Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 
 
logomu
 

Metode Blended Learning

Kejadian Luar Biasa (KLB) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena kejadian ini dapat menyebabkan kesakitan dan kematian yang tinggi. KLB juga memiliki dampak pada aspek ekonomi, sosial, dan psikologis, serta dapat menyebar luas lintas kabupaten/kota, provinsi, bahkan internasional. Sampai saat ini, Indonesia memiliki beberapa penyakit potensial KLB seperti malaria, demam dengue, leptospirosis, diare, kolera, difteri, antraks, rabies, campak, pertusis, maupun ancaman penyakit – penyakit new emerging dan re-emerging. Penyakit-penyakit tersebut jika tidak dipantau dan dikendalikan akan mengancam kesehatan masyarakat Indonesia dan menyebabkan KLB yang lebih besar.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan World Health Organization (WHO) dan Central of Disease Control (CDC) membangun sistem yang digunakan untuk deteksi dini dan respon terhadap penyakit potensial KLB. Sistem ini dikenal dengan Early Warning Alert and Response System (EWARS) atau Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). SKDR diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2009 melalui Subdit Surveilans dan Respon KLB Direktorat Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Matra (Ditjen P2PL) Kementerian Kesehatan RI. Prinsip utama SKDR adalah pendeteksian ancaman indikasi KLB penyakit menular yang dilaporkan setiap minggu, yang akan menampilkan alert atau sinyal peringatan dini jika terjadi peningkatan kasus penyakit melebihi nilai ambang batas pada suatu wilayah. Selain data mingguan, di dalam sistem SKDR terdapat Surveilans berbasis Kejadian atau yang disebut Event-based Surveillance (EBS). EBS merupakan laporan kejadian kesehatan masyarakat yang dilaporkan segera dalam 24 jam yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dengan menggunakan sumber data dari media, masyarakat, dan tenaga kesehatan.

Pada akhir tahun 2015 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengembangkan SKDR berbasis website untuk mempermudah pengolahan dan pelaporan data. Berbagai pembaharuan dan penambahan menu diterapkan pada website SKDR untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan mempermudah pemantauan oleh petugas di Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sampai saat ini tingkat target ketepatan dan kelengkapan pelaporan SKDR serta verifikasi alert belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah dari aspek Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), baik kuantitas maupun kualitasnya. Untuk meningkatkan kapasitas SDMK, diperlukan pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi petugas pelaksana SKDR di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang lebih sistemik dan sistematis. Agar pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan maka disusunlah kurikulum dan modul Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Kurikulum ini sebagai acuan penyelenggara pelatihan dalam melaksanakan pelatihan, sehingga siapapun penyelenggaranya mempunyai acuan standar yang sama.

Tujuan:

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan kewaspadaan dini dan respon terhadap penyakit menular yang berpotensi KLB/wabah menggunakan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sesuai dengan pedoman SKDR yang berlaku.

Sasaran:

Tim Surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Pelatihan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten Kota (Metode Blended) di Provinsi Maluku Utara ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari, 2 hari daring dan 2 hari klasikal.

Sesi pelatihan secara daring dilaksanakan tanggal 7-8 November di instansi masing-masing, sementara sesi pelatihan secara luring diselenggarakan tanggal 13-14 November di hotel di Ternate.

Hari, tanggal: 7 – 8 November 2023

Hari, tanggal: 13 – 14 November 2023

Tempat: Hotel di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (dalam konfirmasi)

Waktu Materi JPL Fasilitator
    T P  
    SM SM AK Klasikal  
Hari I Selasa, 7 November 2023 | VIDEO
07.45 – 08.00 Registrasi         Panitia
08.00 – 08.45 Pre Test         Panitia
08.45 – 09.15 Pembukaan          
09.15– 10.45 BLC 0 2 0 0 MoT
10.45 – 11.30

Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini dan Kejadian Luar Biasa (KLB)

MATERI

1 0 0 0 dr. Triya Novita Dinihari
11.30 – 12.15

Konsep Umum Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon

MATERI

1 0 0 0 Eka Muhiriyah, S.Pd, MKM
12.15 – 13.15 ISHOMA          
13.15 – 14.45

Operasionalisasi Aplikasi SKDR

MATERI

2 0 0 0 Lia Septiana,SKM, M.Kes
 

Monitoring pengisian laporan mingguan dalam aplikasi SKDR

MATERI

1 0 0 0 Siti Masfufah, SKM. M.Epid
Hari II Rabu, 8 November 2023 | VIDEO
08.00 – 08.15 Refleksi         MoT
08.15 – 09.00

