Jakarta (beritasatu.com) – Hingga minggu pertama April 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat iuran peserta yang terkumpul mencapai Rp8,5 triliun. Dana terbesar berasal dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp4,9 triliun, disusul yang lainnya antara lain dari peserta pengalihan, seperti iuran wajib PNS, TNI/Polri, penerima pensiun, pekerja formal atau badan usaha, pekerja bukan penerima upah atau non formal, dan Jamkesda.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati, menjelaskan, untuk biaya pelayanan rumah sakit bulan Januari dan Februari yang tagihannya diajukan ke BPJS Kesehatan seluruhnya sudah dibayarkan, baik itu pembayaran penuh maupun dalam bentuk uang muka. Untuk biaya layanan di rumah sakit sejak Januari sampai Februari, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan total Rp1,1 triliun.
Namun diakui, sampai saat ini dari 1.502 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sebagian di antaranya belum mengajukan klaim. Dari monitoring BPJS Kesehatan di sejumlah regional ditemukan beberapa rumah sakit mengalami kendala pengajuan klaim karena antara lain tidak memiliki komputer dan ada pula yang jebol server-nya sehingga perlu di-entry ulang.
“Dari 1.502 rumah sakit itu ada saja yang belum bisa ajukan klaim. Kami minta supaya sistem IT diperbaiki, sehingga proses klaim lebih cepat,” kata Endang dalam konferensi pers tentang evaluasi 100 pelaksanaan program JKN oleh BPJS Kesehatan, di Jakarta, Kamis (10/4).
Hadir pula dalam acara ini, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Zainal Abidin, Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Timoer Soetanto.
Sementara itu, kata Endang, rincian pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, dokter praktek umum, dan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, biaya yang dikeluarkan untuk tiga bulan ini, yaitu Januari, Februari, dan Maret mencapai Rp1,9 triliun.
Endang juga menjelaskan, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sampai dengan akhir Maret 2014, dari pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang masuk ke rumah sakit telah terjadi surplus, terutama di semua rumah sakit tipe A yang terdata. Juga terjadi 96% surplus di semua rumah sakit tipe B dan C, dan 97% di kelas D.
“Artinya dalam 100 hari pelaksanaan JKN, asumsi atau opini di awal-awal bulan Januari bahwa sebagian besar rumah sakit akan merugi dengan tarif Ina CBGs menjadi tidak terbukti,” katanya.
Endang menambahkan, kalau pun ditemukan sebesar 3-4% rumah sakit yang mengalami negative balance dalam pengelolaan keuangan, harus dilihat apakah efisiensi pelayanannya sudah berjalan atau belum.
Sumber: http://www.beritasatu.com/kesehatan/177130
{module [153]}