SOLO, (PRLM).- Tingkat persaingan peluang kerja bagi profesi perawat kesehatan dewasa ini semakin ketat. Menjelang memasuki era ASEAN Community pada 2015, meskipun lapangan kerja yang tersedia terbuka lebar, namun peluang tersebut banyak yang direbut para tenaga perawat asing.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Eko Wuryanto, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-III PPNI di Solo, Jumat (20/6/2014).
“Saat ini banyak rumah sakit dengan modal asing bermunculan di Indonesia. Rumah sakit di Singapura yang banyak pasien dari Indonesia juga membutuhkan banyak perawat profesional. Namun masih banyak perawat Indonesia tidak mampu merebut peluang kerja itu. Bahkan perawat Indonesia kalah bersaing dengan perawat asal Filipina, karena standar kompetensi mereka lebih tinggi,” ujarnya.
Di antara kendala yang menjadi penyebab rendahnya standar kompetensi perawat Indonesia karena sampai saat ini Undang-Undang (UU) keperawatan belum disahkan. Alasannya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) keperawatan yang disusun pada 2008 itu sebenarnya terdapat konsili yang mengatur ketentuan wajib uji kompetensi sesuai standar kompetensi keperawatan internasional.
“Akibat belum adanya standar uji kompetensi itu, standar yang digunakan pendidikan tinggi keperawatan hanya berskala regional. Sehingga dalam bersaing dalam dunia kerja dengan tenaga perawat asing kita kalah,” jelasnya.
Standar uji kompetensi tenaga perawat kesehatan tersebut, sambung Eko Wuryanto, selain bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi para perawat Indonesia, standar kompetensi yang berlaku secara global internasional juga untuk menguji kompetensi tenaga perawat asing yang akan bekerja di Indonesia pada era ASEAN Community.
Ketua PPNI Jateng itu mengungkapkan, angka uji kompetensi internasional bagi tenaga keperawatan dipatok sangat tinggi, yakni 95 persen. Sehingga tenaga perawat yang mampu memenuhi standar tersebut akan bisa diterima di negara-negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang dan lain-lain.
Dampak dari relatif rendahnya standar kompetensi perawat Indonesia, ketika Arab Saudi meminta 120 orang tenaga perawat Indonesia untuk dipekerjakan di Mekkah Medical Center, Indonesia hanya dapat memenuhi 26 orang. Padahal, mereka yang bekerja di Timur Tengah dijanjikan gaji Rp 23 juta per bulan, dengan fasilitas tempat tinggal yang hanya satu kilometer dari rumah sakit.
“Itu menunjukkan, sebenarnya peluang kerja bagi tenaga perawat terbuka sangat luas. Masalahnya, kita kalah seperti dengan Filipina, di antaranya karena kelemahan penguasaan bahasa asing,” tandasnya.
Di dalam negeri sendiri, menurut Eko Wuryanto, kebutuhan tenaga perawat juga semakin banyak, terutama di rumah sakit swasta dan rumah sakit internasional dengan modal asing. Untuk rumah sakit pemerintah saja, saat ini dibutuhkan tidak kurang 12.000 orang yang tidak terpenuhi karena keterbatasan anggaran negara. Sedangkan dari lembaga pendidikan tenaga keperawatan, di antaranya dari 76 akademi keperawatan di Jateng yang rata-rata meluluskan 80 orang per tahun, setidaknya ada 7.000-an tenaga perawat baru tiap tahun.
“Itu sebabnya PPNI mendorong agar UU keperawatan segera disahkan. Dalam Rakernas ini, diharapkan juga dihasilkan rekomendasi untuk meningkatkan standar kompetensi perawat Indonesia untuk memasuki persaingan global,” tambahnya. (Tok Suwarto/A-88)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/286185
{module [153]}