Solo (beritasatu.com) – Kalangan dokter mengkhawatirkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan justru akan menurunkan standar pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ketidakjelasan pedoman dari BPJS menjadi salah satu penyebabnya.

“Sampai sekarang ini, dokter dan rumah sakit masih meraba-raba karena aturannya belum ada,” kata Tonang Dwi Ariyanto, salah seorang dokter di RSUD Dr Moewardi, Solo, Sabtu (11/1).

Menurut Tonang, selama pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis belum dikeluarkan BPJS, muncul keresahan. Tidak hanya masyarakat sebagai penerima layanan, tetapi juga dokter dan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan.

“Seperti kecurigaan-kecurigaan kepada kami karena yang sering dimunculkan adalah pendapatan dokter. Padahal aturan itu belum ada, yang terjadi justru kami kesulitan untuk mengaplikasikan layanan kesehatan yang memadai,” ujarnya.

Dijelaskan, sampai saat ini pagu biaya untuk layanan mengacu pada peraturan menteri kesehatan (permenkes). Namun realisasi pembiayaan ternyata di atas pagu yang ditetapkan dalam permenkes bila pelayanan sesuai standar. Hal itu membuat pelayanan yang diberikan rumah sakit atau dokter, terpaksa di bawah standar.

“Karena tidak jelas aturannya, dokter tidak berani memutuskan. Kalau dilayani sesuai standar, pembiayaannya di atas pagu. Ya, jika bisa diklaim ke BPJS, kalau tidak?” tambah dia.

Mengenai jasa pelayanan yang diterima dokter dari setiap pasien (kapitasi), pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menilai juga terlalu dibesar-besarkan. Tonang mengatakan kalangan yang menyebut dokter bakal menerima pendapatan hingga Rp 30 juta per bulan dari kapitasi Rp 10.000 per orang dengan cakupan 3.000 pasien, tidak realistis.

Alasannya, angka cakupan 3.000 orang itu adalah prediksi optimistis, serta belum diperhitungkan pengeluarannya. Dengan cakupan 3.000 orang dan kapitasi Rp 10.000 per orang, diperoleh Rp 30 juta per bulan, tetapi pengeluaran dokter untuk berbagai biaya, seperti biaya pemeriksaan, tindakan dan terapi, gaji karyawan, biaya operasional, dan sebagainya, bisa mencapai Rp 24 juta per bulan.

Tonang yang mengaku pernah membuat hitung-hitungan pendapatan seorang dokter di era JKN ini menambahkan, sisa kapitasi tidak akan lebih dari Rp 6 juta per bulan. Itu pun dengan catatan persentasi kunjungan pasien mencapai 25 persen dari 3.000 cakupan dan ditangani satu orang dokter.

“Hitungan itu untuk satu orang dokter yang bekerja 25 hari sebulan. Jika diasumsikan satu pasien 12 menit untuk pemeriksaan, satu hari dokter harus praktik 6 jam untuk melayani 30 pasien. Tentu tidak layak kalau satu orang dokter bekerja 24 jam selama tujuh hari dalam seminggu. Minimal ada dua orang dokter untuk bergantian atau lebih baik lagi minimal tiga orang,” katanya memberi ilustrasi.

Sumber : http://www.beritasatu.com/kesehatan/

{module [153]}