Pertemuan Tatap Muka Blended Learning “Pencegahan dan
Pengurangan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional”
Mengapa Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional Dapat Masuk ke
Hukum Pidana dan Tindakan Pidana Korupsi?
Live streaming melalui website
www.mutupelayanankesehatan.net
Selasa, 25 Februari 2014
Ruang Kuliah MMR, Gd. Granadi Lt.10 Kuningan, Jakarta Selatan
Pengantar
Dalam pelayanan kesehatan, fraud adalah segala bentuk kecurangan dan ketidak wajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata-rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.
Masalah fraud di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, sehingga fraud akan menyedot dana BPJS. Beberapa faktor lain juga akan membuat fraud akan meningkat, antara lain: Persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah; IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud (data fraud yang ditemukan PT Askes saat ini masih jauh di bawah 1%); Pemberantasan Fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelidikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi; dan Motivasi mencari “keuntungan ekonomi” merupakan naluri dasar manusia.
Berdasarkan hal tersebut maka muncul kekawatiran besar bahwa kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Tanpa ada pencegahan dikawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan manajer rumahsakit.
Jika seorang dokter atau sistem manajemen rumahsakit melakukan tindakan yang dapat digolongkan fraud, apakah akan terjadi kriminalisasi? Jawabannya adalah tidak. Fraud adalah sebuah tindakan criminal. Sangat menarik ternyata di berbagai diskusi, sebagian dokter dan manajer rumahsakit menyatakan bahwa fraud bukan sebuah tindakan kriminal. Sebagai contoh: tindakan up-coding merupakan cara untuk survival RS dalam sistem jaminan kesehatan yang jumlah claim (berdasarkan INA-CBG) tidak cukup besar. Di beberapa kisah, sudah tersedia konsultan yang memberikan jasa untuk melakukan penyisiasatan kode agar menguntungkan RS.
Tujuan
- Memahami Hukum Pidana dan Perdata tentang Penipuan
- Memahami Tindak Pidana Korupsi.
- Memahami berbagai kasus hukum fraud di Amerika Serikat
- Melakukan scenario mengenai fraud di JKN dari perspektif hukum.
Agenda Kegiatan
Selasa, 25 Februari 2014
|
Waktu |
Kegiatan |
Pembicara |
|
12.00 – 12.30 |
Pendaftaran dan makan siang |
|
|
12.30 – 13.00 |
|
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
13.00 – 14.00 |
Tanggapan – tanggapan : Apa komentar anda untuk pertanyaan-pertanyaan ini:
|
|
|
14.00 – 15.00 |
Diskusi Umum |
Moderator : Dr. Asih Eka Putri dari Konsultan Martabat |
Peserta yang diharapkan:
- Peserta Blended Learning Pencegahan Fraud di JKN
- Kementerian Kesehatan RI
- Staf BPJS Kesehatan
- FK dan FKM seluruh Indonesia
- RS Swasta dan Pemerintah
- Pemerhati Jaminan Kesehatan
- Konsultan
- Mahasiswa
Informasi dan Pendaftaran
Hendriana Anggi
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax: +62274-542900 (hunting)
Mobile : +628122793882
Email : hendrianaanggi@gmail.com
Web : www.kebijakankesehatanindonesia.net / www.mutupelayanankesehatan.net