Jakarta, HanTer – Guru Besar Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI) Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr, PH, menyatakan tanpa pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah, tetap saja rawan dikorupsi.


Sebab itu, Hasbullah mengusulkan konsep pembayaran dana kapitasi melalui dokter atau klinik-klinik swasta yang dinilai dapat mencegah terjadinya korupsi dalam dana kapitasi JKN. “Konsep yang lebih tepat adalah membayar kapitasi ke dokter atau klinik swasta, bukan ke Puskesmas. Hal itu lebih efektif dan tidak rawan korupsi,” kata Hasbullah Thabrany kepada Harian Terbit, Selasa (6/5).

Dia melanjutkan, konsep itu perlu dilakukan karena konsep kapitasi adalah konsep pasar dan konsep swasta yang tidak cocok buat Puskesmas. Sebab, kata dia, Perpres itu menyelesaikan satu masalah tapi menimbulkan masalah lain. “Tunggu reaksi saja (dokter dan dinkes untuk meminta revisi atau dicabut Perpres). Rekasi para dokter dan Dinkes,” ujarnya.

Menurut dia, pengaturan dalam Perpres itu memang dilematis, karena secara hukum administrasi, Pekerja Kesehatan Masyarakat (PKM) adalah milik Pemda. Sebab itu, tambah dia, Pemda yang berwenang mengatur rekening dan dana yang diperoleh. “Sebenarnya, pembagian jasa medis pun menjadi kewenangan Pemda, tidak perlu diatur presiden. Hanya saja, kita masih memiliki banyak politis dan pejabat yang lebih mementingkan dirinya,” sesalnya.

Senada dengan Prof. Hasbullah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan pengelolahan dana kapitasi JKN jangan disatukan dengan rekening bendahara Pemda, harus dipisah. Sebab, lanjut Irgan, hal itu agar tidak terjadi tumpang tindah anggaran dari APBD, APBN dengan dana kapitasi JKN di daerah. “Maka dari itu Perpres ini perlu di revisi, kita (DPR) segera membahaskan agar tidak tumpang tindih dengan anggaran program lainnya,” kata Irgan.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, Phd, tidak mempermasalahan dengan diterbitkannya Perpres tersebut. Sebab, kata Surya, istilah “ditetapkan” dan “bagian dari rekening BUD”, multitafsir. “Jadi maksudnya agar BPJS Kesehatan jadi percaya dengan rekening tersebut karena diketajui oleh Kepala Daerah,” kata Surya Chandra. (Robbi Khadafi)

(Robby)

Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/

{module [153]}