Surveilans berbasis kejadian (EBS)

MATERI

1 0 0 0 Muhamad Rizki Paranto, SKM
09.00-10.30

Manajemen data dalam aplikasi SKDR

MATERI

2 0 0 0 Fasilitator
10.30-11.15 Respon terhadap informasi dari SKDR 1 0 0 0 Rendi Manuhutu, SKM, MKM
11.15-12.30 ISHOMA          
12.30-14.00

Komunikasi dan Advokasi

MATERI

1 1 0 0 dr. Muh. Hardhantyo, MPH, PhD. FRSPH
14.00-15.30 Anti Korupsi 2 0 0 0 BBPK Makassar
Perjalanan Ke Lokasi Pelatihan
Hari III Senin, 13 November 2023
08.00-08.15 Refleksi         MoT
08.15-10.30

Operasionalisasi Aplikasi SKDR

MATERI

0 0 0 3 Lia Septiana,SKM, M.Kes
10.30-10.45 Coffee Break          
10.45-12.15

Monitoring pengisian laporan mingguan dalam aplikasi SKDR

0 0 0 2 Siti Masfufah, SKM. M.Epid
12.15-13.15 ISHOMA          
13.15-15.30

Surveilans berbasis kejadian (EBS)

0 0 0 3 Muhamad Rizki Paranto, SKM
Hari IV Selasa, 14 November 2023
08.00-08.15 Refleksi         MoT
08.15-10.30 Manajemen data dalam aplikasi SKDR 0 0 0 3  
10.30-10.45 Coffee Break          
10.45-11.30 Respon terhadap informasi dari SKDR 0 0 0 1 Rendi Manuhutu, SKM, MKM
11.30-13.00 ISHOMA         Panitia
13.00-13.45 Respon terhadap informasi dari SKDR 0 0 0 1 Rendi Manuhutu, SKM, MKM
13.45-15.15 Rencana Tindak Lanjut 0 0 0 2 Dr.dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
15.15-15.30 Coffee break          
15.30-16.15 Post Test & Evaluasi Penyelenggaraan         Panitia
16.15-17.00 Penutupan         Panitia
Perjalanan Pulang dari Lokasi Pelatihan

Gallery Foto

 

Waktu Pelatihan

Pelatihan dilakukan bulan November selama 4 hari,
Pembelajaran Daring: 7 – 8 November 2023
Pembelajaran Luring: 13 – 14 November 2023

Narahubung

Eva Tirtabayu Hasri | No. HP 0823-2433-2525 (Konten).

 

Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Strategi Kesiapan Rumah Sakit dalam Pemenuhan Program PMKP (Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien) dan Manajemen Risiko sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit

Latar Belakang

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan suatu pendekatan sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien. Intisari dari berbagai macam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah untuk menggerakkan kepemimpinan menuju perubahan budaya organisasi; proaktif mengidentifikasi dan menurunkan risiko dan penyimpangan; fokus pada isu prioritas berdasarkan data; dan mencari cara perbaikan yang bersifat langgeng (JCI, 2012).

Berdasarkan hal tersebut maka upaya peningkatan mutu, keselamatan pasien (PMKP) dan manajemen risiko di rumah sakit harus dilakukan secara komprehensif, yang secara umum meliputi pengelolaan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen risiko, pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu, analisis dan validasi data indikator mutu, pencapaian dan upaya mempertahankan perbaikan mutu, sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit, dan penetapan manajemen risiko (Kemkes, 2024)

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai penyusunan program, pelaksanaan, serta evaluasi kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), termasuk pengelolaan manajemen risiko secara sistematis.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Online ini dapat menjadi wadah pembelajaran dan penguatan kapasitas bagi tenaga kesehatan, manajemen rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini bertujuan memberikan panduan praktis dan strategis dalam merancang serta melaksanakan program PMKP, sekaligus mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang dapat berdampak pada mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan strategi pimpinan dan pengelola rumah sakit dalam menyusun, menerapkan dan mengevaluasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) dan manajemen risiko

Peserta

Pelatihan ini secara umum perlu diikuti oleh pimpinan, manajer, staf RS, ketua dan anggota Tim PMKP, serta staf RS yang terkait dengan pengumpulan, validasi, pengolahan dan analisa data program peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko

