kesehatan mengikuti adaptasi kebiasaan baru.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mulai memikirkan langkah yang akan diambil untuk tetap merawat pasien COVID-19 namun di saat bersamaan juga memberikan pelayanan kepada pasien umum dengan risiko penularan seminimal mungkin, sehingga disebut sebagai balancing act. Termasuk prosedur penerimaan pasien juga akan mengalami perubahan, misalnya penggunaan masker secara universal, prosedur skrining yang lebih ketat, pengaturan jadwal kunjungan, dan pembatasan pengunjung/ pendamping pasien bahkan pemisahan pelayanan untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19.

Prinsip utama pengaturan layanan kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk menyesuaikan layanan rutinnya adalah:

  1. Memberikan layanan pada pasien COVID-19 dan non COVID-19 dengan menerapkan prosedur skrining, triase dan tata laksana kasus.
  2. Melakukan antisipasi penularan terhadap tenaga kesehatan dan pengguna layanan dengan penerapan prosedur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di unit kerja dan pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD).
  3. Menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yaitu: harus mengenakan masker bagi petugas, pengunjung dan pasien, menjaga jarak antar orang >1m dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 40 s/d 60 detik atau dengan hand sanitizer selama 20 s/d 30 detik.
  4. Menyediakan fasilitas perawatan terutama ruang isolasi untuk pasien kasus COVID-19.
  5. Terintegrasi dalam sistem penanganan COVID-19 di daerah masing-masing sehingga terbentuk sistem pelacakan kasus, penerapan mekanisme rujukan yang efektif dan pengawasan isolasi mandiri dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  6. Melaksanakan kembali pelayanan yang tertunda selama masa pandemik COVID-19.

Untuk dapat memenuhi prinsip-prinsip tersebut, beberpa hal di bawah ini perlu dilakukan:

  1. Membuat pembagian dan pengaturan zona risiko COVID-19 dan pembatasan akses masuk di Faskes.
  2. Pemanfaatan teknologi informasi untuk inovasi layanan kesehatan seperti: a. Sistem pendaftaran melalui telepon atau secara online untuk membatasi jumlah orang yang berada di Rumah Sakit dalam waktu yang bersamaan. Pada aplikasi daftar online pasien juga dapat diminta mengisi kajian mandiri COVID-19 untuk memudahkan dan mempersingkat proses skrining ketika mengunjungi Rumah Sakit. b. Layanan telemedicine untuk mengurangi jumlah orang yang berada di Rumah Sakit. c. Rekam medik elektronik d. Sistem pembayaran secara online / melalui uang elektronik
  3. Mengembangkan sistem “drug dispencing” dimana pasien yang telah menerima layanan telemedicine tidak perlu datang ke faskes hanya untuk mengambil obat. Dapat mengembangkan layanan pengantaran obat atau bekerjasama dengan penyedia jasa lain untuk mengantarkan obat kepada pasien. Dalam penerapan layanan antar obat harus memperhatikan prosedur pelayanan farmasi yang ada.

Sumber: Kementerian Kesehatan RI (2020), Panduan Teknis Pelayanan Rumah Sakit, Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

 

 

Buku Panduan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56

Disini anda bisa mengunduh Buku Panduan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56 Tahun 2020.

Tema HKN-56: “Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat”
Sub-tema HKN-56: “Jaga Diri, Keluarga dan Masyarakat, Selamatkan Bangsa dari Pandemi Covid-19”

Download

 

 

Standarisasi Dan Protokol Perlindungan Terhadap Dokter

Disarikan oleh: Andriani Yulianti, MPH

Situasi pandemi COVID-19 membuka berbagai problematika di bidang kesehatan, yang menunjukkan bahwa banyak celah dalam pelayanan bidang kesehatan yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal melindungi tenaga kesehatan agar tidak terpapar infeksi. Dalam hal ini dokter sebagai tenaga kesehatan garda terdepan dalam peperangan melawan wabah penyakit. Menjadi prioritas kesehatan masyarakat bagi pembuat kebijakan untuk memahami faktor risiko kelompok rentan ini dengan mencegah penularan pekerjaan. Berbagai pertimbangan di bidang kesehatan perlu dibuat dalam menjalani adaptasi kebiasaan baru pada masa Pandemi COVID-19.

Banyaknya korban tenaga medis akibat COVID- yakni data per 9 Oktober mencapai 132 Dokter yang meninggal. Oleh karena itu, tim mitigasi dokter dalam pandemi COVID -19 PB IDI telah menyusun sebuah pedoman perlindungan dokter di era COVID-19 untuk mencegah bertambahnya korban khususnya dari kalangan dokter. Beberapa pertimbangan yang perlu diambil baik bagi tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan di era COVID-19 (lihat tabel1)

Tabel 1. Pertimbangan bagi tenaga kesehatan dan sistem kesehatan di era COVID-19

Tenaga Kesehatan Sistem Kesehatan

Aplikasi telemedicine untuk triase dan penanganan pasien apabila

memungkinkan

Menyediakan dan menyebarluaskan

informasi dan fasilitas untuk telemedicine

Mematuhi pedoman penggunaan APD

Menyediakan APD yang lengkap untuk

keluarga pasien dan tenaga kesehatan

Melaporkan diri dan menghentikan kegiatan sebagai tenaga kesehatan apabila masuk dalam kriteria kasus sesuai dengan pedoman resmi pemerintah yang berlaku

