Reportase Sesi Keynote 1-3 IHQN X

Reporter: Nusky Syaukani

Sesuai dengan tema seminar Forum Mutu X kali ini tentang Re-DesignSsistem Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer dan Rujukan di Era Implementasi JKN, pada sesi Keynote dibahas tentang gambaran rancang bangun sistem pelayanan kesehatan primer, rancang bangun sistem pelayanan rujukan serta sistem renumerasi pelayanan kesehatan primer dan rujukan di era jaminan kesehatan nasional.

Sesi Keynote I berisi presentasi dari dr. Siti Wahyuningsih, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, M.Kes, yang membahas tentang upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Surakarta dalam menghadapi era JKN. Disampaikan bahwa Dinas kesehatan Kota Surakarta (DKK) memiliki peran ganda, baik sebagai regulator, maupun sebagai pelaku dalam pelayanan kesehatan di kota Surakarta. Wilayah yang harus ditangani Dinkes yaitu 44,4 km2 atau terpadat di Jawa tengah (±500 ribu penduduk). Sebagai regulator, Dinkes memiliki tanggung jawab untuk mengatur komponen pelayanan kesehatan, yang meliputi tenaga kesehatan dan sarana kesehatan baik pemerintah maupun swasta di kota Surakarta agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku (antara lain: 14 RS, bidan praktek mandiri 178, izin dokter praktek kurang lebih ada 400). Sedangkan, peran Dinkes sebagai pelaku adalah mengupayakan agar seluruh Puskesmas (17 PKM) sebagai UPT Dinas Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang aman dan bermutu kepada masyarakat kota Surakarta.

Upaya yang telah dilakukan dalam menyongsong JKN melalui beberapa tahapan, yaitu tahapan persiapan (tahun 2013) dan pelaksanaan (tahun (2014) dengan melakukan, a) Inventarisasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada di kota Solo agar dapat digunakan untuk menghitung kapitasi dan sistem rujukan. b) Advokasi kepada pimpinan (eksekutif dan legislatif). agar terbentuk persepsi yang sama tentang arah pembangunan kesehatan di Kota Surakarta, c) Mempersiapkan puskesmas dengan posisi setara, yaitu melalui perbaikan sarana dan prasarana, pemetaan SDM termasuk mutasi fungsional agar dapat setara dan merata terutama dalam hal penerimaan kapitasi, peningkatan kualitas pelayanan (melalui sertifikasi ISO), serta persiapan agar Puskesmas siap untuk credentials dari BPJS. Diharapkan pada tahun 2015 Puskesmas dapat menjadi BLUD, melalui APBD Perubahan tahun 2014.

Pada Keynote II, berisi pemaparan tentang rancang bangun sistem pelayanan kesehatan rujukan di era implementasi jaminan kesehatan nasional” oleh Dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (RS Karyadi, Semarang). Disampaikan bahwa dalam menjalankan sistem rujukan, terdapat dasar-dasar hukum yang harus diperhatikan antara lain PMK no. 001/2012, PMK 71/2013, UU Praktik Kedokteran, PMK No. 5/2014.
Sistem rujukan ini terkait dua sisi, yaitu pembiayaan dan mutu pelayanan. Kedua sisi ini seharusnya dapat seimbang, sehingga biaya tidak membengkak namun mutu pelayanan tetap dipertahankan. Sistem rujukan saat ini, menunjukkan adanya ketidakadilan khususnya untuk daerah yang memiliki keterbatasan SDM dan sebagai implikasinya masih ada mutu pelayanan yang beragam. Seharusnya di era JKN ini tidak ada lagi warga negara yang tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan.

Jenis sistem rujukan sampai saat ini masih dengan cara konvensional, belum mempersiapkan sistem modern misalnya telemedicine (medical, surgical, radiology, laboratory). Saat ini, implementasi sistem rujukan bersifat berjenjang sesuai PMK No. 001/2012, PMK 71/2013. Persoalan yang masih menyertai sistem rujukan antara lain masalah: akses rujukan tertinggi yang hanya di satu tempat (Jakarta), kelas rumah sakit yang menjadi basis tarif RS, perbedaan kelas perawatan, hak peserta yang jauh dari yankes, standar kompetensi kelas RS yang sangat kontras dan beragam, belum ada integrasi sistem pelayanan agar ada efisiensi.serta belum dilakukannya sistem rujukan balik.

