Modul 3. Melakukan Koding-Koding dalam INA-CBG

deskrip icon  DESKRIPSI

Modul 3 ini dilakukan dengan tatap muka untuk memahami cara melakukan koding ICD 10 sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Dengan memahami cara koding yang benar diharapkan dokter /DPJP dapat memahami dan petugas koding dapat melakukan koding dengan tepat, baik untuk keperluan laporan rumah sakit maupun kepentingan klaim menggunakan sistim INA-CBG’s . Dengan demikian tidak akan ada kesalahan kode dan dapat menghindarkan dari kesalahan hasil grouping INA-CBG’s. Hal ini penting, karena terkait langsung dengan besaran tarif klaim dan pendapatan rumah sakit dari pasien-pasien BPJS Kesehatan serta mencegah terjadinya potensi fraud.

 

  TUJUAN 

  1. Meningkatan pemahaman aturan dan cara koding diagnosis dengan ICD 10
  2. Meningkatkan ketrampilan melakukan koding diagnosis dengan ICD 10
  3. Meningkatkan pemahaman kaidah-kaidah pemilihan diagnosis utama.

 

materi icon  KEGIATAN PEMBELAJARAN

  1. Melakukan pretest
  2. Kegiatan dengan tatap muka mealui presentasi dan diskusi dengan narasumber
  3. Membaca buku ICD 10 volume 1, 2 dan 3.

 

Kegiatan Tatap Muka: 10 Januari 2015

JAM

MATERI

NARASUMBER

08.00 – 08.30

Registrasi dan pembukaan

Panitia

08.30 – 10.30

Topik:

  1. Pre-Tes
  2. Pembukaan
  3. Pengenalan klasifikasi icd 10, Cara penggunaan icd 10 & konvensi makna tanda baca.

Peserta:

  1. Peserta RS (30 orang)
  2. Tim IT RS (10 orang)

 

Prof. Laksono Trisnantoro MSc, PhD

Dr. Endang Suparniati, M.Kes

10.30 – 11.00

Coffe break

 

11.00 – 13.00

Topik: presentasi Chapter 1, 2 dan 19 + praktek koding)

  1. Bab I Infeksi dan Parasit
  2. Bab II Neoplasma
  3. Khusus ICD 19-20

dr. Endang Suparniati, M.Kes

dr. M.Noor Widayati, Sp PK

13.00 – 14.00

Ishoma

Panitia

14.00 – 15.30

Kaidah-Kaidah Koding morbiditas (memilih diagnosis utama)

dr. Endang Suparniati, M.Kes  

15.30 – 16.00

Plan of Action dan Penutupan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc, PhD

Catatan:

Saat tatap muka diharapkan tiap rumah sakit membawa:

  1. Buku ICD 10 volume 1, 2 dan 3 (atau versi elektroniknya)
  2. Fotokopi rekam medis yang sudah dihilangkan identitas pasiennya sebanyak 2 kasus.

 

MATERI

  1. BAB 1: Penyakit Infeksi dan Parasit Tertentu
  2. BAB 2: Neoplasma
  3. BAB XIX: Cedera, Keracunan & Akibat Tertentu Lainnya dari Penyebab Eksternal ( S 00 – T 98 )
  4. Pengenalan, Cara penggunaan & konvensi makna tanda baca

KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul III akan dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Januari 2015 Pukul 10.00-11.00 kelompok A, Pukul 11.00-12.00 WIB kelompok B, dan Pukul 12.00-13.00 WIB kelompok C. Dalam webinar modul III akan dibahas penugasan peserta dan diskusi koding ICD 10.

  Kelompok A   Kelompok B   Kelompok C

 

tugass  PENUGASAN

Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka anda diminta untuk membuat resume dari rekam medis dan koding. Tugas dibuat secara berkelompok yakni 1 tugas untuk 1 rumah sakit. Tugas dikirim ke email blkodingpkmkugm@gmail.com dan cc ke masing-masing fasilitator.

