
Malang, Bimbingan teknis dengan topik Persiapan Survei Ulang (Re Akreditasi) Puskesmas dilaksanakan selama 2 hari yakni pada tanggal 27-28 November 2018. Bertempat di Maxone Kota Malang. Peserta yang hadir dalam pelatihan ini berasal dari 8 Puskesmas dan Tim Akreditasi Dinas kesehatan yang berasal dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut merupakan kegiatan yang sesuai dengan amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali.
Hemodialisis (cuci darah) merupakan tindakan yang harus dilakukan kepada pasien yang mengalami gangguan pada fungsi ginjalnya. Dalam hal ini ginjal pasien tidak mampu lagi untuk menyaring zat-zat sampah dalam darah, sehingga pasien harus secara rutin melakukan cuci darah. Hemodialisis banyak dibutuhkan diseluruh Indonesia, karena tingkat ketergantungan pasien yang tinggi terhadap tindakan ini. Pada masa sebelum adanya penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak keluarga pasien yang jatuh miskin, karena harus melakukan proses cuci darah ini, dimana untuk setiap kali cuci darah harus membayar biaya antara Rp.700rb-900rb per sekali cuci darah, dalam jangka waktu 2-3 kali dalam seminggu.





