Jember (Tribunnews.com) – Sekitar 40 persen dari 359 rumah sakit di Jawa Timur belum terakreditasi. Demikian disampaikan Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daerah Jawa Timur, dr Dodo Anondo saat berada di Jember, Jumat (22/3/2013).



“Di Jawa Timur ada 359 rumah sakit, pemerintah dan swasta. 60 persen sudah terakreditasi dan sisanya belum,” ujar Dodo.

Prosentase ini sama dengan prosentase angka Indonesia. Menurut Ketua Persi Pusat dr Sutoto, di Indonesia dari 2.115 rumah sakit baru 1.238 RS yang terakreditasi.

“Yang sudah 60 persen. Sisanya terus kami dorong untuk mendapatkan akreditasi itu,” tegas Toto di sela-sela
acara Sidang Koordinasi Safari Manajemen II Persi daerah Jatim Komisariat Wilayah Besuki di Jember, Jumat (22/3/2013).

Toto menegaskan akreditas ini sekarang penting bagi rumah sakit. Apalagi seiring akan diterapkannya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS yang mengelola jaminan sosial itu hanya mau menggunakan pelayanan rumah sakit yang bermutu. Sebab para era SJSN nanti, ada dua hal yang harus dianut RS yakni kendali mutu dan biaya.

“Sistemnya memang agak beda dengan Jamkesmas yang sudah berjalan. Nantinya, biaya ini sudah dipaket dan mutu harus terjamin,” imbuh Toto.

Mutu yang baik dari rumah sakit bisa dilihat dari akreditasi yang disandang rumah sakit itu. Akreditasi yang menggunakan sistem tahun 2012 berbeda dengan akreditasi yang selama ini berjalan. Kalau selama ini hanya mengandalkan dokumen belaka, kini tim penilai turun ke rumah sakit dan mengecek menggunakan standar internasional.

“Karenanya, bagi yang belum terakreditasi terus kami dorong untuk belajar dan belajar, terus memperbaiki diri terutama dalam peningkatan mutu,” tegasnya.

Tahun 2014 nanti akan ada 121 juta penduduk Indonesia yang dilayani melalui SJSN ini. Sementara di tahun 2019, kala jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 257 juta jiwa, semuanya bisa terlayani menggunakan sistem jaminan sosial ini yang dipayungi UU No 40 Tahun 2004 itu.

Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/03/22/40-persen-rs-di-jatim-belum-akreditasi