Wonogiri (timlo.net) – Mulai Januari 2014,  rujukan dari perawat maupun bidan tidak bisa digunakan lagi untuk mengklaim biaya pengobatan di rumah sakit.


Pasalnya,rujukan dari perawat dan bidan tidak dianggap termasuk dalam jenjang pelayanan kesehatan yang bisa terkaver Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Direktur RSUD Soediran Mangun Sumarso Wonogiri, Setyorini, mengatakan hal tersebut saat menyampaikan materi Sosialisasi BPJS, di Pendopo Rumah Dinas Bupati setempat, Rabu (4/12).

“Dalam pasal 4 disebutkan bahwa, pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Sementara pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Tanpa melalui jenjang itu, BPJS tidak bisa mengganti uang dari biaya perawatan rumah sakit, termasuk rujukan dari perawat dan bidan,“terang Setyorini.

Dijelaskan, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi di puskesmas, puskesmas perawatan, tempat praktik perorangan, klinik pratama, klinik umum di balai/lembaga pelayanan kesehatan, dan rumah sakit pratama.

“Untuk masyarakat agar mencari rujukan sesuai alur yang berlaku, karena jika menggunakan rujukan perawat atau bidan maka pihak BPJS Kesehatan tidak bersedia mengganti uang pengobatan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri Widodo menyebutkan jika pasien tidak ada indikasi rujukan, maka tidak boleh dirujuk. Dicontohkannya, jika sudah bisa ditangani oleh Puskesmas, maka tidak perlu harus diteruskan ke rumah sakit.

Namun, pada kasus pasien yang harus mendapat perawatan segera di hari Minggu saat puskesmas tutup, belum didapati jalan keluarnya.

“Kalau dilangsungkan ke rumah sakit, jelas BPJS tidak bisa mengganti uang perawatan, disisi lain puskesmas pasti tutup saat hari Minggu. Hal ini merupakan domain pemerintah pusat,“ tegas Widodo.

Sumber : http://www.timlo.net/baca/6871

{module [153]}