Kompas.com – Sebanyak 19 perusahaan asuransi swasta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema koordinasi manfaat. Hal itu diharapkan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengemukakan hal itu seusai penandatanganan perjanjian kerja sama skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/COB) dengan 12 perusahaan asuransi swasta, Rabu (4/6), di Jakarta. Sebelumnya, BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian serupa dengan tujuh perusahaan asuransi swasta.
Fajriadinur mengatakan, keberadaan BPJS Kesehatan tak akan mematikan industri asuransi swasta, tetapi justru memberikan dampak luar biasa. ”Masyarakat tak perlu membayar double, kepada BPJS dan asuransi swasta,” kata dia menjelaskan.
Ke-12 perusahaan asuransi swasta itu antara lain PT Avrist Assurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwasraya, PT Tugu Pratama
Indonesia, dan PT Asuransi Multi Artha Guna.
Adapun tujuh perusahaan asuransi swasta yang sebelumnya bergabung antara lain PT Asuransi Jiwa Inhealth, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Services, PT Lippo Insurance, dan PT
Asuransi AXA Financial Indonesia.
Wakil Presiden Direktur PT Avrist Assurance Adi Purnomo Wijaya menyatakan, COB memberikan nilai tambah bagi perusahaan asuransi swasta dalam menawarkan produk kepada masyarakat. Ada manfaat tambahan bagi klien selain yang dijamin BPJS Kesehatan. ”Harus ada tindak lanjut pembicaraan terkait perhitungan premi,” kata dia.
COB adalah proses di mana dua atau lebih pihak menanggung orang yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama. Melalui mekanisme itu, peserta asuransi bisa mendapat manfaat lain yang tak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya layanan nonmedis, seperti naik kelas perawatan.
Manfaat lain adalah bisa berobat ke rumah sakit yang belum masuk jaringan BPJS Kesehatan. Nantinya, asuransi swasta mengklaim biaya kesehatan di rumah sakit itu kepada BPJS Kesehatan dengan biaya yang
dibayar sesuai tarif maksimal rumah sakit tipe C. Selisih biaya pengobatan akan dibayar asuransi swasta.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007024676
{module [153]}