Berdasarkan permasalahan yang ada, maka usulan yang ditawarkan untuk re-design sistem rujukan adalah: a) Mengembangkan RS rujukan nasional dan regional di berbagai daerah, b) Menyerahkan masing-masing RS untuk berkembang sesuai kemampuannya. Namun, harus ditentukan kompetensi umum untuk pengembangan tiap RS, c) Membangun RS tanpa kelas, berbasis pada kompetensi pelayanan. Tarifnya nantinya berbasis pada kompetensi pelayanan RS tersebut, d) Penyederhanaan kelas perawatan dalam RS dan pembayaran pelayanan kesehatan berbasis kompetensi pelayanan. Prasyarat yang harus dipenuhi antara lain: standar fasilitas, standar pelayanan, standar mutu dan patient safety, e) Penguatan dokter pelayanan primer. Kemudian, perlu ditentukan: standar kompetensi, sistem pendidikan, sistem pelayanan, sistem jasa pelayanan, sistem rujuk balik, f) Mengembangkan telemedicine.

Pada presentasi Keynote III tentang rancang bangun sistem remunerasi pelayanan kesehatan Primer dan rujukan di era jaminan kesehatan nasional oleh Dr. Andreasta Meliala, DPH, M.Kes, MAS (Fak. Kedokteran UGM). Disampaikan bahwa saat ini, eranya JKN tapi pelayanan kesehatan masih dikelola dengan cara yang lama. Dalam era JKN, mestinya financial problems bisa diminimalkan, kualitas pelayanannya ditingkatkan, efisiensi pelayanan, dan SDM terjamin. Era ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki pelayanan kesehatan, sistemnya, maupun masyarakatnya. Namun faktanya. justru yang diperbaiki justru masih di sisi masyarakat.

Asuransi sudah ikut memperbaiki di sisi demand (masyarakat). Namun di sisi supply, masih belum tersentuh, antara lain jumlah tenaga kesehatan, kompetensi tenaga kesehatan, pembiayaan/gaji tenaga kesehatan. Berdasarkan beberapa penelitian (contoh dari beberapa negara), penerapan universal health coverage (UHC) akan meningkatkan demand pada yankes dan akan terjadi gap antara demand dan kesiapan supply. Jepang menerapkan sistem kendali mutu berupa pengetatan syarat klaim (berefek pada kualitas input dan proses namun outcome-nya bagus). Hal yang dapat kita pelajari dari pengalaman Jepang ialah meningkatkan income RS dan efisiensi.

Dampak JKN yang tampak saat ini antara lain: a) Adanya non-equity (ketidaksetaraan), di RS besar di kota besar cepat menghabiskan dana sedangkan RS di wilayah lain sangat sulit menyerap dana, b) Ada gap antara struktur biaya (cost-structure) dan pembiayaan: secara operasional, investasi tenaga kesehatan tidak diperhitungkan, maintenance alat dan sarana prasarana, re-investasi untuk SDM yang baru juga tidak diperhitungkan., c) Ada perbedaan sumber penghasilan (90% datang dari fee-for-service), d) Belum ada standar pendapatan bagi tenaga kesehatan padahal hal ini sangat dimungkinkan ketetapan dari organisasi profesi, f) Ada dual practice (praktek di beberapa tempat) tenaga kesehatan (terutama dokter), padahal BPJS cenderung pada dokter dengan loyalitas mono-practice.

Terkait dengan remunerasi disampaikan bahwa kepuasan kompensasi terhadap remunerasi, ditentukan dari dua hal, yaitu faktor organisasi dan faktor individu. Faktor organisasi antara lain pengenalan terhadap prestasi, keadilan internal, besaran kompensasi yang akan diterima, serta adanya transparansi dan kejelasan kebijakan. Sementara faktor individu antara lain persepsi SDM terhadap remunerasi sehingga bisa saja berapapun remunerasinya dirasa kurang, kompetensi, dan beban kerja (harus ada pembedaan, misalnya hi volume-hi risk). Porter-Lawler model menyebutkan suatu kompensasi akan dirasa cukup hanya tiga bulan saja.

Untuk ke depan ditawarkan tiga model remunerasi, yaitu: a) Fixed Salary, b) Fixed Salary + Incentive (Hybrid Performance-based), c) FFS a la JKN. Ketiga model tersebut dikaitkan dengan Performance Measurement yaitu di unit : individu dan tim, serta pada orientasi proses dan hasil: a) Compliance to CPG & Formulary, b) Surgical Site Infection, c) Readmission without planning, d) Patient’s complaints.

 

 

.