Jakarta (Beritasatu.com) – Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, meminta Komisi Farmasi Nasional (KFN) lebih memperhatikan sistem pendidikan tenaga kefarmasian yang berkualitas dan terakreditasi. Untuk itu, proses penyusunan standar pendidikan tenaga kefarmasian yang sedang dilaksanakan KFN bersama Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus segera diselesaikan.

“Sistem pendidikan tenaga kefarmasian yang berkualitas dan terakreditasi perlu didukung oleh standar pendidikan tenaga kefarmasian agar lulusan yang dihasilkan memiliki mutu yang seragam antar institusi pendidikan,” kata Nafsiah saat melantik anggota KFN untuk periode 2014-2017, di Jakarta, Selasa (23/9).

Standar pendidikan yang dimaksudkan, menurut Nafsiah, hendaknya tersedia bagi pendidikan apoteker, tingkat diploma dan menengah farmasi. Selain itu, dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan atau Continuous Professional Development (CPD) untuk menjamin tenaga kefarmasian dalam masa prakteknya, KFN diminta untuk mengupayakan CPD tersebut selalu relevan dengan perkembangan ilmu maupun teknologi. Juga dapat diakses oleh tenaga kefarmasian di seluruh Tanah Air dan mempertimbangkan pemanfaatan model pendidikan jarak jauh. Disamping juga menerapkan sistem Satuan Kredit Profesi.

Pada kesempatan tersebut, Menkes juga mengingatkan setiap tenaga kefarmasian hendaknya berkompeten dan profesional di bidangnya. Oleh karena itu, KFN harus memastikan bahwa praktik dan pekerjaan kefarmasian dilakukan dalam koridor regulasi yang berlaku.

KFN harus mengantisipasi agar tindakan yang berpotensi menjadi malpraktik kefarmasian atau tindakan indisipliner tenaga kefarmasian dapat dicegah dengan pembinaan dan pengawasan.

“Upaya ini dimaksudkan agar kualitas praktik kefarmasian semakin membaik dan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan serta kualitas hidup masyarakat,” kata Menkes.

Adapun anggota KFN yang baru dilantik untuk periode empat tahun ke depan, adalah Purwadi, Faiq Bahfen, Reri Indriani, Prof Tutus Gustinar Kartawinata, Umi Athiyah, Nurul Falah, Eddy Pariang, Ahaditomo, Bambang Triwara, dan Suzana Indah Astuti. Tugas KFN ini adalah menjamin mutu tenaga kefarmasian di Indonesia dalam melakukan praktik kefarmasian baik dalam aspek pengadaan, produksi, distribusi sediaan farmasi maupun pelayanan farmasi.

Untuk mewujudkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini dan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) pada tahun 2019 nanti berjalan baik, dibutuhkan dukungan tenaga kesehatan yang profesional, termasuk kefarmasian di Indonesia.

Pelayanan kesehatan termasuk kefarmasian di era JKN dituntut untuk dilaksanakan secara efektif dan efisien. Untuk itu diperlukan penapisan teknologi kesehatan atau health technology assessment guna memilih obat dan alat kesehatan yang akan dipakai dalam pelayanan kefarmasian.

Oleh karena itu, dikatakan Menkes, setiap tenaga kefarmasian perlu mengikuti perkembangan keilmuan dan memahami prosedur penapisan teknologi kesehatan.

Sumber: http://www.beritasatu.com/pendidikan/

{module [153]}