Okezone.com – Masyarakat yang mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemungkinan orang-orang berpotensi sakit atau sudah sakit. Tentu hal ini membutuhkan biaya yang cukup besar meng-cover mereka. Lantas, sudahkah ada persiapan dari pemerintah terkait dana untuk mengantisipasi banyaknya peserta berpotensi sakit?
Menurut Kepala Departemen Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi, iuran dari pemerintah itu untuk PBI atau penerima bantuan iuran. Kemudian, ia mengatakan bahwa iuran penerima bantuan iuran itu sebesar Rp 19.225 untuk 86,4 juta jiwa.
“Jadi, dananya ya dari situ dan harapannya adalah sudah diperhitungkan dari 86,4 juta jiwa angka kesakitannya berapa,”ujarnya kepada Okezone di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Sementara, masyarakat yang dimasukkan ke dalam kategori penerima bantuan iuran adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Terkait dana tersebut, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan mengatakan untuk melihat bagaimana nanti ke depannya lebih dulu. Ia berharap dana yang ada bisa cukup, dan kalaupun tidak cukup nanti BPJS Kesehatan akan mengajukan peninjauan besaran iuran.
“Ini kan baru berjalan, setiap bulan kita evaluasi dan nanti kita lihat dari review satu bulan berapa yang terserap, cukup atau tidak,”tandasnya. (ind)
Sumber : http://health.okezone.com/read/2014/
{module [153]}