Tindakan Fraud di Rumah Sakit mempunyai bentuk yang beragam dimana tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan di rumah sakit dapat terdiri dari beberapa bentuk.
Tabel 1. Jenis dan Batasan Operasional Tindakan yang Masuk Kategori Potensi Fraud
|
Nama Tindakan |
Batasan Operasional |
Contoh Tindakan |
|
Upcoding |
Memasukkan klaim penagihan atas dasar kode yang tidak akurat, yaitu diagnosa atau prosedur yang lebih kompleks atau lebih banyak menggunakan sumber dayanya, sehingga menghasilkan nilai klaim lebih tinggi dari yang seharusnya |
Pasien diagnosa luka dibagian jempol kuku kaki diarahkan oleh dokter untuk mendapatkan pelayanan rawat inap dan ditagihkan sebagai kasus rawat inap
|
|
Cloning |
membuat model spesifikasi profil pasien yang terbentuk secara otomatis dengan mengkopi profil pasien lain dengan gejala serupa untuk menampilkan kesan bahwa semua pasien dilakukan pemeriksaan lengkap |
Pasien an. Ny. Eka (21 Thn) masuk RITL melalui UGD, pasien tdk mempunyai kartu BPJS dan bersedia membayar sebagai pasien umum. Setelah dipindahkan ke ruang inap, pasien disarankan oleh perawat RS untuk menggunakan kartu BPJS milik saudara / tetangga. |
|
Phantom billing |
Tagihan untuk layanan yang tidak pernah diberikan |
Pasien RJTL masuk dengan diagnosa osteomeylitis hanya untuk konsul, tp ditagihkan biaya Fisiotherapy |
|
Inflated bills |
Menaikkan tagihan total untuk prosedur dan perawatan yang digunakan pasien khususnya untuk alat implant dan obat-obatan |
Pasien memperoleh resep kronis dengan obat Kutoin caps namun pihak apotek pelengkap mengentry dengan sediaan kutoin injeksi. Tagihan obat kutoin yang seharusnya 11.892,- menjadi Rp 1.325.100,- |
|
Service unbundling or fragmentation |
Menagihkan beberapa prosedur secara terpisah yang seharusnya dapat ditagihkan bersama dalam bentuk paket pelayanan, untuk mendapatkan nilai klaim lebih besar pada satu episode perawatan pasien |
Pasien masuk RJTL membutuhkan konsul intern tidak dilayani pada hari yang sama, karena pembatasan jumlah pasien berobat.
|
|
Self-referral |
Penyedia layanan kesehatan yang merujuk kepada dirinya sendiri atau rekan kerjanya untuk memberikan layanan, umumnya disertai insentif uang atau komisi |
Pasien masuk dengan kasus rencana akan di operasi tetapi dokter tidak mau mengoperasi di RS tersebut karena jasa operasi yang didapatkan sedikit sehingga pasien dirujuk ke RS swasta dimana dokter juga bekerja di RS swasta tersebut |
|
Repeat billing |
Menagihkan lebih dari satu kali untuk prosedur, obat-obatan dan alkes yang sama padahal hanya diberikan satu kali |
Pasien Haemodialisa yang membutuhkan obat kronis selama 30 hari tidak diberikan resep pada saat pasien dilakukan Haemodialisa, akan tetapi pasien tersebut harus kembali ke Poli Internis pada keesokan harinya, dan diberikan obat untuk kebutuhan 15 hari |
|
Length of stay |
Menagihkan biaya perawatan pada saat pasien tidak berada di rumah sakit atau menaikkan jumlah hari rawat untuk meningkatkan nilai klaim |
CMG khusus untuk penyakit Jiwa |
|
Type of room charge |
Menagihkan biaya perawatan untuk ruangan yang kelas perawatannya lebih tinggi daripada yang sebenarnya digunakan pasien |
pasien masuk RITL dan dirawat dikelas 2, Hak perawatan kelas 2 tetapi di entri oleh koder di kelas 1 |
|
Cancelled services |
Penagihan terhadap obat, prosedur atau layanan yang sebelumnya sudah direncanakan namun kemudian dibatalkan |
Pada pasien RITL dengan rencana tindakan biopsi, tidak jadi dilakukan tindakan karena alasan teknis RS (contoh: dokter tidak berada di tempat), namun tindakan biopsi tetap ditagihkan ke BPJS. |
|
No medical value |
Penagihan untuk layanan yang tidak meningkatkan derajat kesembuhan pasien atau malah memperparah kondisi pasien. Khususnya yang tidak disertai bukti efikasi secara ilmiah |
pasien masuk UGD dengan keluhan kecelakaan lalu lintas kesadaran baik, tidak mual, tidak muntah, tidak pusing tidak menderita luka robek atau terbuka dan didiagnosa oleh dokter Cedera Kepala Ringan dan diarahkan rawat inap dengan pemeriksaan MRI dan Darah Lengkap. |
|
Standard of care |
Penagihan layanan yang tidak sesuai standar kualitas dan keselamatan pasien yang berlaku |
Pasien X mendapatkan permintaan tindakan kolonoskopi di RJTL tanggal 07/8/2014, namun setelah tindakan pasien dirawat inapkan tanpa indikasi rawat hingga tanggal 12/8/2014 |
|
Unnecessary treatment |
Penagihan atas pemeriksaan atau terapi yang tidak berdasarkan indikasi medis pasien |
Pasien dengan keluhan dispepsia dirawat inap untuk dilakukan endoscopy |
|
menambah panjang waktu penggunaan ventilator |
Penagihan atas penggunaan ventilator melebihi waktu yang sebenarnya digunakan |
Pemakaian ventilator di ICU |
|
phantom visit |
Klaim atas jasa medis dokter yang sebenarnya tidak dilaksanakan kunjungan /visit |
Klaim atas jasa visit dokter tetapi tidak tercatat dalam rekam medis |
|
phantom procedures |
Klaim atas sesuatu tindakan yang tidak dikerjakan/tidak terindikasi dan tidak tercatat |
Pemakaian CT Scan/tindakan/operasi/prosedur namun hasilnya tidak ada (sejenis dengan phantom billing) |
|
readmisi |
Pasien diadmisikan kembali ke rumah sakit oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan klaim yang lebih besar |
pasien dipulangkan kemudian diminta masuk kembali |
{jcomments on}