Hello world!

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.”

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.”

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.”

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.”

Optimalisasi Peran Tim Pengendalian Kecurangan (Fraud) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit

persipkmk

 

 

Didukung oleh

          

Batch IV
Diselenggarakan pada 7 September – 31 Oktober 2020 (8 Minggu)

 

  Topik ini membahas apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit. Permenkes No. 16/ 2019 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan mengamanatkan tim ini setidaknya terdiri dari unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lain yang terkait.

Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya mulai dari melakukan sosialisasi dan edukasi anti fraud, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan deteksi dini kecurangan JKN, melaksanakan investigasi internal, dan monitoring evaluasi program pencegahan kecurangan JKN. Banyak hal teknis yang perlu dilakukan oleh tim anti fraud. Agar dapat lebih optimal melaksanakan perannya, Tim Pencegahan Kecurangan JKN perlu mendapat peningkatan kompetensi.

   Materi

Dalam pelatihan teknis ini Anda akan mempelajari tentang:

  1. Fenomena kecurangan (fraud) JKN di RS.
  2. Konsep program-program yang harus dilaksanakan oleh RS untuk mencegah fraud berdasar PMK No. 16/ 2019.
  3. Cara membentuk dan mempersiapkan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Cara menilai kesiapan RS untuk menerapkan amanat PMK No. 16/ 2019 dan merumuskan rencana tindak lanjutnya.
  5. Cara mengidentifikasi dan menilai resiko kecurangan secara komprehensif dan merencanakan tindaklanjutnya.
  6. Cara menyusun program kecurangan JKN di RS.
  7. Cara melakukan deteksi potensi fraud dengan audit klinis, analisis data klaim INA CBGs (utilization review), analisis keluhan pelanggan, dan analisis konten rekam medis.
  8. Cara melakukan investigasi internal untuk kasus-kasus berpotensi fraud mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
  9. Cara melakukan Monev program pencegahan kecurangan JKN di RS mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
  Sasaran Peserta

Pelatihan teknis ini ditujukan bagi Anda yang merupakan:

  1. Jajaran direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).
  2. Pimpinan dan anggota tim pencegahan kecurangan JKN di RS.
  3. Peminat dalam bidang pengendalian fraud di RS.

*Peserta dibatasi maksimal 30 orang per angkatan.

  Narasumber

Tim narasumber dan fasilitator yang akan menyampaikan materi dan membimbing Anda dalam sesi praktikum adalah: 

kuntjoro

dr. Kuntjoro Adi Purjanto,
M.Kes
Ketua Umum PERSI

Prof. dr. Budi Sampurna, SpF, SH, Sp.KP
Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi PERSI

Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE
Fraud Examiner
PKMK FK KMK UGM

Dr. R. Heru Ariyadi, MPH
Ketua Umum
ARSADA

Dr. Hanevi Djasri, dr., MARS, FISQua
Kepala Divisi Mutu
PKMK FK KMK UGM

AGUSTIAN FARDIANTO VISA PHOTO

Agustian Fardianto, dr., CFE, CRMP, QIA, AAK
Fraud Examiner
ACFE Indonesia

dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes
Ketua Kompartemen JKN
PERSI

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH
Peneliti
PKMK FK KMK UGM

dr. Nurhaidah Achmad, MARS, MHKes, AAAK, CFP, QWP
Ketua Umum
LAFAI

 

  Ketentuan umum pelaksanaan pelatihan

Pelaksanaan pelatihan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta terdaftar dapat mengakses modul pelatihan melalui website menggunakan username dan password.
  2. Akses materi pelatihan akan diberikan secara bertahap sesuai jadwal belajar.
  3. Materi modul disajikan dalam bentuk PPT dan video. Adapun kertas kerja praktikum dan instrument disajikan dalam bentuk word dan excel.
  4. Diskusi materi belajar dilaksanakan menggunakan forum diskusi dan webinar terjadwal. Diskusi melalui forum diskusi dapat dilakukan pada seluruh modul dan dilaksanakan selama hari dan jam kerja. Diskusi melalui webinar dilakukan pada modul-modul tertentu dan dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan (terjadwal).
  5. Peserta terdaftar berhak mendapat sertifikat kepesertaan bila telah memenuhi kriteria kelulusan.
  6. Peserta dinyatakan lulus bila mendapat nilai ≥ 77. Nilai didapat dari akumulasi:
    1. Nilai hasil post test per modul (bobot 25%).
    2. Nilai tugas praktikum (bobot 40%).
    3. Nilai ujian akhir (bobot 35%).
  7. Akses ujian akhir akan diberikan bila sudah mengumpulkan seluruh tugas dan telah menyelesaikan proses administrasi.
  8. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan, mendapat kesempatan inhal hingga 2 kali.
  Masa Pelatihan

Pelatihan Batch IV dimulai pada 7 September – 31 Oktober 2020 (8 Minggu). Masa inhal hingga 6 November 2020.

