Jakarta, HanTer – Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar menyakini kenaikkan tarif INA-CBGs atau tarif berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tidak akan membuat BPJS Kesehatan defisit/bangkrut.
“Hal itu sudah dibuktikan oleh Askes dan Jamsostek. Justru dengan tarif yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan medis peserta, akan membuat semua pihak yang belum menjadi peserta atau badan-badan usaha yang selama ini belum menyertakan dirinya dan para pekerja ke dalam BPJS Kesehatan, akan segera menjadi peserta,” kata Indra Munaswar kepada Harian Terbit, kemarin.
Namun, Indra menilai pernyataan Menkes yang saat ini sedang mengevaluasi tarif INA-CBGs adalah kelambatan kerja Menkes. Sebab, ketika evaluasi tiga bulan BPJS Kesehatan beroperasi, Menkes telah menyatakan bahwa Permenkes No 69/2013 akan direvisi paling lambat akhir April yang dinyatakan di forum evaluasi BPJS Kesehatan yang diadakan oleh DJSN di kantor Menko Kesra.
“Dampak dari Permenkes tersebut adalah para peserta tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dan optimal dari para penyelenggara Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” sesalnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 24 ayat (1) UU No 40/2004 tentang SJSN menyatakan bahwa besarnya pembayaran kepada Faskes untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi Faskes di wilayah tsb. Tapi ketentuan UU tersebut diredusir oleh pasal 37 ayat (1) Perpres No 12 th 2013/No 111/2013, yang menyatakan bahwa, besarnya pembayaran kepada Faskes untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi Faskes di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh menteri.
“Di sinilah biang keladi masalahnya. Tarif yang ditetapkan Menkes itu membuat pelayanan oleh Faskes menjadi sangat menurun, apalagi bagi peserta peralihan dari peserta JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan. Akibatnya, peserta yang biasanya mendapatkan manfaat yang baik dan mudah, menjadi sangat kecewa dan dirugikan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, peran dan kewenangan BPJS Kesehatan terpasung oleh Permenkes tersebut, karena tidak dapat ikut menentukan tarif atau biaya pelayanan bersama dengan asosiasi faskes setempat.
Fakta membuktikan, selama menjadi PT Askes dan juga selama PT Jamsostek menjalankan JPK, tidak sekalipun mengalami kerugian setiap tahun atau bangkrut.
“Kalau memang pemerintah melalui Menkes ingin mengendalikan tarif, maka pemerintah harus memberikan peran yang semestinya kepada BPJS Kesehatan dengan melibatkan pihak terkait seperti asosiasi Faskes, Asosiasi industri farmasi, IDI dan stake holder terkait seperti buruh dan pengusaha dll untuk bersama-sama menetapkan tarif,” pungkasnya.
(Robbi Khadafi )
Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/08/21/7098/0/29/
{module [153]}