Kasus dr Ayu dkk tidak bisa menjamin bahwa tindakan dia menolong pasien pasti menjamin keselamatan nyawa pasien. Andai kata Emboli udara dianggap sebagai penyebab kematian, karena kelalaian maka harus dibuktikan dulu bahwa tindakan dr Ayu menyebabkan emboli udara. Jadi sebagai dasarnya adalah apakah dr Ayu melanggar SPO dan SPM dalam menangani kasus itu., lalu terjadi emboli udara. Dan yang berwenang menilai ini adalah saksi ahli yang sudah disumpah untuk menyimpulkan apakah dr Ayu melanggar SOP dn SPM. Bila bukan saksi ahli, maka orang tersebut tidak bisa menilai adanya pelanggaran SOP dan SPM.
Emboli udara secara prinsip adalah adanya udara bebas yang masuk kedalam aliran darah sehingga berkumpul disuatu tempat (dalam hal ini bilik jantung kiri) dapat menyebabkan sumbatan aliran darah ke organ vital seperti otot jantung dan otak. Sumbatan ini dapat menyebabkan otot tersebut kekurangan oksigen sehingga terjadi gagal jantung dan pasien meninggal. Udara bebas tersebut bisa masuk kedalam bilik jantung melalui pembuluh darah yang terbuka. Nah penafsiran kata “lalai” menjadi sangat penting. Nalarnya apabila kata lalai merujuk pada kepatuhan dokter dalam mengikuti SOP dan SPM, maka dalam pengadilan harus dibuktikan dulu apakah tindakan operasi sesar itu yang menyebabkan terjadinya emboli udara. Lalu apakah hal itu terjadi karena dokter tersebut “lalai” atau melanggar SOP dan SPM penanganan kasus tersebut?.
Bila dokter terbukti melanggar prosedur, maka hal itu bisa dikatakan sebagai lalai, sehingga melanggar hukum dan bisa dipidana. Bila ternyata dokter tersebut tidak melanggar prosedur, maka emboli udara itu merupakan resiko medis (resiko tindakan) karena suatu tindakan melukai tubuh (operasi). Sedangkan keadaan yang melukai tubuh itu tidak hanya tindakan operasi, tetapi bisa infus, dan juga lepasnya plasenta dari tubuh pasien. Apakah hal ini bisa disimpulkan bahwa emboli udara tersebut adalah akibat kelalaian dokter?