Materi

Pelatihan ini terdiri dari pokok-pokok materi, diantaranya:

  1. Pengelolaan kegiatan PMKP dan manajemen risiko
  2. Pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu
  3. Analisis dan validasi data indikator mutu
  4. Mencapai dan mempertahankan perbaikan mutu
  5. Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien RS
  6. Penerapan manajemen risiko
Narasumber / Fasilitator

Dr. Hanevi Djasri, dr, MARS, FISQua

  • Lulus FK-UI 1994, lulus MARS-UI 1997, lulus program Doktor IKM-UGM 2019
  • Fellow of International Society for Quality in Healthcare (ISQua)
  • Berpengalaman mengelola grup RS swasta (1.000 TT) di Jakarta 1997-2003
  • Konsultan Pusat Kebijakan & Manajemen Kesehatan (PKMPK) FK-UGM sejak 2003
  • Dosen Magister Manajemen Rumah Sakit (MMR) UGM sejak 2003
  • Koodinator Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) sejak 2005
  • Pengurus Pusat PERSI dari 2009-sekarang, Pengurus Pusat Arsada dari 2016-sekarang
  • Pengurus Pusat Persatuan Dokter Manajemen Medik (PDMMI)-IDI dari 2009-sekarang
  • Anggota KNKP sejak 2020- sekarang
Persiapan Peserta
  1. Menyediakan data kinerja mutu RS atau bagian/bidang/unit masing-masing selama
    periode tahun 2025
  2. Menyediakan 1 (satu) SPO/SOP medis atau SPO/SOP manajemen
  3. Menyediakan 1 (satu) deskripsi kasus sentinel atau KTD/KNC yang pernah terjadi
  4. Menyediakan 1 (satu) contoh laporan perbaikan mutu seperti laporan GKM, PDCA,
    Kaizen, dsb
Waktu & tempat

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa-Rabu, 28-29 April 2026
Waktu : 09.00–12.00 WIB
Tempat : Online melalui zoom meeting

Agenda Kegiatan
Waktu Kegiatan Narasumber/Fasilitator
Hari ke-1 
09.00 – 09.15 Pembukaan: Pengantar kegiatan, perkenalan, pembacaan tata tertib kegiatan, pre-test, dan mengunduh materi pelatihan Andriani Yulianti, MPH
09.15- 09.30 Sesi 1 : Konsep Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Program Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien & Manajemen Risiko Dr. Hanevi Djasri, dr, MARS, FISQua

09:30-10:30

Sesi 2: Pengelolaan Kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

  1. Pembentukan Komite/Tim Mutu RS
  2. Penyusunan Program Pelatihan PMKP
Dr. Hanevi Djasri, dr, MARS, FISQua
10.30-11.30 Sesi 3: Pemilihan dan Pengumpulan data Indikator

  1. Pemilihan indikator mutu prioritas baik di tingkat rumah sakit maupun tingkat unit layanan.
  2. Pengumpulan data indikator nasional mutu, indikator mutu prioritas RS, indikator mutu prioritas unit.
  3. Membuat profil Indikator
Dr. Hanevi Djasri, dr, MARS, FISQua
11.30-12.00 Sesi 4: Analisis dan validasi data indikator mutu

  1. Agregasi dan Analisa data menggunakan metode dan teknik statistik terhadap semua indikator mutu
  2. Pembelajaran dari database eksternal untuk tujuan perbandingan internal
  3. Analisa efisiensi berdasarkan biaya dan jenis sumber daya yang digunakan (kendali mutu dan kendali biaya) terhadap satu proyek prioritas perbaikan yang dipilih setiap tahun.
  4. Validasi data berbasis bukti

Andriani Yulianti, MPH

Tri Yatmi, MNSc

Hari ke-2 
09.00– 10.00 Sesi 5: Pencapaian dan upaya Mempertahankan Perbaikan mutu

  1. Menyusun Dokumentasi/Laporan dengan Model PDCA/PDSA
Andriani Yulianti, MPH
10.00– 11.00 Sesi 6: Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien RS

  1. Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit (SP2KP RS) dan Analisa RCA untuk Sentinel, KTD, KNC, KTC, KPCS.
  2. Pengukuran Budaya Keselamatan Pasien
Dr. Hanevi Djasri, dr, MARS, FISQua
11.00-11.45 Sesi 7: Penerapan Manajemen Risiko

