BANDUNG, (PRLM).- Pemerintah tidak berani menggelontorkan anggaran untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Jaminan kesehatan masyarakat dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar asuransi. Sedangkan pemerintah hanya bisa meng”klaim” bahwa jaminan kesehatan masyarakat tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk masyarakat.
Dosen Peneliti Puslit Kebijakan Gender dan Anak LPPM Unpad Agus Pratiwi menyampaikan hal itu pada diskusi “Komitmen Negara dan Pihak Swasta dalam Mewujudkan Kesejahteraan Buruh/Pekerja” yang diselenggarakan Puslit Kebijakan Gender dan Anak, di Ruang Pertemuan LPPM Unpad, Jln. Banda, Bandung, Senin (28/4/2014).
Menurut Agus, tanggungjawab pemerintah atas jaminan kesehatan masyarakat, tidak murni diambil dari APBN atau APBD. Semula, anggaran jaminan kesehatan seperti Jampersal, Jamkesda, atau Kartu Menuju Sehat, dll, dibiayai oleh lembaga asing seperti world bank sehingga menjadi hutang negara. Kebijakan itu menimbulkan berbagai gugatan di satu sisi tetapi pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan lain, yakni jaminan sosial yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kebijakan BPJS ini, kata Agus, menghancurkan proses penjaminan kesehatan yang telah dilakukan beberapa daerah yang cukup berhasil melaksanakan Jamkesda karena semua sistemnya tergusur oleh kebijakan BPJS. Contoh Kepulauan Riau (Kepri), provinsi ini menurut Agus, cukup berhasil mengelola dan memberikan Jamkesda kepada masyarakat. “Tetapi diruntuhkan karena harus diganti. Tentu saja ini jadi tumpang tindih,” ujarnya.
Demikian juga dalam penetapan premi yang harus dibayarkan. Kebijakan BPJS menggunakan sistem gotong royong, di mana semakin banyak peserta akan semakin masyarakat yang terbantu. Namun menurut Agus, kebijakan premsi tersebut justru semakin memdalam jurang miskin kaya. Karena baik yang miskin maupun kayak harus membayar lima persen dari gajinya untuk BPJS.
“Coba bayangkan, buruh yang berpenghasilan 2 juta disampakan dengan pengacara misalnya, yang berpenghasilan 50 juta. Ini kan sangat tidak manusiawi, tidak adik, tegasnya.
Oleh karena itu, Agus menegaskan, pemerintah harus meninjau ulang penetapan besaran premis untuk BPJS. Agar jurang pemisah antara miskin kaya semakin lebar. Selain itu, orang-orang kaya juga menjadi merasa terlibat dengan kebijakan tersebut dan menggunakan fasilitasnya.
“Bukan hanya membayar saja, lalu tidak tahu apa-apa. Dengan begitu, tidak ada rasa kebersamaan yang diharapkan dalam gotong royong,” ujarnya.
Dari segi pelayanan, Agus menilai, pemerintah dalam hal ini Menkes terlalu power full tetapi tidak berhasil menjalin jejaring dengan para pihak terkait pelayanan kesehatan. Pemerintah juga tidak berhasil menjalin kordinasi yang baik dengan lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Acara yang digelar untuk memperingati Hari Buruh 1 Mei ini, dihadiri juga perwakilan Apindo, buruh, dan BPJS. Disampaikan Cecep Heri Suhendar, Kepala Pemasaran dan Kepesertaan, BPJS, total peserta BPJS saat ini sudah mencapai 19.015.837 jiwa. Peserta PBI 14.7 juta jiwa, PNS 2.2 juta jiwa, TNI dan Polri 300.000 jiwa, Jamsostek 1.2 juta jiwa, Jamkesda 148.000 jiwa, dan pekerja bukan penerima upah (PBPP) sebanyak 349.000 jiwa. Itu artinya, kepesertaan ini sudah sesuai dengan yang dianamatkan UU.
Kalaupun terjadi banyak keluhan di masyarakat lebih terkait pada pelayanan provider yang tidak siap. Hal ini terjadi karena standar operasional pelayanan (SOP) rumah sakit maupun SOP pengobatan di setiap provider layanan berbeda. (A-148/A-108)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/279527
{module [153]}