Banjarmasin (TRIBUNNEWS.COM) – Rabu (1/1/2013) ini Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sejumlah rumah sakit sudah ditunjuk sebagai rujukan regional termasuk di Kalsel. Rujukan utama di RSUD Ulin Banjarmasin.
Saat berobat –kecuali dalam kondisi darurat– warga harus ke pemberi pelayanan primer yakni puskesmas, dokter keluarga, dokter praktik swasta atau klinik. Dari situ bisa dirujuk ke rumah sakit rujukan regional. Kalau tidak tertangani baru dirujuk ke rumah sakit rujukan utama, RSUD Ulin.
Untuk pasien Banjarmasin dan Batola misalnya, apabila tidak tertangani di tingkat primer atau dasar, dirujuk ke RSUD HM Ansyari Saleh. Berdasar pantauan BPost (Tribunnews.com Network) , Selasa (31/12/2013), persiapan terus dilakukan. Selain menggelar rapat pemantapan pelayanan juga dipasang spanduk di dekat area parkir, yang menunjukkan sebagai rumah sakit rujukan SJSN.
“Kami siap karena sudah berpengalaman melayani pasien Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) dan Askes (asuransi kesehatan). Tidak perlu khawatir karena secara administrasi tidak banyak berubah. Soal ruang pakai ruang Jamkesmas walau formulirnya menjadi BPJS,” ujar Direktur RSUD Ansyari Saleh, Izaak Zoelkarnain.
Selama ini di rumah sakit itu, jumlah pasien peserta Jamkesmas jumlahnya lebih besar. Yakni sekitar 60 persen, sementara pasien Askes dan umum masing-masing sekitar 20 persen jumlahnya.
“Sistem BPJS merupakan sistem rujukan, untuk memaksimalkan pelayanan. Selama ini rumah sakit terkesan sebagai puskesmas raksasa. Untuk itu diadakan BPJS,” katanya.
Sebaliknya, rumah sakit swasta di Banjarmasin belum ada yang menjalankan BPJS mulai hari ini. Direktur RS Suaka Insan, AJ Djohan, mengatakan masih mempelajari sehingga belum siap melaksanakan meskipun pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah itu.
“Kami masih mempersiapkan para dokter , petugas rekam medik, dan petugas keuangan. Sambil persiapkan, kami belajar ke rumah sakit yang menyelenggarakan. Swasta belum ada yang ikut. Sudah komunikasi dengan semua (rumah sakit swasta). Persiapannya terlalu mepet. Pelayanan seperti biasa dulu meski khawatir kehilangan pasien karena 25 persen pasien kami itu PNS,” ucap Johan.
Kepala Dinkes Kalsel, Achmad Rudiansyah menegaskan, tidak ada perbedaan yang signifikan antara BPJS dan Jamkesmas. “Hanya memindahkan saja dari Jamkesmas ke BPJS. Kami optimistis pelaksanaannya di Kalsel berjalan baik,” katanya.
Dia mengatakan Dinkes terus menyiapkan sarana puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan. Bagi warga miskin yang belum tercover oleh BPJS, akan dimasukkan ke Jamkesda (jaminan kesehatan daerah) dulu melalui pembiayaan 40 persen kabupaten/kota dan 60 persen provinsi sebelum masuk SJSN. Targetnya pada 2019, tidak ada lagi Jamkesda.
“Tidak akan ada orang tidak mampu yang ditolak di rumah sakit atau puskesmas. Pekerja kelompok informal yang miskin dan tidak mampu, preminya dibayar pemerintah,” tegas dia.
Adapun kelompok pekerja informal yang mampu, secara bertahap diwajibkan masuk sebagai peserja jaminan kesehatan nasional (JKN) yang membayar iuran. Iuran peserta kelompok pekerja informal ditetapkan berdasarkan nominal tertentu, sesuai kemampuan dengan pilihan, rawat inap kelas III sebesar Rp 25.000, rawat inap kelas II sebesar Rp 42.500, dan rawat inap kelas I sebesar Rp 59.500 per bulan.
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Askes setempat dan pembayaran melalui bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI dan Mandiri. Masa berlaku kepesertaan adalah selama peserta membayar iuran sesuai dengan kelompokya.
Adapun warga Kalsel yang masuk Jamkesda 2013 sebanyak 905.020 jiwa, Jamkesmas (753.526 jiwa), Askes (297.918 jiwa), TNI/ Polri (26.037 jiwa) dan Jamsostek (25.072 jiwa).
Warga yang menjadi peserta BPJS di Kalsel pada 2014 sebanyak 1.130.238 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 3.752.376 jiwa.
Sementara Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin mengatakan selama ini Jamkesmas terkesan seperti asuransi. Selain itu, jika tim verifikasi menyatakan ada warga kurang layak masuk Jamkesmas maka pemprov yang menanggulangi.
Oleh karena dia mengaku sudah mengusulkan ke Kemenkes agar kembali menerapkan sistem kapitasi. Pemerintah pusat mendrop dana APBN ke daerah dengan estimasi berdasarkan jumlah penduduk. Selanjutnya jika terjadi kekurangan baru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (Banjarmasin Post/has/kur)
Sumber : http://www.tribunnews.com/kesehatan/
{module [153]}