Kompas.com – Indonesia dinilai tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga dalam mempersiapkan tenaga perawat memasuki masyarakat ekonomi ASEAN. Pengesahan RUU Keperawatan menjadi titik krusial penataan perawat yang lebih profesional.
Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) Universitas Indonesia (UI) Junaiti Sahar, Selasa (8/4), di kampus UI Depok, mengatakan, sudah 10 tahun RUU Keperawatan diusulkan ke parlemen. Namun, hingga kini belum juga disahkan. UU Keperawatan diharapkan mengatur, di antaranya, standar pelayanan asuhan keperawatan, standar kompetensi perawat, dan izin praktik asuhan keperawatan. Penegakan UU Keperawatan akan dilakukan konsil perawat. ”Kita ketinggalan dari Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina yang sudah mempunyai konsil perawat. Indonesia yang memiliki pendidikan perawat lebih awal dari Malaysia justru ketinggalan,” kata Junaiti.
Setelah menempuh jenjang pendidikan sarjana keperawatan seorang mahasiswa akan bergelar Sarjana Keperawatan (SKep). Mereka harus menempuh pendidikan profesi dasar satu tahun untuk mendapat gelar Ners (NS) agar bisa melakukan asuhan keperawatan. Kerangka pikir kurikulum pendidikan perawat di Indonesia saat ini mulai mengacu pada International Council Nurses. Jika akan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seorang perawat harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang salah satu syaratnya lolos uji kompetensi. Sebelum konsil perawat terbentuk, uji kompetensi diselenggarakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Walau demikian, negara di ASEAN belum membahas, apakah hasil uji kompetensi perawat di Indonesia setara dengan kompetensi di negara lain di ASEAN. Menurut Junaiti, kehadiran UU Keperawatan nantinya tidak hanya menguntungkan masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari perawat yang kompeten dan teregistrasi. UU itu akan menyejajarkan Indonesia dengan negara tetangga dalam penataan keperawatan.
Sekretaris I Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Yeni Rustina menambahkan, penataan perawat di Indonesia menjadi rumit karena lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan perawat beragam.
Pendidikan perawat diselenggarakan di tingkat pendidikan menengah atas, diploma, hingga sarjana. Padahal, berdasarkan kesepakatan negara-negara ASEAN perawat yang berhak mencari kerja di negara lain adalah yang berpendidikan profesi perawat. Yeni khawatir jika pendidikan keperawatan di Tanah Air tidak segera ditata, kita hanya akan jadi penonton ketika masyarakat ekonomi ASEAN terwujud. Perawat dari luar negeri akan banyak yang mencari kerja di Indonesia, sedangkan perawat dari Indonesia sulit mencari kerja di luar negeri karena kompetensi dan pendidikan belum terstandar.
Sumber : http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005975018
{module [153]}