Term of Reference
Pelatihan Penyelesaian Konflik dan Sengketa Medis
The Sunan Hotel Surakarta, 19 Agustus 2014
DASAR PEMIKIRAN
Globalisasi dan liberalisasi dalam bidang Pelayanan Kesehatan menjadikan kompetisi bagi industri Rumah Sakit di Indonesia menjadi semakin tajam. Menyikapi tajamnya kompetisi ini, maka aspek mutu Pelayanan Kesehatan sangatlah relevan untuk dijadikan penentu. Mutu pelayanan medis dan kesehatan di Rumah Sakit sangat erat kaitannya dengan manajemen Rumah Sakit (quality of services) dan profesionalisme kinerja SMF dan staf lainnya di Rumah Sakit (quality of care). Keduanya merupakan outcome dari manajemen menjaga mutu di RS yang dilaksanakan oleh gugus kendali mutu Rumah Sakit.
Mutu Pelayanan Kesehatan yang kurang baik akan menimbulkan terjadinya pemborosan waktu dan sumber daya; peningkatan kesalahan dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan serta peningkatan terjadinya resiko termasuk terjadinya suatu kejadian yang tidak diinginkan (KTD), baik timbulnya komplikasi, kecacatan maupun pasien meninggal dunia.
Di sisi lain, UU no. 36/2009 tentang Kesehatan khususnya Pasal 58 ayat (1) menegaskan, bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi kepada seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Demikian juga UU no. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 butir (q) menjamin hak pasien untuk mengajukan gugatan kepada tenaga kesehatan atau rumah sakit atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana.
Kasus dugaan Malpraktik yang menjerat dr.Ayu dan kedua rekannya menyebabkan Kementerian Kesehatan menganggap perlu adanya satu pemahaman antara Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan penegak hukum mengenai resiko suatu tindakan medis.
Ketidaksamaan pemahaman tentang resiko medis dalam suatu tindakan medis, acap kali menjadi pemicu terjadinya konflik atau sengketa medis. Mengingat besar kemungkinan terjadinya KTD disebabkan oleh resiko medis, maka perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk menangani konflik dan sengketa medis, agar hal itu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dengan menerapkan prinsip mengutamakan penyelesaian secara damai melalui jalur non litigasi.
Dalam rangka membantu pimpinan, manajemen dan tenaga kesehatan dalam menangani konflik dan sengketa medis baik di rumah sakit maupun lembaga pelayanan kesehatan, serta melakukan antisipasi terhadap konflik yang berpotensi menjadi sengketa, maka Dynamic Consulting Group menyelenggarakan Pelatihan Penyelesaian Konflik dan Sengketa Medis di The Sunan Hotel Surakarta, 19 Agustus 2014.
TUJUAN
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif pada tenaga kesehatan, pimpinan dan manajemen rumah sakit dan lembaga pelayanan kesehatan tentang kiat menangani konflik dan menyelesaikan sengketa medis;
- Memberikan pengetahuan mengenai perlunya audit medis serta manajemen resiko pelayanan klinis dalam mencegah terjadinya konflik dan sengketa medis;
- Memberikan pengetahuan mengenai penyelesaian konflik dan sengketa medis menurut jalur non litigasi;
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam merumuskan akta perdamaian dan nota kesepahaman sebagai bentuk penyelesaian konflik dan sengketa medis.
Sasaran
- Peserta memahami dan mengenali berbagai bentuk kasus pelanggaran yang dapat menimbulkan konflik dan sengketa medis;
- Peserta memahami dan mengetahui peranan audit medis serta manajemen resiko pelayanan klinis dalam mencegah terjadinya konflik dan sengketa medis;
- Peserta memahami dan mengetahui teknik-teknik penyelesaian konflik dan sengketa medis melalui jalur non litigasi;
- Peserta mampu merumuskan akta perdamaian dan nota kesepahaman dalam penyelesaian konflik dan sengketa medis.
Kriteria Peserta
- Direksi Rumah Sakit (Diretur Utama, Direktur, Wakil Direktur RS).
