Pematangsiantar (Metrorealitas.com) – Masalah utama pada hubungan JKN dan dokter adalah sistem yang tidak match antara penggajian dokter dan INA DRGs di RS khususnya di RS Swasta. INA DRG mengasusmsikan bahwa dokter yang bertugas adalah penerima gaji bulanan dari klinik dan RS sehingga masalah perhitungan besar kecilnya tarif INA CBG adalah masalah manajemen lembaga pelayanan kesehatan.
Penjelasan Dr. Sarmedi Purba, bahwa asumsi ini benar pada RS milik pemerintah, TNI, POLRI, BUMN dan perkebunan atau perusahaan swasta besar, tetapi tidak pada RS Swasta yang menganut fee for service selama ini. Kalau RS Swasta menerapkan INA DRGs seperti RS Pemerintah memang bisa, tetapi apakah RS mampu membayar honor dokter yang pantas untuk dokter yang bekerja di RS tersebut. Apalagi kalau dokternya visiting dokter.
Pertanyaan Kedua, apakah RS mampu mengelola biaya yang relatif kecil dari INA CBGs sehingga dapat menutup ongkos pemeliharaan RS. Jadi kalau Presiden SBY memerintahkan upaya perbaikan nasib dokter, masalahnya juga tidak selesai karena diselesaikan secara partial, tutur dokter yang sudah layak jadi pemimpin Departemen di Republik ini.
Sebaiknya Presiden memerintahkan memperbaiki sistem pentarifan INA CBG, mengubah anggaran yang lebih memadai sehingga BPJS dan RS dan klinik sebagai provider tidak bangkrut (termasuk RS pemerintah tidak boleh under paid) dan pendapatan dokter tidak begitu rendah sehingga Fakultas Kedokteran tidak laku lagi di Indonesia (bahaya migasi dokter ke luar negeri).
Menurut saya petugas yang menghitung pentarifan BPJS kurang bertanggungjawab, sehingga dibutuhkan revisi tarif dengan segera. Masa untuk pemeriksaan CT Scan tarifnya Rp 200.000 yang menurut perhitungan ekonomis sekarang harus dihargai Rp700.000 sampai Rp1.000.000 ?, tegasnya.
Sumber : http://metrorealitas.com/adilkah-jkn-jkn-menyisakan-banyak-persoalan-pada-rs-swasta/
{module [153]}