Jakarta (Beritasatu.com) – Katalog elektronik atau e-Katalog yang dijanjikan akan menggunakan harga-harga baru untuk era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata masih belum bisa dipenuhi.
Walaupun sudah sebulan berjalannya JKN, namun daftar obat di e-katalog juga masih terbatas.
“Kewenangan untuk menentukan harga obat-obatan di e-katalog ada di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah). LKPP berjanji dalam waktu dekat akan menyelesaikannya, sementara ini kita masih menggunakan harga pada 2013,” ujar dr. Supriyantoro Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemkes pada jumpa pers Evaluasi Pelaksanaan BPJS Selama Sebulan di Jakarta, Senin (3/2).
Ia mengharapkan secepatnya bisa selesai, paling lambat pada akhir maret. “Dan selanjutnya kita akan menyusun tarif lainnya, seperti untuk alat-alat kesehatan,” lanjutnya.
Dr. Supriyantoro juga mengaku tidak khawatir ketersediaannya akan berkurang setelah harga baru di e-katalog dipublikasikan.
Dikatakannya, saat menyusun kebutuhan dan tender, LKPP sudah menghitung kebutuhan untuk di daerah-daerah juga. Dengan begitu, diharapkan komunikasi tetap terjaga, sehingga tidak ada penyelewengan.
“Masalah jumlah ketersediaan obat itu kebijakan langsung dari produsen atau distributor obatnya,” tuturnya.
Hal serupa juga diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Dikatakannya, e-katalog ini justru memang untuk menghindari terjadinya penyelewengan terhadap jasa penyediaan obat.
“Sebelumnya banyak masalah pejabat terkena kasus yang terkait penyediaan barang dan jasa. Dan agar tidak terulang kita menyediakan e-katalog dimana penyediaan obat disini tanpa tender. Di e-katalog sudah sangat jelas siapa penyedia obat yang menang tender secara nasional, jadi yang berada di daerah juga bisa langsung memesan,” terangnya pada acara “Silaturahmi Sosial: Implementasi Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Rakyat Tanpa Batasan Mendorong Optimalisasi Pelayanan BPJS Kesehatan” di Jakarta, Selasa (4/2).
Penulis: Kharina Triananda/FEB
Sumber : http://www.beritasatu.com/kesehatan
{module [153]}