  1. Prinsip Manajemen Risiko
  2. Program Manajemen Risiko Rumah Sakit
  3. Menyusun Risk Registry
  4. Profil risiko dan rencana penanganan
  5. Menyusun FMEA
Dr. Hanevi Djasri, dr, MARS, FISQua
11.45–12.00 Penutup: diskusi akhir, penyusunan rencana tindak lanjut, post-test, pengisian lembar reaksi, foto bersama Andriani Yulianti, MPH

link pendaftaran

Informasi & Pendaftaran:

PJ Konten: Andriani Yulianti, MPH (081328003119)

Momentum Patient Safety Awareness Week 2026: Bersama Wujudkan Keselamatan Pasien

Setiap tahun, Patient Safety Awareness Week pada 9 – 13 Maret yang diinisiasi oleh Institute for Healthcare Improvement diperingati sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan pasien. Pada tahun 2026, tema yang diangkat adalah “Team Up for Patient Safety”. Tema ini menekankan pentingnya kolaborasi antara tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga dalam proses pelayanan. Selain kolaborasi, hal terpenting yang harus dilakukan untuk mewujudkan keselamatan pasien adalah manajemen tim yang kuat, komunikasi efektif, serta keterlibatan aktif pasien dalam setiap tahap perawatan.

Komitmen terhadap keselamatan pasien di Indonesia sendiri telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa peningkatan mutu dilakukan melalui pengukuran indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan penerapan manajemen risiko. Implementasi kebijakan tersebut salah satunya dijalankan melalui Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) yang menjadi bagian penting dalam sistem manajemen rumah sakit.

Dalam praktiknya, PMKP mencakup pengukuran berbagai indikator mutu pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu seperti kepatuhan kebersihan tangan, identifikasi pasien, penggunaan alat pelindung diri, serta kepuasan pasien dan keluarga. Selain itu, rumah sakit juga perlu menerapkan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 agar setiap kejadian dapat dianalisis dan menjadi pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Momentum Patient Safety Awareness Week menjadi kesempatan bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk merefleksikan upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan keselamatan pasien sekaligus memperkuat kolaborasi dalam tim pelayanan. Penguatan kapasitas melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi menjadi langkah penting agar implementasi PMKP, manajemen risiko, serta budaya keselamatan pasien dapat berjalan secara konsisten demi tercapainya pelayanan kesehatan yang lebih aman dan bermutu. Dalam kesempatan ini, PKMK FK-KMK UGM memberikan fasilitas pelatihan bimbingan teknis penguatan PMKP dan manajemen risiko sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit yang diselenggarakan secara online. Mari wujudkan keberhasilan keselamatan pasien melalui pelatihan kami!

Informasi selengkapnya:

https://www.mutupelayanankesehatan.net/4289-peningkatan-mutu-dan-keselamatan-pasien 

Peran Chat GPT dalam Dunia Medis: Asisten Cerdas yang Perlu Pengawasan

Perkembangan kecerdasan buatan khususnya Chat GPT telah membuka tantangan baru dalam pelayanan kesehatan dan penelitian medis. Berdasarkan penelitian Garg et al. (2023), teknologi ini diketahui memiliki potensi besar sebagai alat bantu klinis dan akademik terutama dalam meningkatkan efisiensi kerja tenaga kesehatan dan peneliti. Dalam praktik klinis, Chat GPT dapat membantu menjawab pertanyaan pasien, menyusun catatan medis, dan mendukung pengambilan keputusan terapi. Selain itu, Chat GPT juga berperan dalam edukasi pasien dan tenaga kesehatan dengan menyajikan informasi medis yang cepat dan mudah dipahami. Namun, kemampuan tersebut masih memiliki keterbatasan karena ChatGPT belum dapat memberikan diagnosa yang komprehensif dan tidak dapat menggantikan penilaian klinis berbasis pengalaman manusia.

Dalam bidang penelitian, Chat GPT terbukti mampu mempercepat proses riset mulai dari pengumpulan data, analisis, dan penulisan artikel ilmiah. Selain itu, teknologi ini dapat membantu dalam penyusunan abstrak, editing bahasa, hingga perumusan ide penelitian. Namun, penggunaan ChatGPT dalam penulisan ilmiah juga menimbulkan tantangan serius seperti potensi plagiarisme, bias, serta munculnya referensi yang tidak valid atau bahkan fiktif. Setiap hasil yang dihasilkan tetap memerlukan verifikasi dan penyuntingan oleh peneliti manusia.

