Jakarta (pdpersi.co.id) – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menanggung risiko kesehatan para pesertanya. Bahkan, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, pada acara pemberian penghargaan untuk para dokter Puskesmas dan bidan desa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, di penghujung tahun lalu mengungkapkan, jaminan juga diberikan untuk tindakan operasi pemasangan ring pada gangguan jantung.


Namun, kendati fasilitas yang diberikan terbilang komprehensif, sejumlah pengecualian juga diberlakukan.

“Jaminan tidak diberikan pada pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur serta pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerjasama denga Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” kata Nafsiah.

Ketentuan tentang pelayanan kesehatan harus sesuai prosedur itu, lanjut Nafsiah, juga mengharuskan pihak rumah sakit dan dokter harus berdisiplin dan patuh pada ketentuan. Karena, jika melanggar prosedur, misalnya memberikan obat dan penanganan yang tak diperlukan, maka biaya yang dikeluarkan tidak akan diganti oleh pemerintah. Rumah sakit dan dokter pun diwajibkan lebih logis dan rasional dalam memberikan penanganan pada pasien.

Pengecualian juga diberlakukan untuk upaya kesehatan yang dilakukan untuk mendapatkan keturunan; pelayanan di luar negeri, pelayanan untuk tujuan estetikan pengobatan alternatif dan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, bunuh diri dan narkoba.

Ketentuan itu dimuat dalam Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.

“Soal penyakit akibat rokok, tadinya kami ingin memasukkan kanker akibat rokok, serta penyakit-penyakit akibat nikotin itu dalam ketentuan itu. Pasien seharusnya meminta pertanggungjawaban dari pabrik rokok. Tapi ya, karena itu belum memungkinkan, ya masih ditanggung JKN,” kata Nafsiah.
(IZN – pdpersi.co.id)

Sumber : http://www.pdpersi.co.id/content/news.php?mid=5&catid=24&nid=1412

{module [153]}