 

Jawaban anda attach dengan kode file:

  1. ….-M3P1-A-Koding-2015 untuk RSU Parama Sidhi Singaraja; RSAD Udayana; RSU Manuaba; dan RSU Premagana
  2. ….-M3P1-B-Koding-2015 untuk RSIA Puri Bunda; RSUD Sanjiwani Gianyar; RSUD Badung; dan RSU Surya Husada
  3. ….-M3P1-C-Koding-2015 untuk RSUD Klungkung; RSU Puri Raharja; RSU Bangli; dan RSU Bali Royal

Keterangan:

…..   = Nama Rumahsakit

M3P1 = Tugas modul 3 pertemuan I
A       = Kode Fasilitator dr. Magdalena Noor Widayanti, MKes, Sp.PK
B       = Kode Fasilitator dr. Listyowati, Sp.PD
C       = Kode Fasilitator dr. Liliani Mustika Dewi, Sp.PD

Tugas perorangan ini dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word paling lambat tanggal 17 Januari 2015 Pukul 24.00 WIB ke email Blkodingpkmkugm@gmail.com 

 

REFERENSI

  1. Buku ICD 10
  2. Buku ICD 9 CM

 

  FASILITATOR MODUL II

  

Selamat Belajar

dr. Endang Suparniati, M.Kes

 

 

 

Modul 2: Aspek Hukum Pidana Dan PerdataTerkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (5 – 16 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul II dengan tema “Aspek Hukum Pidana Dan Perdata Terkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015”. Dalam modul II ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai bentuk-bentuk upaya penindakan fraud layanan kesehatan. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.

Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Di Indonesia, saat ini telah terbit Permenkes 36 tahun 2015 yang mengatur tentang penindakan fraud layanan kesehatan di Indonesia. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: penindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.

Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL II

Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang

  1. Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia
  2. Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia
  3. Peraturan terkait fraud layanan kesehatan di luar negeri
  4. Implementasi Permenkes 36 tahun 2015 untuk membangun sistem anti fraud di Indonesia

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul II:

  1. Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
    1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    2. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    3. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 
    4. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

  2. Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia:
    Bentuk-bentuk kecurangan umum di Indonesia ditindak berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tindakan penipuan secara umum (tidak hanya terkait penipuan klaim):
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata)

  3. Peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
    1. Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
      1. False Claim Act
      2. Program Fraud Civil Remedies Act
      3. Patient Protection and Affordable Care Act
      4. Anti-Kickback Statute
      5. Physician Self-Referral Law (Stark Law)
      6. Civil Monetary Penalties Law

    2. Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)
      1. New York State Law 
      2. Connecticut Health Insurance Fraud Law
      3. California Health Care Fraud Laws
      4. Florida Statutes on Health Care Fraud and Abuse
      5. Kansas Medicaid Fraud Control Act

    3. Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
      1. Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme
      2. Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme
      3. Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud
      4. Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations
      5. Contoh-Contoh Lainnya

  4. Penindakan fraud layanan kesehatan dalam Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
  5. Handout Modul 2. Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul II dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul II serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webbinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/7GRVd6″]Materi PPT[/button]

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=6ei1mVIsgJA”]Video[/button]

  • dr. Hanevi Djasri, MARS
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH

PKMK FK UGM

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 2

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/7DMg2H”]Laporan Kegiatan Modul 2[/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/Soal_Modul_2_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 2[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M2-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M2-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 8 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

icon referensi  REFERENSI

  1. Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
  2. The NHCAA Fraud Fighter’s Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
  3. Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
  4. Attorney General’s Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.
  5. Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
  6. Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
  7. Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
  8. Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  9. Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
  10. Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
  11. US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.

 

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 2: Aspek Hukum Pidana Dan PerdataTerkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (5 – 16 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul II dengan tema “Aspek Hukum Pidana Dan PerdataTerkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015”. Dalam modul II ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai bentuk-bentuk upaya penindakan fraud layanan kesehatan. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.

Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Di Indonesia, saat ini telah terbit Permenkes 36 tahun 2015 yang mengatur tentang penindakan fraud layanan kesehatan di Indonesia. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: penindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.

Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL II

Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang

  1. Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia
  2. Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia
  3. Peraturan terkait fraud layanan kesehatan di luarnegeri
  4. Implementasi Permenkes 36 tahun 2015 untuk membangun sistem anti fraud di Indonesia

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul II:

  1. Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
    1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    2. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    3. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 
    4. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

  2. Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia:
    Bentuk-bentuk kecurangan umum di Indonesia ditindak berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tindakan penipuan secara umum (tidak hanya terkait penipuan klaim):
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata)

  3. Peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
    1. Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
      1. False Claim Act
      2. Program Fraud Civil Remedies Act
      3. Patient Protection and Affordable Care Act
      4. Anti-Kickback Statute
      5. Physician Self-Referral Law (Stark Law)
      6. Civil Monetary Penalties Law

    2. Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)
      1. New York State Law 
      2. Connecticut Health Insurance Fraud Law
      3. California Health Care Fraud Laws
      4. Florida Statutes on Health Care Fraud and Abuse
      5. Kansas Medicaid Fraud Control Act

    3. Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
      1. Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme
      2. Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme
      3. Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud
      4. Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations
      5. Contoh-Contoh Lainnya

  4. Penindakan fraud layanan kesehatan dalam Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
  5. Handout Modul 2. Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul II dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul II serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webbinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH –PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/800s4d”]Materi PPT[/button]

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://youtu.be/FtfzBNQ3OsY”]Video[/button]

  • dr. Hanevi Djasri, MARS
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH

PKMK FK UGM

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 1

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

 

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

 

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

 

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/jOkqr6″]Laporan Kegiatan Modul 2[/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/Soal_Modul_2_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 2[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M2-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M2-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 8 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

icon referensi  REFERENSI

  1. Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
  2. The NHCAA Fraud Fighter’s Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
  3. Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
  4. Attorney General’s Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.
  5. Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
  6. Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
  7. Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
  8. Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  9. Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
  10. Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
  11. US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.

 

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 6: Menyusun Usulan Kegiatan untuk Memecahkan Masalah Terkait Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud Layanan Kesehatan di FKTP

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama tiga minggu ke depan (23 November – 11 Desember 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul VI dengan tema “Menyusun Usulan Kegiatan untuk Memecahkan Masalah Terkait Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud Layanan Kesehatan di FKTP”. Modul VI ini merupakan modul terakhir dalam rangakaian Blended Learning Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud dalam Era JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP). Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan menyusun sebuah usulan kegiatan untuk menyelesaikan masalah terkait upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud layanan kesehatan di FKTP. Bapak dan Ibu diharapkan dapat berfikir analitis terhadap permasalah-permasalahan yang ditemui di lapangan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Bapak dan Ibu diharapkan dapat menggunakan semua referensi, baik berupa literatur maupun peraturan-peraturan, yang telah diberikan pada pembelajaran modul-modul sebelumnya. Referensi ini dapat Bapak dan Ibu gunakan sebagai dasar teori dalam usulan kegiatan penyelesaian masalah. Referensi sangat penting digunakan untuk membantu Bapak dan Ibu memberikan usulan pemecahan masalah yang tepat guna yang sudah permah diuji coba sebelumnya. Bapak dan Ibu diharapkan dapat juga menyusun usulan kegiatan ini dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing lapangan. Usulan kegiatan yang merupakan kombinasi antara teori dan pengalaman di lapangan diharapkan dapat menjadi sebuah solusi yang implementatif terhadap masalah terkait upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud layanan kesehatan di FKTP di lingkungan kerja Bapak dan Ibu.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL VI

Pembelajaran modul VI ini bertujuan untuk mendorong Bapak dan Ibu berfikir analitis terhadap permasalahan yang Bapak dan Ibu temui di lapangan terkait upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud layanan kesehatan. Dari pemikiran ini Bapak dan Ibu diharapkan dapat menghasilkan sebuah usulan kegiatan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul VI dilaksanakan pada Kamis, 26 November 2015 pukul 10.00 – 12.00 WIB, bersamaan dengan webinar modul V. Dalam webinar akan dibahas mengenai poin-poin penting tata cara penyusunan usulan kegiatan terkait upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud layanan kesehatan di FKTP.