Aspek etika menjadi perhatian utama dalam pemanfaatan Chat GPT di bidang kesehatan sehingga memerlukan pengawasan yang ketat. Beberapa isu penting yang diidentifikasi meliputi akurasi informasi, bias algoritma, privasi data pasien, dan pertanggungjawaban dalam publikasi ilmiah. Secara jelas, Chat GPT tidak dapat diakui sebagai penulis dalam karya ilmiah karena tidak memiliki tanggung jawab moral dan intelektual. Transparansi dalam penggunaan AI menjadi hal yang wajib diterapkan dalam praktik akademik dan klinis.

Bagi praktisi kesehatan, kehadiran Chat GPT dapat dimanfaatkan sebagai “clinical assistant” untuk meningkatkan efisiensi kerja terutama dalam tugas administratif dan edukatif. Namun, tenaga kesehatan tetap harus mengedepankan nilai etik dan melakukan validasi terhadap setiap informasi yang dihasilkan. Sementara itu, bagi manajemen rumah sakit, implementasi teknologi ini perlu disertai dengan kebijakan yang jelas terkait keamanan data, pelatihan literasi AI bagi tenaga kesehatan, serta regulasi penggunaan AI dalam pelayanan klinis agar tetap aman, etis, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Secara keseluruhan, Chat GPT menawarkan peluang besar dalam transformasi pelayanan kesehatan dan penelitian medis. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan regulasi yang memadai Chat GPT juga berpotensi menimbulkan risiko. Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang antara inovasi dan kehati-hatian menjadi kunci dalam memanfaatkan Chat GPT secara optimal di sektor kesehatan.

Disarikan oleh:
Nikita Widya Permata Sari, S. Gz., MPH
(Peneliti Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)

Selengkapnya:
https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10558973/ 

Hello world!

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.”

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.”

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.”

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.”

Optimalisasi Peran Tim Pengendalian Kecurangan (Fraud) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit

persipkmk

 

 

Didukung oleh

          

Batch IV
Diselenggarakan pada 7 September – 31 Oktober 2020 (8 Minggu)

 

  Topik ini membahas apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit. Permenkes No. 16/ 2019 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan mengamanatkan tim ini setidaknya terdiri dari unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lain yang terkait.

Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya mulai dari melakukan sosialisasi dan edukasi anti fraud, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan deteksi dini kecurangan JKN, melaksanakan investigasi internal, dan monitoring evaluasi program pencegahan kecurangan JKN. Banyak hal teknis yang perlu dilakukan oleh tim anti fraud. Agar dapat lebih optimal melaksanakan perannya, Tim Pencegahan Kecurangan JKN perlu mendapat peningkatan kompetensi.

   Materi

Dalam pelatihan teknis ini Anda akan mempelajari tentang:

  1. Fenomena kecurangan (fraud) JKN di RS.
  2. Konsep program-program yang harus dilaksanakan oleh RS untuk mencegah fraud berdasar PMK No. 16/ 2019.
  3. Cara membentuk dan mempersiapkan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Cara menilai kesiapan RS untuk menerapkan amanat PMK No. 16/ 2019 dan merumuskan rencana tindak lanjutnya.
  5. Cara mengidentifikasi dan menilai resiko kecurangan secara komprehensif dan merencanakan tindaklanjutnya.
  6. Cara menyusun program kecurangan JKN di RS.
  7. Cara melakukan deteksi potensi fraud dengan audit klinis, analisis data klaim INA CBGs (utilization review), analisis keluhan pelanggan, dan analisis konten rekam medis.
  8. Cara melakukan investigasi internal untuk kasus-kasus berpotensi fraud mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
  9. Cara melakukan Monev program pencegahan kecurangan JKN di RS mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
  Sasaran Peserta

Pelatihan teknis ini ditujukan bagi Anda yang merupakan:

  1. Jajaran direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).
  2. Pimpinan dan anggota tim pencegahan kecurangan JKN di RS.
  3. Peminat dalam bidang pengendalian fraud di RS.

*Peserta dibatasi maksimal 30 orang per angkatan.

