JAKARTA (okezone.com) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan sikap pemerintah yang juga belum melakukan audit kepada mantan perusahaan BUMN, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Padahal, kedua perusahaan itu sudah beroperasi tiga bulan.
“Padahal kedua BPJS tersebut sudah berubah menjadi badan hukum publik, bukan lagi berbentuk PT atau BUMN, bahkan BPJS kesehatan sudah beroperasi 3 bulan,” kata Said melalui siaran persnya, Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Said menuturkan, meski sudah berubah menjadi badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang juga telah mendapatkan penyertaan modal awal dari pemerintah sebesar 500 Miliar dari rencana Rp2 Triliun untuk beroperasinya BPJS Kesehatan, namun pemerintah masih enggan melakukan audit.
“Kondisi di lapangan yang menyebabkan banyak masyarakat tidak terlayani dengan baik oleh BPJS kesehatan patut diduga, diakibatkan karena amburadul dan tidak transparannya manajemen keuangan di BPJS kesehatan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Said sangat mengharapkan pemerintah agar cepat melakukan audit kepada dua BPJS tersebut. Di mana, paling lambat melakukan audit adalah pada saat awal April 2014. Di mana, audit tersebut meliputi audit aset BPJS, jumlah iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang sudah diterima BPJS, dan audit kinerja direksi
“Jadi,salah satu upaya memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan dan umumkan hasil audit BPJS dan rubah nilai tarif,” pungkasnya. (rzy)
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2014/
{module [153]}