JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Kesehatan tidak berhak meminta  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan untuk menalangi tunggakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) senilai Rp2,9 triliun. “Rencana ini  sudah melanggar isi pasal 10 huruf (f) UU No. 24/2011 yang dengan jelas menyatakan tugas BPJS adalah membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial,” kata Timboel Siregar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Senin (10/3).


Timboel mengaku mendapat informasi tersebut dari sumber di Kemenkes. Faktanya, lanjut Timboel,  Jamkesmas adalah program bantuan sosial, bukan program jaminan sosial.  Oleh karena itu BPJS tidak boleh menalangi utang jamkesmas pemerintah ke sejumlah rumah sakit di Indonesia.

Menurutnya, rencana BPJS Kesehatan untuk menalangi utang Jamkesmas pemerintah kepada RS-RS merupakan sebuah tindakan yang akan merugikan BPJS Kesehatan, yaitu akan menyebabkan terganggunya cash flow BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajibannya membayar klaim RS-RS.

Bila cash flow BPJS Kesehatan terganggu maka BPJS Kesehatan berpotensi melanggar isi pasal 24 ayat (2) UU No. 40/2004  yang dengan tegas mewajibkan BPJS Kesehatan untuk membayar fasilitas kesehatan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan sesuai dengan UU No. 40/2004 jo. UU No. 24 /2011 merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, sehingga secara ketatanegaraan posisi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan adalah setara, yang sama sama bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

BPJS Kesehatan, kata dia, bukanlah bagian atau subordinasi dari Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada dasar hukum Kementerian Kesehatan meminta BPJS Kesehatan menalangi utang Jamkesmas Pemerintah (cq. Kemenkes) ke RS-RS. “Utang Jamkesmas pemerintah harus segera diselesaikan oleh pemerintah, bukan oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Memang diakuinya, adanya utang Jamkesmas tahun 2013 yang belum dibayarkan pemerintah sangat berpengaruh pada pelayanan kesehatan dari RS-RS ataupun PPK primer kepada peserta BPJS Kesehatan, namun RS-RS ataupun PPK Primer yang memiliki piutang tersebut harus bisa lebih obyektif melihat masalah yang ada dengan tidak “menyandera” program JKN dengan utang Jamkesmas tersebut.

BPJS kesehatan tidak bisa dikaitkan dengan utang Jamkesmas karena faktanya BPJS Kesehatan baru lahir dan beroperasi tanggal 1 Januari 2014, sementara utang Jamkesmas adalah kewajiban pemerintah (cq. Kemenkes) tahun 2013 yang menyelenggarakan Jamkesmas langsung.

Karenanya,  tidak ada alasan rasional dan alasan hukum yang obyektif untuk menalangi utang Jamkesmas ke RS-RS. “Presiden SBY harus  turun tangan menyelesaikan masalah utang Jamkesmas tahun 2013 yang belum juga selesai, karena keterlambatan pemerintah membayar utang Jamkesmas akan mempengaruhi pelayanan RS-RS kepada peserta BPJS Kesehatan, seperti yang terjadi di RSUD Tasikmalaya, Jawa Barat,” ujar Timboel.

BPJS Watch juga  mendesak BPK untuk mengaudit dengan sesegera mungkin atas peningkatan klaim utang Jamkesmas dari Rp1,8 triliun menjadi Rp2,9 triliun, karena peningkatan klaim utang Jamkesmas ini sangat tidak masuk akal dan hal ini berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi yang akan merugikan keuangan negara, dan  berpotensi juga menjadi ajang mencari dana kampanye menjelang  Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.  “KPK harus  memonitor hal ini,” tandasnya. (tri/yo)

Sumber: http://poskotanews.com/2014/03/10/kemenkes-tak-berhak-minta-bpjs-talangi-tunggakan/

{module [153]}