  Narasumber

Tim narasumber dan fasilitator yang akan menyampaikan materi dan membimbing Anda dalam sesi praktikum adalah: 

kuntjoro

dr. Kuntjoro Adi Purjanto,
M.Kes
Ketua Umum PERSI

Prof. dr. Budi Sampurna, SpF, SH, Sp.KP
Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi PERSI

Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE
Fraud Examiner
PKMK FK KMK UGM

Dr. R. Heru Ariyadi, MPH
Ketua Umum
ARSADA

Dr. Hanevi Djasri, dr., MARS, FISQua
Kepala Divisi Mutu
PKMK FK KMK UGM

AGUSTIAN FARDIANTO VISA PHOTO

Agustian Fardianto, dr., CFE, CRMP, QIA, AAK
Fraud Examiner
ACFE Indonesia

dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes
Ketua Kompartemen JKN
PERSI

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH
Peneliti
PKMK FK KMK UGM

dr. Nurhaidah Achmad, MARS, MHKes, AAAK, CFP, QWP
Ketua Umum
LAFAI

 

  Ketentuan umum pelaksanaan pelatihan

Pelaksanaan pelatihan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta terdaftar dapat mengakses modul pelatihan melalui website menggunakan username dan password.
  2. Akses materi pelatihan akan diberikan secara bertahap sesuai jadwal belajar.
  3. Materi modul disajikan dalam bentuk PPT dan video. Adapun kertas kerja praktikum dan instrument disajikan dalam bentuk word dan excel.
  4. Diskusi materi belajar dilaksanakan menggunakan forum diskusi dan webinar terjadwal. Diskusi melalui forum diskusi dapat dilakukan pada seluruh modul dan dilaksanakan selama hari dan jam kerja. Diskusi melalui webinar dilakukan pada modul-modul tertentu dan dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan (terjadwal).
  5. Peserta terdaftar berhak mendapat sertifikat kepesertaan bila telah memenuhi kriteria kelulusan.
  6. Peserta dinyatakan lulus bila mendapat nilai ≥ 77. Nilai didapat dari akumulasi:
    1. Nilai hasil post test per modul (bobot 25%).
    2. Nilai tugas praktikum (bobot 40%).
    3. Nilai ujian akhir (bobot 35%).
  7. Akses ujian akhir akan diberikan bila sudah mengumpulkan seluruh tugas dan telah menyelesaikan proses administrasi.
  8. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan, mendapat kesempatan inhal hingga 2 kali.
  Masa Pelatihan

Pelatihan Batch IV dimulai pada 7 September – 31 Oktober 2020 (8 Minggu). Masa inhal hingga 6 November 2020.

Detil masa pelatihan adalah sebagai berikut:

  1. Modul 1. Gambaran Kecurangan JKN dan Upaya Pencegahannya di RS – dilaksanakan selama 1 minggu (7 – 11 September 2020).
  2. Modul 2. Persiapan Pembentukan Sistem Pencegahan Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (14 – 25 September 2020). Diskusi via webinar dilaksanakan pada 22 September 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
  3. Modul 3. Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (28 September – 9 Oktober 2020. Diskusi via webinar dilaksanakan pada 6 Oktober 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
  4. Modul 4. Investigasi Potensi Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (12 – 23 Oktober 2020. Diskusi via webinar dilaksanakan pada 20 Oktober 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
  5. Modul 5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – dilaksanakan selama 1 minggu (26 – 30 Oktober 2020).
  6. Masa inhal – dilaksanakan selama 5 hari kerja (2 – 6 November 2020).
  Biaya

Biaya pelatihan adalah sebesar:

price2

*Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke BNI UGM Yogyakarta

No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum 

  Kontak

Anda memerlukan informasi lebih lanjut? Silakan hubungi kami melalui:

  Deasy – PERSI / 081210374733 
  Hanyfa – ARSADA / 085693160369
  Endang – ARSADA / 085793190584
  Anantasia Noviana – PKMK FK KMK UGM / 082116161620
  Puti Aulia Rahma – PKMK FK KMK UGM / 081329358583
  mutuyankes@mutupelayanankesehatan.net

 

 

 

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

LATAR BELAKANG

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit. Permenkes No. 36/ 2015 mengamanatkan tim ini setidaknya terdiri dari unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lain yang terkait. Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, hingga mampu mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Tim Pencegahan Kecurangan JKN perlu mendapat peningkatan kompetensi.

Rumah sakit perlu bersegera membangun dan menjalankan upaya-upaya pencegahan karena isu kecurangan JKN sudah menjadi perhatian penegak hukum, seperti KPK. KPK menyatakan dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Hingga saat ini sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi. Menindaklanjuti temuan ini, KPK merencanakan penindakan terhadap kecurangan-kecurangan yang terbukti sebagai fraud per 2018. Kemenkes juga menindaklanjuti temuan ini dengan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan fraud dalam era JKN. Satgas ini terdiri atas personel dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan KPK.