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 6. Menyusun Usulan Kegiatan untuk Memecahkan Masalah Terkait Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud Layanan Kesehatan di FKTP 

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/MPKR/Template_POA.docx”]Download Template PoA[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M6-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M6-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 10 Desember 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


   

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 4. Pendampingan Melakukan Koding di berbagai RS

deskrip icon  DESKRIPSI

Modul 4 ini dilakukan dengan metode tatap muka untuk melakukan review tentang pelaksanaan BL Koding. Kegiatannya berupa presentasi, diskusi dan konsultasi secara keseluruhan tentang materi maupun tehnis pelaksanaan serta ujian bagi peserta.

 

  TUJUAN 

  1. Mengevaluasi pemahaman peserta tentang aturan dan cara koding diagnosis dengan ICD 10
  2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan BL Koding
  3. Menyepakati tindak lanjut pendampingan lanjutan pemahaman koding untuk INA-CBG’s.

 

materi icon  KEGIATAN PEMBELAJARAN

  1. Kegiatan dengan tatap muka melalui presentasi dan diskusi dengan narasumber
  2. Ujian blended learning Koding dan INA CBG’s
  3. Membaca Referensi Modul 4

 

Kegiatan Tatap Muka: 30 dan 31 Januari 2015

Jumat, 30 Januari 2015

JAM

MATERI

NARASUMBER

08.00 – 08.30

Registrasi dan Pembukaan

Panitia

08.30– 10.30

Topik:

  Kapita Selecta INA-CBG’s

  Kapita Selecta Koding ICD -10

 

dr. Magdalena Noor Widayanti
dr. Listyowati, Sp.PD

10.30 – 11.00

Coffe Break

 Panitia

11.00 – 12.30

Topik:

  Cara penggunaan ICD 9-CM

  Sekilas tentang format resume medis

 

dr. Endang Suparniati, M.Kes

12.30 – 13.30

Ishoma

Panitia

13.30 – 15.30

Diskusi dan Konsultasi

dr. Endang Suparniati, M.Kes  
dr. M.Noor Widayati, Sp PK
dr. Listyowati, Sp.PD
dr. Liliani Mustika Dewi, Sp.PD Sp.PD

15.30 – 16.00

Coffe Break

 Panitia

Sabtu, 31 Januari 2015

08.00-08.30

Registrasi dan Pembukaan

Panitia

08.30-12.00

Ujian Blended Learning Koding & INA CBG’s

Coffe Break (menyatu dengan ujian)

dr. Endang Suparniati, M.Kes
dr. M.Noor Widayati, Sp PK

dr. Listyowati, Sp.PD
dr. Liliani Mustika Dewi, Sp.PD

12.00-13.00

Ishoma

Panitia

13.00-15.00

Evaluasi Pelaksanaan Blended Learning Koding dan INA CBG’s

dr. Endang Suparniati, M.Kes
dr. M.Noor Widayati, Sp PK
dr. Listyowati, Sp.PD
dr. Liliani Mustika Dewi, Sp.PD

15.00-15.30

Penutupan

Panitia

 

Ujian:

Ujian blended learning diselenggarakan saat pertemuan modul 4, tanggal 31 Januari 2015 di Bali. Ujian dikerjakan per individu.
 

