Cegah Fraud Berkembang di Rumah Sakit Anda dengan Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan
Anda pikir bahwa membangun sistem anti fraud di rumah sakit repot? Atau Anda rasa tidak perlu karena rumah sakit Anda bebas fraud?
Tahukah Anda bahwa sebenarnya rumah sakit Anda sudah memiliki “bahan-bahan” yang cukup untuk membangun sistem anti fraud? DAN sebenarnya, memiliki sistem pengendalian fraud di rumah sakit dapat menyelamatkan Anda dari dugaan pembiaran potensi fraud?
Permenkes No. 36/ 2015 mengamanatkan rumah sakit membentuk sistem pencegahan fraud. Sistem ini secara garis besar terdiri dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Sistem ini memungkinkan rumah sakit membangun komitmen anti fraud layanan kesehatan dikalangan pimpinan dan staf, mendapat informasi mengenai potensi-potensi fraud hingga memutuskan tindak lanjutnya. Sistem ini juga memungkinkan rumah sakit memudayakan perilaku anti fraud layanan kesehatan.
Rumah sakit seringkali beranggapan bahwa membangun sistem anti fraud merepotkan. Padahal, sesungguhnya bahan-bahan untuk menyusun sistem ini sudah tersedia di rumah sakit. Rumah sakit hanya perlu mengoptimalkan bahan-bahan ini untuk mendapatkan manfaat lebih sebagai upaya pengendalian fraud. Misalnya, rumah sakit dapat memanfaatkan media pelaporan yang sudah ada saat ini untuk menampung pelaporan fraud. Rumah sakit juga dapat menganalisis dokumen rekam medis untuk deteksi potensi fraud yang mugkin terjadi. SPI yang ada di rumah sakit dapat juga ditugaskan sebagai tim anti fraud internal. Membangun sistem anti fraud dapat melindungi rumah sakit dari semakin besarnya potensi fraud yang mungkin sudah terjadi. Dalam rencana penindakan pelaku fraud yang akan dilakukan oleh KPK, pembentukan sistem anti kecurangan di rumah sakit membuktikan bahwa Anda tidak melakukan pembiaran terhadap potensi fraud yang mungkin ada.
Untuk membantu Anda, mempersiapkan dan membangun sistem pengendalian fraud di rumah sakit, PKMK FK UGM menyelenggarakan IHT dan Pendampingan:
Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
Unduh leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN
Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Staf rumah sakit yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:
- Jajaran direksi RS
- Komite medik RS
- Perekam medik RS
- Klinisi (dokter dan perawat)
- SPI
- Tim Anti Kecurangan JKN di RS
Dalam pelatihan Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015, Anda akan belajar tentang:
- Memahami fraud layanan kesehatan di era JKN dan dampaknya bagi praktisi bidang kesehatan, termasuk Anda.
- Bentuk-bentuk program anti fraud layanan kesehatan yang dapat diterapkan di RS Anda.
- Cara mengoptimalkan media pelaporan yang sudah RS Anda miliki untuk menampung laporan dugaan fraud layanan kesehatan.
- Teori dan praktek deteksi potensi fraud menggunakan data-data yang tersedia di RS Anda.
- Teori dan praktek investigasi dugaan fraud hingga membuat rencana tindak lanjut perbaikan di RS Anda.
Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?
- PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
- PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
- PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
- PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
- DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.
Segera bangun sistem pengendalian fraud dan kendalikan potensi fraud di rumah sakit Anda sekarang juga!
Daftar Segera:
Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
Unduh Leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN
Kami menyajikan topik Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015 dalam 2 bentuk pelatihan, yaitu IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:
Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:
Keterangan | Bimtek | IHT | Pendampingan |
Waktu |
|
|
|
Lokasi | Ditetapkan penyelenggara | Ditetapkan institusi pengundang | Ditetapkan institusi pengundang |
Peserta |
|
|
|
Biaya |
|
|
|
Keunggulan |
|
|
|
Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!
*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)
PENTING: Dengan membangun sistem pengendalian fraud di rumah sakit, berarti Anda membuktikan diri tidak melakukan pembiaran atas potensi fraud yang mungkin berkembang di rumah sakit Anda.
Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
Unduh leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN
N.B:
- Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
- Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
- Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
- Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan
-
Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
- Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.