Kerangka Acuan
Workshop Pembahasan Draf Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit
dan Pertemuan Tatap Muka Blanded Learning Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

Diselanggarakan oleh:

Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM

  Latar Belakang

Fraud adalah sebuah tindakan kriminal menggunakan metode-metode yang tidak jujur untuk mengambil keuntungan dari orang lain (Merriam-Webster Online Dictionary). Secara khusus, fraud dalam jaminan kesehatan didefinisikan sebagai sebuah tindakan untuk mencurangi atau mendapat manfaat program layanan kesehatan dengan cara yang tidak sepantasnya (HIPAA Report, 1996).

Fraud dalam bidang kesehatan banyak sekali bentuknya, setidaknya ada 10 bentuk populer fraud yang sering dilakukan (Piper, 2013). Untuk dapat mengurangi jumlah fraud dan dampak negatif yang ditimbulkannya maka perlu ada pedoman bagi berbagai instansi terkait termasuk rumah sakit sebagai salah satu penyedia utama layanan kesehatan untuk mencegah fraud. Pedoman ini perlu disusun bersama dan disosialisasikan.

Tujuan

Workshop ini bertujuan untuk membahas draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit. Secara khusus bertujuan untuk:

  1. Membahas sistematika draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit
  2. Membahas peran berbagai pihak dalam pencegahan fraud di rumah sakit
  3. Mengidentifikasi berbagai bentuk kegiatan dengan potensi fraud di rumah sakit

Fasilitator

Workhshop akan difasilitasi oleh:

  • Dirjen BUK Kemenekes: Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU(K)
  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  • dr. Hanevi Djasri, MARS
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH


  Peserta

Peserta workshop berasal dari berbagai unsur: Kementerian Kesehatan, BPJS, OJK, KPK, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi.
Rumah sakit peserta program Blended Learning Pencegahan Fraud diharapkan dapat mengirimkan 1-2 orang dalam workshop ini, namun pembiayaan seluruhnya ditanggung oleh masing-masing RS. Daftar RS peserta Blended Learning adalah: RSUPN dr. Cipto Mangukusumo, RSUP dr. Sardjito, RSUP dr. Kariadi, RSUP Sanglah, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RSUP dr. Soeradji dan RSUD dr. Moewardi.

Peserta Blended Learning Pencegahan Fraud dari masing-masing RS yang tidak dapat hadir dalam workshop ini di Jakarta diharapkan tetap dapat mengikuti secara real-time melalui webbinar (internet). Link untukmengikuti webbinar akan dikirimkan melalui email kepada para peserta.

Tempat dan Waktu
Tempat: Ruang 406 Kementerian Kesehatan RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Waktu: Senin 7 Juli 2014, jam 12:00-16:00

Agenda Kegiatan

Waktu

Topik

Fasilitator

12:00-13:00

Registrasi

Panitia

13:00-13:20

Pembukaan workshop: Kebijakan Kemenkes tentang pencegahan fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Dirjen BUK Kemenkes

13:20-13:40

Pengantar workshop: Peran Pedoman dan Edukasi

Draf Pedoman Pencegahan Fraud di RS

   Video presentasi

   Tanggapan / Diskusi sesi I

Prof Laksono Trisnantoro

13:40-14:00

Sistematika draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit

   Video presentasi

Hanevi Djari

14:00-14:20

Peran berbagai pihak dalam pencegahan fraud di rumah sakit

  Video presentasi

  Diskusi / Tanggapan sesi II

Prof Laksono Trisnantoro

14:20-15:00

Identifikasi berbagai bentuk kegiatan dengan potensi fraud di rumah sakit: Masing-masing RS (7) akan diminta untuk menyampaikan hasil diskusi mereka (selama 5 menit), bagi RS yang tidak mengirim perwakilan akan diminta menyampaian melalui webbinar

Puti Aulia Rahma

15:00-15:40

Tanggapan, Diskusi dan Tanya jawab

  • Tanggapan BPJS (5 menit)
  • Tanggapan OJK (5 menit)
  • Tanggapan KPK (5 menit)
  • Tanggapan Dinas Kesehatan (5 menit)
  • Diskusi umum (20 menit)

Puti Aulia Rahma

15:40-15:50

Kesimpulan dan tindak lanjut hasil workshop

   Video presentasi

Prof Laksono Trisnantoro

15:50-16:00

Penutup

BUK Kemenkes

Resume Workshop Pembahasan Draf Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

 

Pembiayaan

Biaya penyelenggaraan ini dibebankan kepada anggaran BUK Kemenkes. Biaya tidak termasuk untuk pembiayaan bagi RS peserta Blanded Learning Fraud yang dibiayai sendiri oleh masing-masing RS.