Lembar Jawaban diberi kode:

  1. YYY-….-M4-A-Koding-2015 untuk RSU Parama Sidhi Singaraja; RSAD Udayana; RSU Manuaba; dan RSU Premagana
  2. YYY-….-M4-B-Koding-2015 untuk RSIA Puri Bunda; RSUD Sanjiwani Gianyar; RSUD Badung; dan RSU Surya Husada
  3. YYY-….-M4-C-Koding-2015 untuk RSUD Klungkung; RSU Puri Raharja; RSU Bangli; dan RSU Bali Royal

Keterangan:

YYY  = Inisial nama peserta
…..   = Nama Rumahsakit

M4    = Ujian
A       = Kode Fasilitator dr. Magdalena Noor Widayanti, MKes, Sp.PK
B       = Kode Fasilitator dr. Listyowati, Sp.PD
C       = Kode Fasilitator dr. Liliani Mustika Dewi, Sp.PD

 

REFERENSI

  1. Buku ICD 10
  2. Buku ICD 9 CM

 

  FASILITATOR MODUL IV

  

Selamat Belajar

dr. Endang Suparniati, M.Kes

 

 

 

Modul 6: Menyusun Usulan Kegiatan untuk Memecahkan Masalah Terkait Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud Layanan Kesehatan di FKRTL

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama tiga minggu ke depan (23 November – 11 Desember 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul VI dengan tema “Menyusun Usulan Kegiatan untuk Memecahkan Masalah Terkait Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud Layanan Kesehatan di FKRTL”. Modul VI ini merupakan modul terakhir dalam rangakaian Blended Learning Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud dalam Era JKN Pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan menyusun sebuah usulan kegiatan untuk menyelesaikan masalah terkait upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud layanan kesehatan di FKRTL. Bapak dan Ibu diharapkan dapat berfikir analitis terhadap permasalah-permasalahan yang ditemui di lapangan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Bapak dan Ibu diharapkan dapat menggunakan semua referensi, baik berupa literatur maupun peraturan-peraturan, yang telah diberikan pada pembelajaran modul-modul sebelumnya. Referensi ini dapat Bapak dan Ibu gunakan sebagai dasar teori dalam usulan kegiatan penyelesaian masalah. Referensi sangat penting digunakan untuk membantu Bapak dan Ibu memberikan usulan pemecahan masalah yang tepat guna yang sudah permah diuji coba sebelumnya. Bapak dan Ibu diharapkan dapat juga menyusun usulan kegiatan ini dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing lapangan. Usulan kegiatan yang merupakan kombinasi antara teori dan pengalaman di lapangan diharapkan dapat menjadi sebuah solusi yang implementatif terhadap masalah terkait upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud layanan kesehatan di FKRTL di lingkungan kerja Bapak dan Ibu.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL VI

Pembelajaran modul VI ini bertujuan untuk mendorong Bapak dan Ibu berfikir analitis terhadap permasalahan yang Bapak dan Ibu temui di lapangan terkait upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud layanan kesehatan. Dari pemikiran ini Bapak dan Ibu diharapkan dapat menghasilkan sebuah usulan kegiatan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul VI dilaksanakan pada Kamis, 26 November 2015 pukul 13.00 – 15.00 WIB, bersamaan dengan webinar modul V. Dalam webinar akan dibahas mengenai poin-poin penting tata cara penyusunan usulan kegiatan terkait upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud layanan kesehatan di FKRTL.

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 6. Menyusun Usulan Kegiatan untuk Memecahkan Masalah Terkait Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud Layanan Kesehatan di FKRTL

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/MPKR/Template_POA.docx”]Download Template PoA[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M6-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M6-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 10 Desember 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Jumlah Penderita Stroke di Indonesia Terus Meningkat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Jumlah penderita stroke di Indonesia terus meningkat. Dosen Program Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran UGM Yayi Suryo Prabandari mengatakan jumlah penderita terbanyak pada usia di atas 45 tahun. Meski begitu, penderita usia muda juga menunjukan peningkatan dari segi jumlah.

Continue reading

Insentif Dokter BPJS Masih Dibahas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan pemerintah masih membahas perihal permintaan insentif bagi dokter yang tergabung dalam BPJS Kesehatan untuk dicarikan penyelesaian yang tidak melanggar peraturan yang ada.

Continue reading