Jakarta (beritasatu.com) – Keluhan sejumlah puskesmas karena anggaran kapitasi dari BPJS Kesehatan harus melalui pemerintah daerah setempat akhirnya terjawab sudah. Dengan Perpres 32/2014, angaran kapitasi langsung ditransfer ke rekening dan dikelola langsung oleh puskesmas.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati, mengatakan Perpres tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi ini menjadi angin segar bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khususnya puskesmas yang berstatus non badan layanan umum. Pasalnya, selama ini semua dana untuk puskesmas masuk ke kas daerah. Akibatnya, selain dana itu dipotong dengan beragam alasan, pelayanan maupun operasional puskesmas jadi terhambat.

“Pembayaran kapitasi langsung ke puskesmas, sehingga memudahkan untuk segera dipakai,” kata Endang, di sela-sela peresmian Liaison Office di kawasan industri, di Bekasi, baru-baru ini.

Terkait penggunaannya, kata Endang, minimal 60 persen dari total penerimaan kapitasi dipakai untuk jasa pelayanan. Sedangkan sisanya untuk dukungan biaya operasional. Artinya puskesmas bisa menggunakan dana sisa itu untuk pengadaan sarana, alat kesehatan dan lainnya. Namun, untuk pelaksanaan teknis di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Permenkes.

Endang menjelaskan, Setiap FKTP akan memiliki bendahara dana kapitasi JKN, yang ditunjuk oleh kepala daerah. Bendahara ini membuka rekening dana kapitasi JKN. Semua pembayaran kapitasi ditransfer ke rekening tersebut, dan diakui sebagai pendapatan.

Rawan korupsi
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan Perpres tersebut rawan korupsi oleh pejabat pemda. Potensi ini terlihat pada Pasal 6 ayat (3) yang mengatur bahwa rekening dana kapitasi pada setiap FKTP ditetapkan oleh kepala daerah. Lalu ayat (4) menegaskan bahwa rekening dana kapitasi JKN pada FKTP merupakan bagian dari rekening Bendahara Umum Daerah (BUD).

Masih besarnya kewenangan kepala daerah pada pelaksanaan JKN ini, menurut Timboel, berpotensi mengganggu pelaksanaan pembiayaan JKN itu sendiri.

“Seharusnya rekening dana kapitasi JKN pada FKTP tidak menjadi bagian dari rekening BUD, tetapi terpisah sehingga jelas penggunaan nantinya yaitu murni untuk pelayanan JKN,” kata Timboel kepada Suara Pembaruan, di Jakarta, Senin (5/5).

Kewenangan besar kepala daerah juga terlihat pada proses pelaporan. Pada pasal 8 disebutkan bendahara dana kapitasi JKN mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan serta belanja kepada Kepala FKTP, lalu Kepala FKTP menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.

“Potensi terjadinya peng-kambing hitam-an kepada Kepala FKTP atas korupsi dana ini juga besar terjadi karena Kepala FKTP yang membuat pernyataan tanggung jawab atas penggunaan dana kapitas itu,” ujar Timboel.

Kondisi ini, lanjut Timboel, diperburuk dengan mekanisme pengawasan. Pasal 11 menyebutkan pengawasan dilakukan olehh Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP itu sendiri, yang notabene juga merupakan bagian dari pejabat yang membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kapitasi JKN.

Selain potensi korupsi, Perpres ini seharusnya jbisa mengatur pelayanan kesehatan yang lebih bagi peserta di tingkat FKTP. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam Perpres ini hanya meliputi biaya obat, alat kesehatan bahan medis habis pakai, dan biaya operasional lainnya.

Ini menyebabkan sejumlah pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang, seperti cek darah dan pelayanan spesialistik harus dirujuk ke rumah sakit. FKTP tidak difungsikan secara optimal. Pemerintah pusat dan daerah harus mengoptimalkan peran FKTP dengan menempatkan dokter spesialis dan fasilitas kesehatan yang lebih baik lagi.

Atas diterbitkannya Perpres 32, BPJS Watch mendesak Presiden SBY merevisi kembali Perpres ini dengan lmemposisikan peggunaan dana kapitasi secara lebih independen dan jelas pengawasannya.

“Kami juga mendesak DJSN dan OJK serta KPK bisa lebih mengawasi penggunaan dana kapitasi JKN ini di daerah-daerah. Tentunya penyimpangan penggunaan kapitasi ini akan berpengaruh besar pada pelayanan peserta BPJS,” kata Timboel.

Sumber: http://www.beritasatu.com/kesehatan/

{module [153]}