Kerangka Acuan Webbinar

Penyusunan Proposal Penelitian Operasional untuk Pencegahan
dan Pengurangan Fraud dalam JKN

 

  LATAR BELAKANG

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai berjalan sejak awal tahun 2014. Dalam masa awal pelaksanaan JKN, pemerintah cukup banyak mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari provider (Puskesmas dan rumah sakit). Besaran klaim (tarif kapitasi dan tarif INA-CBGs) yang dirasa kurang memadai menjadi salah satu keluhan utama dan termasuk menjadi dasar “pembenaran” untuk melakukan fraud.

Fraud dalam bidang kesehatan terbukti berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Sebagai contoh, pontesi kerugian akibat fraud di dunia adalah sebesar 7,29% dari dana kesehatan yang dikelola tiap tahunnya. Di AS potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat fraud layanan kesehatan adalah sebesar 3 – 10% dari dana yang dikelola (data FBI). Di Inggris angka fraud adalah sebesar 3 – 8 % dari dana yang dikelola (Data dari penelitian University of Portsmouth). Fraud juga menimbulkan kerugian sebesar 0,5 – 1 juta dollar Amerika di Afrika Selatan (data dari lembaga investigasi fraud).

Fraud dalam bidang kesehatan banyak sekali bentuknya. Setidaknya ada 10 bentuk populer fraud antara lain: Mengklaim pelayanan yang tidak pernah diberikan; Mengklaim layanan yang tidak dapat ditanggung asuransi, sebagai layanan yang ditanggung asuransi; Memalsukan lokasi layanan (contohnya, pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah dilaporkan dilakukan di fasilitas kesehatan agar bisa diklaim); Pelaporan diagnosis dan prosedur yang salah agar mendapat keuntungan lebih.

Bentuk-bentuk fraud semacam ini sangat mungkin terjadi dalam skema JKN di Indonesia. Untuk mencegah terjadinya fraud dalam skema JKN ini, perlu dilakukan berbagai penelitian yang akan menjadi dasar penyusunan program pencegahan dan pengurangan fraud.

 

  TUJUAN

Workshop ini bertujuan untuk memfasilitasi peserta Blended Learning Fraud Modul V dalam menyusun latar belakang dan perumusan masalah yang akan digunakan dalam proposal penelitian operasional tentang fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan oleh BPJS baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga penelitian atau institusi lain.

 

  PESERTA

Peserta workshop adalah para peserta blended learning Fraud dari BPJS (143 peserta). Peserta dapat mengikuti dengan hadir secara langsung ditempat pelaksanaan workshop atau mengikuti melalui webinar.

 

  LOKASI & WAKTU

Waktu: Jumat, 5 Desember 2014

 

  JADWAL KEGIATAN

Jam

Topik

Fasilitator

14:00-14:30

Pengantar workshop

Penyusunan latar belakang dan perumusan masalah dalam penelitian operasional tentang fraud dalam jaminan kesehatan:

  • Fraud dalam tingkat regulator
  • Fraud dalam tingkat organisasi pelayanan kesehatan
  • Fraud dalam tingkat pelayanan klinis

Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

14:30-15:00

Literatur review

Latar belakang dan perumusan masalah dari berbagai contoh judul penelitan tentang fraud dalam jaminan kesehatan

  Hanevi Djasri, dr, MARS

15:00-15:30

Studi kasus

Proposal persepsi stakeholder mengenai fraud dalam era JKN (hibah dana LPPM)

Puti Aulia Rahma, drg, MPH

15:30-16:00

Diskusi tanya jawab

 

16:00-17:00

Tanggapan hasil penugasan modul V

   Hanevi Djasri, MARS

Puti Aulia Rahma, drg, MPH