Rumah sakit menjadi sorotan dalam penindakan fraud layanan kesehatan karena berbagai penelitian seluruh dunia, menunjukkan bahwa 60% pelaku fraud layanan kesehatan adalah provider. Untuk membantu rumah sakit dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN, KPK telah menerbitkan instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015. Instrumen ini dapat digunakan oleh Tim Pencegahan Kecurangan JKN sebagai panduan dalam menyusun dan mengimplementasikan program pencegahan kecurangan JKN di RS.

Untuk memantapkan keterampilan Tim Pencegahan Kecurangan JKN, PKMK FK UGM bekerjasama dengan PERSI menyelenggarakan “Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit”. PKMK FK UGM telah mengembangkan modul-modul pelatihan, dan juga menjadi narasumber pelatihan, topik fraud layanan kesehatan berdasar referensi dari NHCAA di Amerika Serikat, KPK, dan ACFE Indonesia Chapter. Modul juga dikembangkan dari kajian-kajian yang telah dilakukan oleh PKMK FK UGM. PERSI, dalam hal ini sebagai mitra penyelenggaraan pelatihan, merupakan wadah yang menaungi dan bertugas mendorong rumah sakit untuk menerapkan upaya pencegahan kecurangan berdasar amanat Permenkes No. 36/ 2015. Kedua lembaga ini bekerjasama dalam penyelenggaraan pelatihan dan menerbitkan sertifikat untuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit untuk memantapkan peran tim anti fraud di rumah sakit. Sertifikat akan diberikan kepada tim yang telah lengkap menyelesaikan semua materi pelatihan dan mengerjakan penugasan.


  TUJUAN

Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu rumah sakit dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN internal melalui implementasi peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai fenomena fraud layanan kesehatan yang ada di Indonesia.
  2. Membantu peserta dalam pemantapan pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di RS.
  3. Meningkatkan wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk program pencegahan kecurangan JKN di RS.
  4. Meningkatkan keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan JKN di RS.
  5. Meningkatkan keterampilan peserta dalam investigasi kecurangan JKN di RS.
  6. Meningkatkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN di RS.


  KRITERIA PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah pimpinan dan anggota tim pencegahan kecurangan JKN di RS. Diutamakan tim telah terbentuk dengan SK direktur. Peserta juga dapat berasal dari jajaran direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).


  NARASUMBER DAN FASILITATOR

Tim narasumber dalam pelatihan ini adalah:

  1. PERSI
    • Prof. dr. Budi Sampurna, SH, DFM, Sp.F(K), Sp.KP
    • dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes
    • Sundoyo, SH, MH, MKN
    • dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes
    • Dr. dr. Hananto, Sp.JP(K), MARS, FICA
    • Dr. Adib Abdullah Yahya, MARS, MHKes
  2. BPJS Kesehatan
    • dr. Andi Afdal, MBA, AAK
  3. BPKP
    • Ernadhi Sudarmanto, Ak, MM, MAk, CFE, CFrA, CA
    • Agustina Arumsari, Ak, MH, CFE, CFrA, CA
  4. PKMK FK UGM
    • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
    • dr. Hanevi Djasri, MARS
    • drg. Puti Aulia Rahma, MPH
    • Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Tim pelatih berasal dari PERSI dan PKMK FK UGM. PERSI merupakan organisasi yang menaungi rumah-rumah sakit seluruh Indonesia dan berpengalaman mendampingi RS menerapakan berbagai regulasi terkait RS termasuk regulasi pencegahan kecurangan JKN. Sedangkan PKMK FK UGM merupakan lembaga penelitian yang mengawali pembentukan sistem anti kecurangan JKN di Indonesia. PKMK FK UGM juga berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait pencegahan fraud layanan kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, KPK, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta ACFE Indonesia Chapter dalam menyelenggarakan pelatihan serupa untuk kategori peserta yang lebih luas.


