Jakarta (beritasatu.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan lima perusahaan asuransi swasta untuk melaksanakan program jaminan kesehatan nasional melalui skema coordonation of benefit (CoB).
Adapun kelima perusahaan asuransi swasta tersebut yakni: PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, dan PT Lippo General Insurance.
Direktur Pelayanan BPJS Fajriadinur menuturkan, penerimaan iuran peserta CoB dibedakan dalam dua kelompok.
Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS kesehatan dengan menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu sebagaimana yang biasa dilakukan. Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan bisa bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam CoB menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu.
“Perusahaan asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan,” ujar dia di Jakarta, Rabu (6/3).
Untuk pengajuan klaim, menurut dia, perusahaan asuransi yang menjalin CoB dengan BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim secara kolektif setiap bulannya paling lambat tanggal 10 per bulannya.
Pada layanan kesehatan tingkat lanjutan, katanya, jika pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan bertindak sebagai pembayar pertama.
“Sedangkan apabila pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta tersebut dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan,” ungkap dia.
Saat ini sudah terdapat 20 rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang akan melayani peserta CoB, diantaranya RS Siloam Hospitals Kebon Jeruk, RS Mitra Kemayoran, RS Pondok Indah, RS MMC, RS Pantai Indah Kapuk, dan sebagainya.
CoB merupakan proses dimana dua atau lebih penanggung yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama.
Melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan keuntungan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya dalam pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat.
Sumber: http://www.beritasatu.com/kesehatan/
{module [153]}