INILAHCOM, Jakarta– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempersilahkan jika ada rumah sakit, yang bekerjasama dengan BPJS, yang ingin mengajukan uang muka klaim pembayaran pelayanan pengobatan masyarakat.
Itu untuk mencegah rumah sakit kekurangan dana operasional selama klaim biaya pengobatan sedang proses di BPJS untuk pencairan dananya.
“Kami persilahkan jika memang ada rumah sakit yang ingin mengajukan uang muka klaim, kita beri batasan sampai 75 persen, dan itu akan langsung kami bayarkan,” kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjri Adinur di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/03/2014).
Dia mengatakan, belum terbayarkannya klaim pengobatan masyarakat yang menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh menjadi alasan bagi pihak rumah sakit untuk menurunkan kualitas pelayanan dan pengobatan apalagi sampai menolak pasien.
Karenanya untuk mencegah adanya kekurangan dana operasional, pihak BPSJ mempersilahkan atau bahkan menganjurkan agar rumah sakit mengajukan uang muka klaim.
“Kami bayar kepada rumah sakit yang memang mengajukan (uang muka klaim) saja, tapi memang tidak semua mengajukan uang muka karena secara finansial mereka memang kuat,” kata Fadjri.
Sementara untuk membayar penuh klaim pengobatan rumah sakit, lanjut Fadjri, BPJS harus melakukan verifikasi atau audit terlebih dahulu terhadap biaya klaim. Ia menegaskan, lamanya tidak lebih dari 15 hari, seperti aturan regulasi.
“Tidak ada satupun rumah sakit yang melebihi 15 hari kerja klaimnya kepada kami, rata-rata kami bisa menyelesaikan verifikasi dalam 4-7 hari kerja,” ujar dia. [aji]
Sumber: http://gayahidup.inilah.com/read/detail/
{module [153]}