Detil masa pelatihan adalah sebagai berikut:

  1. Modul 1. Gambaran Kecurangan JKN dan Upaya Pencegahannya di RS – dilaksanakan selama 1 minggu (7 – 11 September 2020).
  2. Modul 2. Persiapan Pembentukan Sistem Pencegahan Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (14 – 25 September 2020). Diskusi via webinar dilaksanakan pada 22 September 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
  3. Modul 3. Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (28 September – 9 Oktober 2020. Diskusi via webinar dilaksanakan pada 6 Oktober 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
  4. Modul 4. Investigasi Potensi Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (12 – 23 Oktober 2020. Diskusi via webinar dilaksanakan pada 20 Oktober 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
  5. Modul 5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – dilaksanakan selama 1 minggu (26 – 30 Oktober 2020).
  6. Masa inhal – dilaksanakan selama 5 hari kerja (2 – 6 November 2020).
  Biaya

Biaya pelatihan adalah sebesar:

price2

*Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke BNI UGM Yogyakarta

No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum 

  Kontak

Anda memerlukan informasi lebih lanjut? Silakan hubungi kami melalui:

  Deasy – PERSI / 081210374733 
  Hanyfa – ARSADA / 085693160369
  Endang – ARSADA / 085793190584
  Anantasia Noviana – PKMK FK KMK UGM / 082116161620
  Puti Aulia Rahma – PKMK FK KMK UGM / 081329358583
  mutuyankes@mutupelayanankesehatan.net

 

 

 

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

LATAR BELAKANG

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit. Permenkes No. 36/ 2015 mengamanatkan tim ini setidaknya terdiri dari unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lain yang terkait. Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, hingga mampu mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Tim Pencegahan Kecurangan JKN perlu mendapat peningkatan kompetensi.

Rumah sakit perlu bersegera membangun dan menjalankan upaya-upaya pencegahan karena isu kecurangan JKN sudah menjadi perhatian penegak hukum, seperti KPK. KPK menyatakan dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Hingga saat ini sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi. Menindaklanjuti temuan ini, KPK merencanakan penindakan terhadap kecurangan-kecurangan yang terbukti sebagai fraud per 2018. Kemenkes juga menindaklanjuti temuan ini dengan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan fraud dalam era JKN. Satgas ini terdiri atas personel dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan KPK.

Rumah sakit menjadi sorotan dalam penindakan fraud layanan kesehatan karena berbagai penelitian seluruh dunia, menunjukkan bahwa 60% pelaku fraud layanan kesehatan adalah provider. Untuk membantu rumah sakit dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN, KPK telah menerbitkan instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015. Instrumen ini dapat digunakan oleh Tim Pencegahan Kecurangan JKN sebagai panduan dalam menyusun dan mengimplementasikan program pencegahan kecurangan JKN di RS.

Untuk memantapkan keterampilan Tim Pencegahan Kecurangan JKN, PKMK FK UGM bekerjasama dengan PERSI menyelenggarakan “Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit”. PKMK FK UGM telah mengembangkan modul-modul pelatihan, dan juga menjadi narasumber pelatihan, topik fraud layanan kesehatan berdasar referensi dari NHCAA di Amerika Serikat, KPK, dan ACFE Indonesia Chapter. Modul juga dikembangkan dari kajian-kajian yang telah dilakukan oleh PKMK FK UGM. PERSI, dalam hal ini sebagai mitra penyelenggaraan pelatihan, merupakan wadah yang menaungi dan bertugas mendorong rumah sakit untuk menerapkan upaya pencegahan kecurangan berdasar amanat Permenkes No. 36/ 2015. Kedua lembaga ini bekerjasama dalam penyelenggaraan pelatihan dan menerbitkan sertifikat untuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit untuk memantapkan peran tim anti fraud di rumah sakit. Sertifikat akan diberikan kepada tim yang telah lengkap menyelesaikan semua materi pelatihan dan mengerjakan penugasan.


