Jakarta (detik.com), Perubahan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan diresmikan pada tanggal 1 Januari 2014 lalu. Per tanggal 4 April 2014, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan berbarengan dengan perubahan itu sudah berjalan selama 100 hari. Lalu apa saja masalah yang masih menjadi PR BPJS?
Pelayanan kesehatan tentunya tidak bisa dilepaskan dari peran dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Zaenal Abidin, MH mengatakan salah satu PR BPJS adalah tidak adanya norma atau aturan yang jelas bagi pembayaran tarif untuk dokter dan tenaga kesehatan lain oleh fasilitas kesehatan (faskes).
“Belum ada peraturan yang jelas dan tertulis mengenai pembagian dana oleh faskes dengan organisasi profesi (dokter, perawat, bidan),” papar dr Zaenal pada konferensi pers 100 Hari BPJS Kesehatan di Gedung BPJS Kesehatan, Jl Letjen Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
Padahal menurut dr Zaenal, pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tenaga kesehatan tersebut menjadi lebih berat setelah berlangsung program JKN. Hal ini dibuktikan dengan meningkat jumlah pasien di rumah sakit, puskesmas dan faskes lainnya.
“Seharusnya kan kalau kerja lebih berat, tentu bayarannya lebih besar. Tapi karena peraturannya belum jelas, ya makanya sampai saat ini dokter-dokter masih ribut,” sambungnya lagi.
Berdasarkan laporan yang diperolehnya, saat ini peraturan tentang masalah pembagian dana antara faskes dan organisasi profesi memang sudah ada, namun hanya berupa peraturan daerah oleh bupati atau walikota. Sehingga sifatnya hanya sementara.
dr Zaenal berharap akan ada peraturan tertulis secara jelas yang mengatur tentang pembagian dana tersebut dari BPJS atau Kemenkes. Sehingga tidak ada lagi kebingungan dan keluhan yang muncul dari para tenaga kesehatan.
“Jadi jangan hanya atasnya saja rapi tapi bawahnya berantakan. Harus bisa rapi dua-duanya,” ucapnya.
Data yang dimiliki Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa sampai dengan akhir Maret 2014, 96-97 persen rumah sakit tingkat B, C dan D di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS mengalami surplus. Bahkan pada rumah sakit tingkat A, seluruhnya mengalami surplus.
(vit/vit)
Sumber: http://health.detik.com/read/2014/04/10/
{module [153]}