Jakarta, HanTer – Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, menegaskan, tidak ada pengurangan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari 84,6 juta jiwa menjadi 80,2 juta. Sebab, katanya, masih banyak rakyat Indonesia yang belum masuk sebagai peserta PBI seperti gelandangan, pengemis, orang ganggungan jiwa dan lainnya.
Demikian dikatakan Menkes menanggapi pemberitaan Harian Terbit bahwa peserta PBI JKN yang diperbarui setiap 6 bulan sekali dan akan ditetapkan sebulan kemudian, terdapat pengurangan peserta PBI sebanyak 8 juta jiwa dari 86,4 juta peserta dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta PBI. Kemudian terdapat penambahan peserta PBI sebanyak 1,8 juta jiwa yang belum masuk sebagai peserta PBI awal.
“PBI ada pengurangan 8 juta itu tidal benar itu. Itu kan tidak resmi, itu dari media saja. Jadi, saya sudah kirim ke wakil presiden untuk bahas bersama bahwa itu (pengurangan peserta PBI) tidak mungkin karena masih banyak sekali yang belum masuk ke PBI,” kata Menkes di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin, seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU Kesehatan Jiwa bersama Komisi IX DPR.
Menkes melanjutkan, pihaknya terus mendorong termasuk anggota dewan agar para gelandangan dan pengemis (gepeng), penghuni panti, termasuk orang sakit jiwa yang tidak tahu keluarganya dimana, dimasukkan sebagai peserta PBI JKN. “Kalau mereka tidak ditanggung bagaimana? Jadi kami mengusulkan itu dibahas kembali supaya mereka dapatkan pelayanan kesehatan. Kalau tidak kasihan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya belum mengetahui secara pasti nantinya pada penetapan peserta PBI JKN mengalami kenaikan berapa peserta. Namun, ia menjamin peserta PBI tidak mengalami pengurangan. “Peserta PBI alami pengurangan atau bertambah, paling tidak tetap 86,4 juta peserta PBI. Jadi kami minta betul-betul yang belum masuk di masukkan,” tegasnya.
“Ada penambahan 1,8 juta peserta diluar 86,4 juta (seperti yang dikatakan Kemensos), mungkin lebih. Dikarenakan sudah belum termasuk yang sakit jiwa, tidak diketahui keluarganya dimana, gelandangan dan sebagainya, bayi baru lahir,” imbuhnya.
Terkait penyerapan anggaran PBI untuk 86,4 juta peserta sebesar Rp19,9 triliun tersebut, Menkes l$mengatakan sudah separuhnya anggaran terserap dikarenakan pencairan dana PBI ini melalui Kemenkes kemudian baru disalurkan ke BPJS Kesehatan. “Ini lewat Kemenkes lalu ke BPJS,” katanya.
Kemenkeu Serahkan ke RS
Terkait hutang pemerintah terhadap Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) 2013 yang mengalami kekurangan sebesar Rp3.381.331.988.876, sudah di lunasi oleh pemerintah atas persetujuan DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menkes mengatakan, laporan sudah diberikan ke Kemenkeu dan nantinya Kemenkeu yang langsung menyerahkan ke RS dan Puskesmas.
“Hutang jamkesmas sudah di setujui yang sudah di review oleh BPKP dan sudah diberikan ke Kemenkeu. Ini Kemenkeu langsung ke fasilitas kesehatan,” katanya.
Menkes menambahkan, hutang pemerintah terhadap program Jamkesmas tersebut juga tidak mengganggung pelayanan BPJS Kesehatan selama 6 bulan lalu. Sebab, anggaran untuk BPJS Kesehatan sudah diserahkan dari APBN berikutnya. “Ini tidak mengganggu program BPJS, karena dana dari pemerintah ketika awal sudah dicairkan. Yang terganggung adalah yang di RS,” pungkasnya. (Robbi Khadafi)
(Robbi)
Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/07/02/4547/29/29/
{module [153]}