  TUJUAN

Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu rumah sakit dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN internal melalui implementasi peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai fenomena fraud layanan kesehatan yang ada di Indonesia.
  2. Membantu peserta dalam pemantapan pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di RS.
  3. Meningkatkan wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk program pencegahan kecurangan JKN di RS.
  4. Meningkatkan keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan JKN di RS.
  5. Meningkatkan keterampilan peserta dalam investigasi kecurangan JKN di RS.
  6. Meningkatkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN di RS.


  KRITERIA PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah pimpinan dan anggota tim pencegahan kecurangan JKN di RS. Diutamakan tim telah terbentuk dengan SK direktur. Peserta juga dapat berasal dari jajaran direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).


  NARASUMBER DAN FASILITATOR

Tim narasumber dalam pelatihan ini adalah:

  1. PERSI
    • Prof. dr. Budi Sampurna, SH, DFM, Sp.F(K), Sp.KP
    • dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes
    • Sundoyo, SH, MH, MKN
    • dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes
    • Dr. dr. Hananto, Sp.JP(K), MARS, FICA
    • Dr. Adib Abdullah Yahya, MARS, MHKes
  2. BPJS Kesehatan
    • dr. Andi Afdal, MBA, AAK
  3. BPKP
    • Ernadhi Sudarmanto, Ak, MM, MAk, CFE, CFrA, CA
    • Agustina Arumsari, Ak, MH, CFE, CFrA, CA
  4. PKMK FK UGM
    • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
    • dr. Hanevi Djasri, MARS
    • drg. Puti Aulia Rahma, MPH
    • Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Tim pelatih berasal dari PERSI dan PKMK FK UGM. PERSI merupakan organisasi yang menaungi rumah-rumah sakit seluruh Indonesia dan berpengalaman mendampingi RS menerapakan berbagai regulasi terkait RS termasuk regulasi pencegahan kecurangan JKN. Sedangkan PKMK FK UGM merupakan lembaga penelitian yang mengawali pembentukan sistem anti kecurangan JKN di Indonesia. PKMK FK UGM juga berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait pencegahan fraud layanan kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, KPK, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta ACFE Indonesia Chapter dalam menyelenggarakan pelatihan serupa untuk kategori peserta yang lebih luas.


  METODE PELATIHAN

Pelatihan dilakukan dengan metode blended learning (BL) yang merupakan kombinasi pembelajaran mandiri peserta dan tatap muka dengan narasumber. Dalam pembelajaran mandiri, peserta akan mempelajari seluruh modul pelatihan (total ada 6 modul) dalam bentuk video tutorial yang sudah diupload diwebsite. Akses modul akan diberikan secara bertahap tiap minggu untuk membantu peserta mempelajari modul secara bertahap dan fokus dalam memahami materi modul. Dalam tiap modul, peserta akan diminta untuk mengerjakan penugasan untuk memantapkan pemahaman.

Tatap muka dengan narasumber via Webinar dilaksanakan tiap dua minggu sekali (total ada 3 kali pertemuan tatap muka) untuk memperdalam materi dan membahas permasalahan yang timbul dalam proses belajar dan pengerjaan tugas. Peserta juga dapat mengakses “Forum Diskusi ” setiap saat, mulai saat proses awal belajar.

Setelah pelatihan selesai, peserta masih dapat berdiskusi melalui forum diskusi tersebut untuk membahas penerapan materi pembelajaran hingga 3 bulan kedepan.

Keuntungan pelatihan dengan metode BL yang diselenggarakan PKMK FK UGM adalah:

  1. Pelatihan dapat diikuti perorangan. BL akan tetap berjalan walaupun hanya ada 1 peserta dalam 1 periode pelatihan.
  2. Peserta dapat mengikuti pelatihan tanpa harus meninggalkan tempat kerja dan kenyamanan tempat tinggal masing-masing.
  3. Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya transport dan akomodasi.
  4. Materi dilengkapi dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  5. Peserta dapat mengunduh dan mempelajari materi di mana saja dan kapan saja (dapat juga dipelajari berkali-kali).
  6. Peserta mendapat akses ke “Forum Diskusi ” hingga 3 bulan setelah pelatihan untuk mendiskusikan masalah yang dijumpai dalam implementasi materi pembelajaran di RS.


