TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi swasta. Skema CoB ini akan lebih meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Direktur BPJS Kesehatan, Fajriadinur, mengatakan CoB merupakan proses dimana dua atau lebih penanggung yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama.
“Lewat mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan keuntungan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Misalnya dalam pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan,” papar Fajri saat jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan, Rabu (7/5/2014).
Keuntungan lainnya dalam kerjasama CoB tersebut, kata Fajri, yakni peserta akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat.
“Saat ini ada 20 rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tetapi akan melayani peserta CoB,” tuturnya.
Adapun beberapa rumah sakit swasta yang menerima peserta CoB seperti RS MMC, RS Pantai Indah Kapuk, RS Siloam Hospitals Kebon Jeruk, RS Pondok Indah, RS Mitra Kemayoran.
Sumber: http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/05/07/ini-penjelasan-skema-cob-bpjs-kesehatan
{module [153]}