  METODE PELATIHAN

Pelatihan dilakukan dengan metode blended learning (BL) yang merupakan kombinasi pembelajaran mandiri peserta dan tatap muka dengan narasumber. Dalam pembelajaran mandiri, peserta akan mempelajari seluruh modul pelatihan (total ada 6 modul) dalam bentuk video tutorial yang sudah diupload diwebsite. Akses modul akan diberikan secara bertahap tiap minggu untuk membantu peserta mempelajari modul secara bertahap dan fokus dalam memahami materi modul. Dalam tiap modul, peserta akan diminta untuk mengerjakan penugasan untuk memantapkan pemahaman.

Tatap muka dengan narasumber via Webinar dilaksanakan tiap dua minggu sekali (total ada 3 kali pertemuan tatap muka) untuk memperdalam materi dan membahas permasalahan yang timbul dalam proses belajar dan pengerjaan tugas. Peserta juga dapat mengakses “Forum Diskusi ” setiap saat, mulai saat proses awal belajar.

Setelah pelatihan selesai, peserta masih dapat berdiskusi melalui forum diskusi tersebut untuk membahas penerapan materi pembelajaran hingga 3 bulan kedepan.

Keuntungan pelatihan dengan metode BL yang diselenggarakan PKMK FK UGM adalah:

  1. Pelatihan dapat diikuti perorangan. BL akan tetap berjalan walaupun hanya ada 1 peserta dalam 1 periode pelatihan.
  2. Peserta dapat mengikuti pelatihan tanpa harus meninggalkan tempat kerja dan kenyamanan tempat tinggal masing-masing.
  3. Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya transport dan akomodasi.
  4. Materi dilengkapi dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  5. Peserta dapat mengunduh dan mempelajari materi di mana saja dan kapan saja (dapat juga dipelajari berkali-kali).
  6. Peserta mendapat akses ke “Forum Diskusi ” hingga 3 bulan setelah pelatihan untuk mendiskusikan masalah yang dijumpai dalam implementasi materi pembelajaran di RS.


  WAKTU KEGIATAN

Pelatihan Gelombang kedua dilaksanakan pada 12 Februari – 28 April 2017 (total 6 Minggu)


  MATERI

Materi pembalajaran merupakan pendetilan dari amanat Permenkes No. 36/ 2015 bagi Tim Pencegahan Kecurangan JKN. Berikut materi-materi* yang akan didapat peserta pelatihan:

Amanat Permenkes No. 36/ 2015 Materi
Pemahaman umum mengenai fenomena fraud layanan kesehatan Modul I – Kecurangan JKN di RS dalam Era JKN

  1. Besar Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam JKN – Kajian BPJS Kesehatan
  2. Fraud dalam Layanan Kesehatan: Apakah Bisa Justifikasi?
  3. Pengertian Fraud Layanan Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan Sehari-hari (Beserta Contoh Kasusnya)
  4. Peran Manajemen RS dalam Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan di RS
Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 Modul II – Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS

  1. Permenkes No. 36/ 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
  2. Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015
  3. Pembentukan Tim dan Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Internal RS
  4. Pengalaman RS dalam Membentuk Tim dan Menerapkan Program Pencegahan Kecurangan di RS
Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin b; c; dan d. Modul III – Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

  1. Pengelolaan RS (Good Governance) dan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS
  2. Penerapan Sistem Manajemen Mutu RS untuk Mencegah Kecurangan JKN
  3. Perkenalan Fraud Control Plan
  4. Gambaran Teknis Pencegahan Kecurangan JKN dan Sistem Monev Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS
Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin a dan e. Modul IV – Teknis Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS

  1. Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan Data Klaim INA CBGs
  2. Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan clinical audit
  3. Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan metode S-O-A-P
  4. Praktek Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS
Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin e (terkait persiapan penindakan). Modul V – Teknis Investigasi Kecurangan JKN di RS

  1. Tahapan Investigasi Kecurangan JKN di RS
  2. Perkenalan Instrumen Investigasi Kecurangan JKN di RS
  3. Menyusun Laporan Hasil Investigasi Kecurangan JKN di RS
  4. Praktek Pelaksanaan Investigasi Kecurangan JKN di RS
Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin f dan g. Modul VI – Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

  1. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Kecurangan di RS
  2. Tahapan Penyelenggaraan  Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Kecurangnan di RS
  3. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS
  4. Praktek Penjadwalan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Serta Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

*Seluruh materi dapat diakses secara bertahap tiap minggu.


  KRITERIA KELULUSAN

Peserta akan mendapat sertifikat kelulusan dari PKMK FK UGM dan PERSI bila memenuhi syarat berikut:

  1. Memenuhi syarat presensi (90%)
  2. Mengerjakan penugasan tiap modul (100%)

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com