Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kerangka Acuan Webinar

Diskusi Temuan Kejaksaan terkait Potensi Fraud Dana JKN oleh RS Swasta di Sumatera Utara

Gedung Litbang FK – KMK UGM, Rabu 31 Juli 2019, Pukul 10.00 – 12.00 WIB

diselenggarakan oleh PKMK FK-KMK UGM dan LAFAI

  Latar Belakang

Penemuan potensi fraud dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengejutkan khalayak. Pasalnya, ada puluhan rumah sakit (RS) yang diduga melakukan penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan. Satu rumah sakit ditaksir merugikan keuangan negara senilai 5 milyar. Berdasarkan Permenkes No. 36 Tahun 2015, fraud adalah tindakan mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara menyimpang dan sengaja oleh peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan, provider kesehatan, dan penyedia obat serta alat kesehatan. Permenkes tersebut juga telah menginstruksikan berbagai pihak tersebut untuk membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.

Temuan potensi fraud oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memunculkan berbagai dugaan diantaranya: (1) persepsi fraud yang tidak sama antar berbagai pihak, (2) kurang berjalannya sistem anti fraud di fasilitas kesehatan, dan (3) dugaan adanya perbedaan nilai riil biaya dengan hasil verifikasi dianggap suatu kecurangan. Dugaan-dugaan ini menarik didiskusikan untuk mendapat kejelasan duduk perkara dan untuk memantik diskusi keberlanjutan untuk menemukan pemikiran konstruktif dalam mengatasi fraud dana JKN.

  Tujuan

Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk membahas detil temuan dan tindak lanjut potensi fraud di 40 (empat puluh) RS di Sumatera Utara. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Mendiskusikan proses dan temuan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi di 40 RS di Sumatera Utara.
  2. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang pengawasan program JKN.
  3. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang fasilitas kesehatan (khususnya rumah sakit).
  4. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang medikolegal.
  5. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN.
  6. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang kajian akademis.

  Narasumber & Moderator

Narasumber:

  • Leo Simanjuntak – Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (*)
  • dr. Asih Eka Putri, MPPM – Anggota DJSN 
  • dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes – Ketua PERSI
  • Dr. Muhammad Luthfi Hakim, SH, MH - Pakar Medikolegal
  • BPJS Kesehatan (*)
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – Peneliti PKMK FK-KMK UGM

(*) Dalam Konfirmasi

Moderator: Tri Aktariyani, SH, MH

  Sasaran Peserta

  1. Kementerian Kesehatan
  2. BPJS Kesehatan
  3. Penegak Hukum
  4. Dinas Kesehatan
  5. Pemerintah Daerah
  6. Fasilitas Kesehatan
  7. Organisasi Pofesi
  8. Asosiasi Fasilitas Kesehatan
  9. Asosiasi Dinas Kesehatan
  10. Akademisi
  11. Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM

  Kegiatan

Waktu Materi Pembicara  
10.00 – 10.05 Pembukaan Tri Aktariyani  
10.05 – 10.20

Paparan:

Proses dan temuan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi di 40 RS di Sumatera Utara

Leo Simanjuntak  
10.20 – 10.30

Pembahasan 1:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang pengawasan program JKN

materi

dr. Asih Eka Putri, MPPM  
10.30 – 10.40

Pembahasan 2:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang fasilitas kesehatan (khususnya rumah sakit)

 

dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes

 
10.40 – 10.50

Pembahasan 3:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang medikolegal

 

Dr. Muhammad Luthfi Hakim, SH, MH

 
10.50 – 11.00

Pembahasan 4:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN

BPJS Kesehatan  
11.00 – 11.10

Pembahasan 4:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE  
11.10 – 11.55 Diskusi
11.55 – 12.00 Penutup Tri Aktariyani  

 

  Rangkuman Kegiatan

Rekaman webinar    Reportase