Meningkatkan edukasi ke pasien dan

publik mengenai indikasi karantina dan

kunjungan ke rumah sakit

Membatasi prosedur elektif

Melakukan tes/pengujian COVID-19

secara berkala untuk mengendalikan

penularan

Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan fasilitas terutama dalam masa pandemi COVID-19 ini. Mengeliminasi bahaya potensial merupakan cara terbaik, dibandingkan dengan mengurangi bahaya potensial tersebut. Namun, apabila bahaya potensialnya adalah biologi, terutama yang menyebabkan pandemi, maka tidak mungkin menghilangkannya. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan yang paling efektif dimulai dari eliminasi, pengendalian teknik, administrasi, dan alat pelindung diri perlu dilakukan. (Lihat Gambar 1)

9nov1

Gambar 1. Hierarki pengendalian risiko transmisi infeksi (PMK no 52 tahun 2018 dan K3RS)

Penjelasan:

  1. Tahap Eliminasi merupakan langkah pengendalian yang menjadi pilihan pertama untuk mengendalikan pajanan karena menghilangkan bahaya dari tempat kerja. Namun, beberapa bahaya sulit untuk benar-benar dihilangkan dari tempat kerja.
  2. Substitusi merupakan upaya penggantian bahan, alat atau cara kerja dengan alternatif lain dengan tingkat bahaya yang lebih rendah sehingga dapat menekan kemungkinan terjadinya dampak yang serius. Contohnya: a) Mengganti tensi air raksa dengan tensi digital b) Mengganti kompresor tingkat kebisingan tinggi dengan tipe yang kebisingan rendah (tipe silent kompresor)
  3. Pengendalian Teknik merupakan pengendalian rekayasa desain alat dan/atau tempat kerja. Pengendalian risiko ini memberikan perlindungan terhadap pekerja termasuk tempat kerjanya. Untuk mengurangi risiko penularan penyakit infeksi harus dilakukan penyekatan menggunakan kaca antara petugas loket dengan pengunjung/pasien. Contoh pengendalian teknik yaitu: untuk meredam suara pada ruang dengan tingkat bising yang tinggi seperti: a) Pada poli gigi khususnya menggunakan unit dental dan kompresor b) Pada ruang genset
  4. Pengendalian administrasi berfungsi untuk membatasi pajanan pada pekerja. Pengendalian administrasi diimplementasikan bersamaan dengan pengendalian yang lain sebagai pendukung. Contoh pengendalian administrasi diantaranya: a) Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan pada SDM Fasyankes b) Penyusunan prosedur kerja bagi SDM Fasyankes c) Pengaturan terkait pemeliharaan alat d) Pengaturan shift kerja
  5. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang sangat penting, khususnya terkait bahaya biologi dengan risiko yang paling tinggi terjadi, sehingga penggunaan APD menjadi satu prosedur utama di dalam proses asuhan pelayanan kesehatan. APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dari potensi bahaya di Fasyankes. Alat pelindung diri tidak mengurangi pajanan dari sumbernya, hanya saja mengurangi jumlah pajanan yang masuk ke tubuh. APD bersifat eksklusif (hanya melindungi individu) dan spesifik (setiap alat memiliki spesifikasi bahaya yang dapat dikendalikan). Implementasi APD seharusnya menjadi komplementer dari upaya pengendalian di atasnya dan/atau apabila pengendalian di atasnya belum cukup efektif.

Perlunya memetakan tingkat risiko tertular virus SARS-CoV-2 untuk dokter dibedakan menjadi 4 kelompok :

  1. Risiko rendah, yaitu dokter yang tidak memberikan pelayanan atau kontak langsung pasien suspek/probable/konfirmasi COVID-19 misalnya dokter di manajemen
  2. Risiko sedang, yaitu dokter yang memberikan pelayanan atau kontak langsung pasien yang belum diketahui status terinfeksi COVID-19
  3. Risiko tinggi, yaitu dokter yang melakukan pelayanan pada suspek/probable/konfirmasi COVID-19 namun tidak termasuk melakukan tindakan aerosol
  4. Risiko sangat tinggi, yaitu dokter yang melakukan pelayanan tindakan aerosol pada pasien suspek/probable/konfirmasi COVID-19, serta dokter yang melakukan pengambilan spesimen pernapasan (nasofaring dan orofaring) dan otopsi.

9nov2

Gambar 2. Klasifikasi pajanan tenaga kesehatan terhadap SARS-CoV-2 sesuai piramida risiko okupasi untuk COVID-19

Setelah melakukan pemetaan tingkat risiko maka dapat menentukan standar dan protokol dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko transmisi infeksi untuk melindungi dokter di Fasilitas tingkat pertama, fasilitas tingkat lanjut, ruang prosedur/tindakan operasi. Kemudian melakukan pembagian zonasi Rumah Sakit, hingga pada level penggunaan alat pelindung diri, pengaturan aliran udara dan ventilasi, penentuan penyakit akibat COVID-19, Pemeriksaan SARS-CoV-2 untuk dokter dan kriteria kembali bekerja. Standar dan protokolnya dapat dipelajari lebih lengkap dengan membuka bab 2 pada pedoman standar perlindungan dokter di era COVID-19.

Selengkapnya: Baca Pedoman

Sumber:

  • Kementrian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 2018.
  • Ikatan Dokter Indonesia. Pedoman Standar Perlindungan Dokter Di Era COVID-19. 2020.

 

 

COVID-19 infections causing health care worker shortages

COVID-19 cases are surging in rural places across the Mountain States and Midwest, and when it hits health care workers, ready reinforcements aren’t easy to find.

In Montana, pandemic-induced staffing shortages have shuttered a clinic in the state’s capital, led a northwestern regional hospital to ask employees exposed to COVID-19 to continue to work and emptied a health department 400 miles to the east.

Continue reading