- Manajer dan Supervisor RS (Kepala Bagian/Bidang, Manajer Hukum, Legal Supervisor, Pejabat Struktural RS)
- Satuan Pengawas Internal (SPI) / Badan Pengawas Rumah Sakit / Dewan Pengawas BLUD.
- Kepala Instalasi, Ketua Komite Medik, Ketua SMF, Koordinator Team, Pejabat Fungsional RS.
- Dokter, Paramedis, Petugas Penunjang Medik, Tenaga Kesehatan yang bekerja di Sarana Pelayanan Kesehatan.
- Customer Service, Front Liners dan lain-lain yang terkait dengan bidang pelayanan di RS.
Narasumber dan Fasilitator
- dr. Sofwan Dahlan, Sp F (K) : Dewan Pakar ARSADA Jawa Tengah, Konsultan Hukum Kesehatan di berbagai Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Konsultan Hospital Bylaws dan Legal Drafting;
- DR. dr. Inge Hartini, M.HKes : Pengurus MAKERSI Jateng, Peneliti Informed Consent yang mendalami Hukum Kesehatan, Dosen Hukum Kesehatan beberapa perguruan tinggi Negeri maupun Swasta;
- Sri Setiawati, SH, MH : Dosen Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Program Magister Ilmu Hukum, Konsultan Penyusunan Hospital Bylaws dan Legal Drafting.
JADWAL & MATERI
Dari pukul 08.00 – 16.00
08.00 – 08.30 Pembukaan/ Opening session
08.30 – 10.00 Sessi 1 : Potensi Konflik dan Sengketa Medis dalam Pelayanan Kesehatan
10.00 – 10.30 Coffee Break
10.30 – 12.00 Sessi 2 : Langkah-langkah Penyelesaian Konflik dan Sengketa Medis
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Sessi 3 : Menyelesaian Konflik/Sengketa Medik Menurut Jalur Non Litigasi
14.30 – 16.00 Sessi 4 : Menyelesaian Konflik/Sengketa Medik Menurut Jalur Non Litigasi
Catatan :
Materi disampaikan oleh para pembicara secara panel, dari sudut pandang dr Sofwan Dahlan, Sp.F(K) selaku dokter yang berpengalaman memberikan mediasi dalam konflik antara dokter/RS dengan pasien, DR. dr. Inge Hartini, M.Kes selaku praktisi dan peneliti dan Sri Setiawati, SH.,MH dari segi hukumnya
Cakupan Materi dari keempat sessi tersebut adalah sebagai berikut :
- Potensi Konflik dan Sengketa Medis dalam Pelayanan Kesehatan : Identifikasi Masalah untuk Mengenali Berbagai Bentuk Pelanggaran yang menimbulkan Konflik dan Sengketa Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan sharing di antara peserta bimtek tentang pengalaman pada institusi masing-masing untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran hukum; memberikan pemahaman mengenai perbedaan antara malpraktek medis dengan resiko medis.
- Langkah-langkah Penyelesaian Konflik dan Sengketa Medis :
Memberikan pemahaman tentang hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan apabila terjadi konflik atau sengketa medis, mulai dari menyelenggarakan Personal Case Audit sebagai Upaya Strategis dalam menyelesaikan konflik, sampai dengan penyampaian materi tentang model penyelesaian konflik berupa teknik negosiasi, mediasi dan langkah konkret dalam menyelesaikan konflik, berdasarkan pelanggaran yang terjadi (etika, hukum perdata atau hukum pidana) dilengkapi dengan sharing dari para peserta - Menyelesaian Konflik dan Sengketa Medis menurut Jalur Non Litigasi : Pada bagian pertama diberikan pemahaman tentang pentingnya penyelesaian konflik dan sengketa medis menurut jalur non litigasi, karena bersifat win-win solution; memberikan pemahaman tentang praktek negosiasi dan mediasi. Pada bagian kedua diberikan latihan dalam bentuk case study (sharing dari peserta) sampai ke upaya menyusun perjanjian damai, baik dalam bentuk otentik maupun di bawah tangan. Dalam materi ini tercakup kegiatan latihan dan simulasi dengan bahan berupa kasus yang disampaikan peserta. Secara teknis, peserta bisa dibagi dalam 2 atau 3 kelompok dan masing-masing berlatih dengan kasus yang berbeda.