Kerangka Acuan
Workshop Pembahasan Draf Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit
dan Pertemuan Tatap Muka Blanded Learning Pencegahan Fraud di Rumah Sakit
Diselanggarakan oleh:
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM
Latar Belakang
Fraud adalah sebuah tindakan kriminal menggunakan metode-metode yang tidak jujur untuk mengambil keuntungan dari orang lain (Merriam-Webster Online Dictionary). Secara khusus, fraud dalam jaminan kesehatan didefinisikan sebagai sebuah tindakan untuk mencurangi atau mendapat manfaat program layanan kesehatan dengan cara yang tidak sepantasnya (HIPAA Report, 1996).
Fraud dalam bidang kesehatan banyak sekali bentuknya, setidaknya ada 10 bentuk populer fraud yang sering dilakukan (Piper, 2013). Untuk dapat mengurangi jumlah fraud dan dampak negatif yang ditimbulkannya maka perlu ada pedoman bagi berbagai instansi terkait termasuk rumah sakit sebagai salah satu penyedia utama layanan kesehatan untuk mencegah fraud. Pedoman ini perlu disusun bersama dan disosialisasikan.
Tujuan
Workshop ini bertujuan untuk membahas draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit. Secara khusus bertujuan untuk:
- Membahas sistematika draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit
- Membahas peran berbagai pihak dalam pencegahan fraud di rumah sakit
- Mengidentifikasi berbagai bentuk kegiatan dengan potensi fraud di rumah sakit
Fasilitator
Workhshop akan difasilitasi oleh:
- Dirjen BUK Kemenekes: Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU(K)
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
- dr. Hanevi Djasri, MARS
- drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Peserta
Peserta workshop berasal dari berbagai unsur: Kementerian Kesehatan, BPJS, OJK, KPK, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi.
Rumah sakit peserta program Blended Learning Pencegahan Fraud diharapkan dapat mengirimkan 1-2 orang dalam workshop ini, namun pembiayaan seluruhnya ditanggung oleh masing-masing RS. Daftar RS peserta Blended Learning adalah: RSUPN dr. Cipto Mangukusumo, RSUP dr. Sardjito, RSUP dr. Kariadi, RSUP Sanglah, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RSUP dr. Soeradji dan RSUD dr. Moewardi.
Peserta Blended Learning Pencegahan Fraud dari masing-masing RS yang tidak dapat hadir dalam workshop ini di Jakarta diharapkan tetap dapat mengikuti secara real-time melalui webbinar (internet). Link untukmengikuti webbinar akan dikirimkan melalui email kepada para peserta.
Tempat dan Waktu
Tempat: Ruang 406 Kementerian Kesehatan RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Waktu: Senin 7 Juli 2014, jam 12:00-16:00
Agenda Kegiatan
|
Waktu |
Topik |
Fasilitator |
|
12:00-13:00 |
Registrasi |
Panitia |
|
13:00-13:20 |
Pembukaan workshop: Kebijakan Kemenkes tentang pencegahan fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional |
Dirjen BUK Kemenkes |
|
13:20-13:40 |
Pengantar workshop: Peran Pedoman dan Edukasi |
Prof Laksono Trisnantoro |
|
13:40-14:00 |
Sistematika draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit |
Hanevi Djari |
|
14:00-14:20 |
Peran berbagai pihak dalam pencegahan fraud di rumah sakit |
Prof Laksono Trisnantoro |
|
14:20-15:00 |
Identifikasi berbagai bentuk kegiatan dengan potensi fraud di rumah sakit: Masing-masing RS (7) akan diminta untuk menyampaikan hasil diskusi mereka (selama 5 menit), bagi RS yang tidak mengirim perwakilan akan diminta menyampaian melalui webbinar |
Puti Aulia Rahma |
|
15:00-15:40 |
Tanggapan, Diskusi dan Tanya jawab
|
Puti Aulia Rahma |
|
15:40-15:50 |
Kesimpulan dan tindak lanjut hasil workshop |
Prof Laksono Trisnantoro |
|
15:50-16:00 |
Penutup |
BUK Kemenkes |
Resume Workshop Pembahasan Draf Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan ini dibebankan kepada anggaran BUK Kemenkes. Biaya tidak termasuk untuk pembiayaan bagi RS peserta Blanded Learning Fraud yang dibiayai sendiri oleh masing-masing RS.