  WAKTU KEGIATAN

Pelatihan Gelombang kedua dilaksanakan pada 12 Februari – 28 April 2017 (total 6 Minggu)


  MATERI

Materi pembalajaran merupakan pendetilan dari amanat Permenkes No. 36/ 2015 bagi Tim Pencegahan Kecurangan JKN. Berikut materi-materi* yang akan didapat peserta pelatihan:

Amanat Permenkes No. 36/ 2015 Materi
Pemahaman umum mengenai fenomena fraud layanan kesehatan Modul I – Kecurangan JKN di RS dalam Era JKN

  1. Besar Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam JKN – Kajian BPJS Kesehatan
  2. Fraud dalam Layanan Kesehatan: Apakah Bisa Justifikasi?
  3. Pengertian Fraud Layanan Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan Sehari-hari (Beserta Contoh Kasusnya)
  4. Peran Manajemen RS dalam Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan di RS
Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 Modul II – Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS

  1. Permenkes No. 36/ 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
  2. Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015
  3. Pembentukan Tim dan Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Internal RS
  4. Pengalaman RS dalam Membentuk Tim dan Menerapkan Program Pencegahan Kecurangan di RS
Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin b; c; dan d. Modul III – Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

  1. Pengelolaan RS (Good Governance) dan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS
  2. Penerapan Sistem Manajemen Mutu RS untuk Mencegah Kecurangan JKN
  3. Perkenalan Fraud Control Plan
  4. Gambaran Teknis Pencegahan Kecurangan JKN dan Sistem Monev Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS
Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin a dan e. Modul IV – Teknis Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS

  1. Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan Data Klaim INA CBGs
  2. Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan clinical audit
  3. Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan metode S-O-A-P
  4. Praktek Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS
Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin e (terkait persiapan penindakan). Modul V – Teknis Investigasi Kecurangan JKN di RS

  1. Tahapan Investigasi Kecurangan JKN di RS
  2. Perkenalan Instrumen Investigasi Kecurangan JKN di RS
  3. Menyusun Laporan Hasil Investigasi Kecurangan JKN di RS
  4. Praktek Pelaksanaan Investigasi Kecurangan JKN di RS
Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin f dan g. Modul VI – Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

  1. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Kecurangan di RS
  2. Tahapan Penyelenggaraan  Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Kecurangnan di RS
  3. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS
  4. Praktek Penjadwalan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Serta Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

*Seluruh materi dapat diakses secara bertahap tiap minggu.


  KRITERIA KELULUSAN

Peserta akan mendapat sertifikat kelulusan dari PKMK FK UGM dan PERSI bila memenuhi syarat berikut:

  1. Memenuhi syarat presensi (90%)
  2. Mengerjakan penugasan tiap modul (100%)

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com  

 

Push to provide quality care closer to home

Screen Shot 2016-10-24 at 10.20.26 AMMOH to expand clinics and build more community facilities so that seniors can age in neighbourhood

Senior Staff Nurse Noraini Umar left her job 10 years ago to care for her young son and ailing parents. Now that her parents are better and her son is older, she returned after a three-month mandatory refresher.

Continue reading

Clicking for “Quality” Care is Frustrating

When did we lose control and perspective? Our primary-care clinics recently received reams of paper from an insurance company requesting that our physicians log on to their proprietary EHR to update items such as when we last assessed the physical activity level, gave a flu shot, counseled on diet, and many other preventive health measures for thousands of individual patients.

Continue reading

Pelayanan Terhadap Lansia Harus Ditingkatkan

Screen Shot 2016-10-18 at 11.05.07 AMDalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan masyarakat, berbagai upaya dilakukan dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada, termasuk di perdesaan. Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) Pos Pembinaan Terpadu (posbindu) Lansia salah satunya.

Continue reading

Pelayanan Kesehatan Jauh Dari Ideal

Screen Shot 2016-10-11 at 1.47.15 PMMANADO— Kesenjangan pelayanan di beberapa fasilitas kesehatan milik pemerintah, masih tinggi. Belum sesuai standar. Tidak ramah, sistem berbelit, dokter dan perawat kurang berkomunikasi dengan pasien atau keluarga pasien. Tak heran, Dewan Provinsi (Deprov) Sulut minta ada perubahan besar-besaran.

Continue reading